Thursday, February 26, 2015

Pembagian Hukum Pada Sistem Hukum Civil Law/Eropa Kontinental

lapangan-lapangan hukum

Indonesia adalah salah satu negara jajahan Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga berdasarkan asas konkordansi Indonesia juga mengalami pengaruh dari sistem hukum Eropa Kontinental ini.Untuk mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya, maka di adakan klasifikasi hukum atau pembagian hukum.

Berdasarkan klasifikasi pembagian ilmu hukum secara tradisional yang sudah dikenal di banyak tata hukum negara penganut Civil Law, berikut ini adalah beberapa lapangan hukum yang dikenal tersebut:

1.    Lapangan hukum publik, antara lain meliputi:  
  • Hukum pidana (material) atau (ius poenale/strafrecht/ criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana;
  • Hukum tata negara (material) atau (staatsrecht/veruassungsrecht atau constitutional law/droit constitutionel) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk  pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya.singkatnya htn (material) mengatur tentang kewajiban dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dalam hubungan dengan warga negara dan hak asasi manusia; 
  • Hukum tata usaha negara (material) atau (administratief recht/ verwaltungsrecht atau droit administratif/ administrative law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang tata cara atau prosedur aparatur negara dalam melaksanakan tugas kewajiban penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungannya dengan pelayanan terhadap masyarakat; 
  • Hukum internasional (internationaal recht / internationaal public recht atau international law/ droit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan atau lembaga internasional.
  • Hukum acara ( hukum fomal) atau (proces recht atau proce law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material yang dilanggar.
  • Hukum acara pidana ( huku pidana formal/straf proces recht ) adalah keseluruhan peraturan atau norma  hukum yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang atau pelanggaran peraturan pidana. Dengan kata lain dalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil yang dilanggar.
  • Hukum acara tata usaha negara ( HTUN formal/administratief formal recht ) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang megatur tentang cara bagaimana menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara besengketa di peradilan tata usaha negara.
  • Hukum acara tata negara ( HTN formal/proces constitutional law/constitutioneel proces recht ) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur  atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan HTN material bilamana dilanggar.
2.    Lapangan hukum privat, antara lain mengikuti :
  • Hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepetingan perseorangan  yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain.
  • Hukum dagang (handelsrecht/kommercial law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis.
  • Hukum perdata internasional ( internationaal privaat recht/ international privat law ) adalah keseluruhan eraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengandung unsur asing dan mengutamakan kepentingan individu.
  • Hukum acara perdata (hukum perdata formal/burgerlijk process rechts) adalah keseluruhan peraturan hukum atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata, atau keseluruhan peraturan atau hukim yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum hukum perdata material.
  • Hukum acara peradilan agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan melaksankan hak-haknya di peradilan agama, atau keseluruhan peraturan  atau hukum yangmengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.

demikianlah penjelasan mengenai pembagian ilmu hukum atau klasifikasi dalam ilmu hukum. semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Sumber :
Umar Said Sugiarto, 2013. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.          
Previous Post
Next Post