Friday, February 27, 2015

Apakah fungsi hukum itu ?

fungsi hukum

Sebelumnya telah dibahas tentang tujuan hukum. Pada tulisan kali ini akan dibahas tentang fungsi hukum.
Untuk mencapai tujuan hukum, maka hukum harus difungsikan sesuai dengan fungsinya. Keberadaan hukum yang merupakan suatu fenomena yang ada dalam masyarakat  harus dioperasikan sehingga bisa mencapai tujuan-tujuannya. Hukum bukanlah merupakan hasil karya yang langsung bekerja. Oleh karena itu, maka penting bag kita untuk mengetahui fungsi hukum.
 Adapun beberapa fungsi hukum adalah sebagai berikut:


1.    Hukum sebagai “ a tool of social control “

Fungsi hukum sebagai “ a tool of social control” bertujuan untuk memberikan batasan suatu tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Misalnya, membuat larangan-larangan, tuntutan, pemberian ganti rugi, dan sebagainya . Penggunaan hukum sebagai sarana kontrol sosial berarti hukum mengontrol tingkah laku masyarakat.

Menurut Rony Hantijo Soemitro, “ kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemidaan, dan pemberoian ganti rugi.

Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk menetapkan tingkah laku yang mana yang merupakan penyimpangan terhdap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukm jika terjadi penyimpangan tersebut.


2.    Hukum sebagai “ a tool of social engineering”

Fungsi hukum sebagai sarana perekayasa sosial  adalah untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Artinya untuk menata kembali kehidupan masyarakat  secara terencana sesuai pembangunan bangsa. Konsep fungsi hukum sebagai “ a tool of social engineering” pertama kali dicetuskan oleh Roscoe Pound  pada tahun 1912.

Fungsi hukum sebagai a tool of social engineering menurut Soerjono Soekanto
“hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change. Dan, agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.”

Perlu juga kita ketahui bahwa “social engineering” disini diterjemahkan sebagai rekayasa sosial. Hukum dalam fungsinya melakukan rekayasa sosial adalah untuk menimbulkan kondisi tertentu yang mengarah pada pencapaian tujuan hukum yang diprioritaskan.

Fungsi hukum sebagai sarana perekayasa sosial juga dimaksudkan  keberadaan hukum yang pada umumnya identik dengan pameo hukum “ het recht hinkt achter defeiten aan “ atau hukum tetatih-tatih mengikuti perembangan masyarakat.


3.    Fungsi Hukum sebagai Simbol

Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Penyibolan yang dilakukan oleh hukum, jelas akan memudahkan baik oleh para pelaksananya  maupun masyarakat untuk saling memahami tentang maksa suatu peristiwa  yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat.

Untuk lebih memahami makna fungsi hukum sebagai simbol, harus mengetahui tujuan penyimbolan-penyimbolan hukum yaitu sebagai berikut:
  • Menyederhanakan suatu rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, agar mudah memperoleh pengertian yang bersifat umum dari tindakan atau peristiwa yang kemungkinan besar memiliki esensi sejenis.
  • Memudahkan para pelaksana hukum dalam menerapkan simbol hukum tertentu terhadap suatu tindakan atau peristiwa yang tidak bersesuaian dengan hukum.

4.    Fungsi hukum sebagai alat politik.

Fungsi hukum sebagai alat politik adalah untuk memperkooh kekuasaan politik atau mengefektifkan kekuasaan negara. Keberadaan hukum dan politik dalam kenyataan memng tidak mudah dipisahkan, karena keberadaan hukum sebagai kaidah  merupakan pesan-pesan politik, tetapi setelah ditetapkan pemberlakuannya, tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan “kepentingan”, tapi harus ditafsirkan secara yuridis.


5.    Fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa

Sebagaimana  kita ketahui, dalam kehisupan masyarakat kita tidak akan pernah terlepas dari apa yang dinamakan sengketa atau konflik. Oleh karena itu, hukum hadir di dalam masyarakat sebagai alat dan sarana untuk menyelesaikan sengketa.


6.    Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial
 
Hukum dimaksudkan untuk mengendalikn masyarakat secara terencana, agar kehidupan sosial masyarakat dapat terkendali sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial merupakan suatu proses yang direncanakn sebelumnya dengan tujuan untuk menganjurkan , mengajak, menyuruh, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah hukum yang berlaku.


7.    Fungsi hukim sebagai sarana pengintegrasi sosial

Fungsi hukum sebagai sarana pengintegrasi sosial adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi pergaulan sosial. Artinya hukum menjadi sarana untuk menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat, sehingga proses pergaulan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.


Fungsi hukum menurut Joseph Raz

Joseph Raz melihat fungsi hukum sebagai fungsi sosial, yang dibedakan kedalam fungsi langsung dan fungsi tidak langsung.

1.    Fungsi langsung
  • Fungsi langsung yang bersifat primer mencakup:
1)    Pencegahan perbuatan tertenti dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu.
2)    Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat.
3)    Penyediaan servis dan pengembalian kembali barang-barang.
4)    Penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler.
  • Fungsi langsung yang bersifat sekunder, mecakup:
1)    Prosedur bagi perubahan hukum, meliputi antara lain: constitution making bodies, perliaments, local authorities, administrative legislation, custom, judicial law-making, regulation made by independent public bodies, dan lain-lain.
2)    Prosedur bagi pelaksanaan hukum.
2.    Fungsi tidak langsung

Termasuk di dalam fungsi yang tidak langsung ini adalah memperkuat atau memperlemah kecendrungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, sebagai contoh :
a.    Kesucian hidup
b.    Memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum
c.    Mempengaruhi perasaan kesatuan nasional
d.    Dan lain-lain.


Sumber:
Achmad Ali, 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta : PT. TOKO GUNUNG AGUNG.
Marwan Mas, 2004.  Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Previous Post
Next Post