Friday, February 27, 2015

Hak-Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

hak-hak atas tanah
sumber gambar : myukur.blogspot.com

Hak atas tanah diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan serta hak-hak lain yang bersifat sementara yang diatur dalam pasal 53 yakni hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

Berikut ini adalah pengertian hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA:


Pengertian Hak Milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6 ( berfungsi sosial ). Hak milik dapat beralih dan dialihkan ( Pasal 20 ). Dalam UUPA, hak milik atas tanah diatur pada Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 UUPA.


Pengertian Hak Guna Usaha
 

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang ditentukan guna untuk perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Hak guna usaha di atur pada Pasal 28-34 UUPA Jo. Pasal 2-18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1996.


Pengertian Hak Guna Bangunan
 

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun (Pasal 35 UUPA ). Hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35-40 UUPA jo. Pasal 19-38 PP Nomor 40 tahun 1996.


Pengertian hak pakai
 

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain dengan jangka waktu yang tidak tertentu (Pasal 41 UUPA).


Pengertian hak sewa
 

Hak sewa adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar  sewa kepada pemiliknya ( Pasal 44 UUPA ).


Pengertian hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
 

Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan adalah hak yang berasal dari hukum adat sehubungan dengan adanya hak ulayat. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ( Pasal 46 UUPA ).


Hak-hak yang bersifat sementara
 

Hak-hak yang bersifat sementara adalah hak-hak atas tanah yang diatur pada Pasal 53 UUPA. Hak atas tanah yang bersifat sementara ini adalah hak yang sangat merugikan pemilik tanah gadai dan penggarap tanah. Berikit ini adalah macam-macam hak atas tanah yang bersifat sementara:
  • Hak gadai adalah hak gadai tanah pertanian merupakan pengertian “jual gadai” tanah yang berasal dari hukum adat. Jual gadai adalah penyerahan sebidang tanah oleh pemiliknya kepada pihak lain dnegan membayar uang kepada pemilik tanah dengan  perjanjian bahwa tanah akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan juang yang diterimanya kepeda pemegang tanah gadai.
  • Hak usaha bagi hasil adalah hak yang asalnya sama dengan hak gadai,yaitu berasal dari hukum adat. 
  • Hak menumpang, artinya adalah hak yang mengizinkan seseorang ungtuk mendirikan bangunan dan menempati tanha pekarangan orang lain, dengan tidak membayar sejumlah uang kepada pemilik pekarangan.
  • Hak sewa atas tanah pertanian.
Seperti yang telah disebutkan di atas, hak-hak atas tanha yang bersifat sementara ini  sangat merugikan bagi pemilik tanah dan juga penggarap atau penyewa tanah.  Oleh karena itu, diharapkan agar hak-hak ini dihapuskan  dari hukum pertanahan atau hukum agraria nasional.    



sumber :
Umar Said Sugiarto, 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika
Previous Post
Next Post