Thursday, February 26, 2015

Materi Muatan Konstitusi


Sebelumnya telah dijelaskan pengertian konstitusi. Pada kesempatan ini akan dijelaskan materi muatan kosntitusi, yaitu hal-hal apa saja yang berisi dalam sebuah konstitutusi suatu negara. Berikut ini adalah beberepa pandangan mengenai materi-materi yang menjadi muatan konstitusi.

Henc van Maarseveen dan Ger Van Der Tang dalam sebuah studinya terhdap konstitusi-konstutusi di dunia dan yang dituangkan dalam buku  dengan judul written constitution antara lain mengatakan bahwa:
  1. Constitution as a means of forming the state’s own political anda legal system.
  2. Constitution as an national docment dan as a birth certificate dan bahkan as a sign of adulthood and independence.
Menurut A.A.H. Struycken ,Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
  4. Suatu keinginan, dengan makana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
K.C. Whare mengatakan adanya dua pendapat yang berbeda satu sama lain. Pendapat yang pertama menganggap bahwa konstitusi semata-mata hanya dokumen hukum yang isinya berupa aturan-aturan hukum saja, tidak lebih dari itu. Sedangkan pandangan yang kedua menyatakan bahwa konstitusi berisi tidak hanya undang-undang saja, melainkan pernyataan tentang keyakinan, prinsip-prinsip, dan cita-cita.

Menurut  Mr. J.G. Steenbeek, sebagaimana dikutip dari Sri Soemantri dalam disertasinya  menggambarkan secara lebih jelas apa yang seharusnya menjadi isi dari konstitusi. Pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok , yaitu:
Pertama,” adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya."
Kedua, “ditetapkannya suatu susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental “
Ketiga,” adanya pembagiandan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental”

Menurut  Miriam Budiarjo, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara  pemerintah negara federal dan pemerintah negara bagian;prosedur penyelesainan masalah pelanggaran yuridiksi oleh suatu badan pemerintah dan sebagainya.
  2. Hak-hak asasi manusia.
  3. Prosedur perubahan undang-undang dasar.
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.


Sumber:
Dahlan Thaib, dkk. 1999. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta : Rajawali Pers.
Previous Post
Next Post