Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtsstaat atau rule of law. Istilah rechtsstaat diberikan oleh ahli hukum eropa kontinental sedangkan rule of law diberikan oleh para ahli hukum anglo saxon.
Untuk memahami ciri-ciri negara hukum, maka berikut ini akan dijelaskan beberapa ciri-ciri negara hukum dari para ahli.
Menurut Friedrich Julius Stahl yang berasal dari kalangan hukum Eropa Kontinental, ciri-ciri negara hukum/ rechtsstaat adalah sebagai berikut:
- Adanya pengakuan terhadap Hak asasi manusia.
- Pemisahan atatu pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal dengan trias politika.
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan hukum anglo saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut:
- Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
- Terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commision of Jurits pada konferensinya di Bangkok tahun1965 merumuskan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut:
- Perlindungan hak-hak konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan kewarganegaraan
Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum sebab dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu:
- Perlindungan HAM.
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara.
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada 3 unsur atau ciri dari negara hukum, yaitu:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
- Asas legalitas, artinya negara harus berdasarkan atas hukum yang diadakan terlebih dulu.
- Pemisahan kekuasaan antara pembuat undang-undang, pelaksana undang-undang, dan daban yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.
Frans Magnis Suseno ( 1997 ) mengemukakan adanya lima ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Adapun ciri-ciri tersebut adalah:
- Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
- Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan.
- Badan-badan negara yang menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada aturan hukum yang berlaku.
- Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu kepada pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanankan oleh badan negara.
- Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
Dari beberapa ciri-ciri di atas, kita dapat melihat bahwa ciri-ciri yang tidak pernah lepas dari suatu negara hukum adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia dan persamaan semua orang di depan hukum. Adanya jaminan terhadap HAM dan persamaan setiap warga mesyarakat di depan hukum memang menjadi poin penting.