Sebelumnya telah dijelaskan pengertian konstitusi. Pada kesempatan ini akan dijelaskan materi muatan kosntitusi, yaitu hal-hal apa saja yang berisi dalam sebuah konstitutusi suatu negara. Berikut ini adalah beberepa pandangan mengenai materi-materi yang menjadi muatan konstitusi.
Henc van Maarseveen dan Ger Van Der Tang dalam sebuah studinya terhdap konstitusi-konstutusi di dunia dan yang dituangkan dalam buku dengan judul written constitution antara lain mengatakan bahwa:
- Constitution as a means of forming the state’s own political anda legal system.
- Constitution as an national docment dan as a birth certificate dan bahkan as a sign of adulthood and independence.
Menurut A.A.H. Struycken ,Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
- Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
- Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
- Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
- Suatu keinginan, dengan makana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
K.C. Whare mengatakan adanya dua pendapat yang berbeda satu sama lain. Pendapat yang pertama menganggap bahwa konstitusi semata-mata hanya dokumen hukum yang isinya berupa aturan-aturan hukum saja, tidak lebih dari itu. Sedangkan pandangan yang kedua menyatakan bahwa konstitusi berisi tidak hanya undang-undang saja, melainkan pernyataan tentang keyakinan, prinsip-prinsip, dan cita-cita.
Menurut Mr. J.G. Steenbeek, sebagaimana dikutip dari Sri Soemantri dalam disertasinya menggambarkan secara lebih jelas apa yang seharusnya menjadi isi dari konstitusi. Pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok , yaitu:
Pertama,” adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya."
Kedua, “ditetapkannya suatu susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental “
Ketiga,” adanya pembagiandan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental”
Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
- Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah negara federal dan pemerintah negara bagian;prosedur penyelesainan masalah pelanggaran yuridiksi oleh suatu badan pemerintah dan sebagainya.
- Hak-hak asasi manusia.
- Prosedur perubahan undang-undang dasar.
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.
Sumber:
Dahlan Thaib, dkk. 1999. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta : Rajawali Pers.