Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan meyatakan suatu negara.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasioal, digunakan istilah constitution yang dalam bahas Indonesia diartkikan konstitusi. Pemakaian istilah konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada pemakaian kata undang-undang dasar tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Dalam bahasa latin, pemakaian kata konstitutusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan..” dan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata pokok stare yang berarti berdiri.
Untuk lebih memperjelas pengertian konstitusi yang disamakan dengan undang-undang dasar maupun pengertian konstitusi yang dibedakan dengan undang-undang dasar, maka perhatikan beberapa pengertian konstituusi menurut ahli berikut ini:
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
- Die politische verfassung als gesellschaftlich wirk lichkeit. Konstitusi adalah yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi yang mengandung pengertian politis dan sosiologis.
- Die verselbstandigte recht verfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyaakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
- Die geschreiben verfassung. Konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang tetinggi yang berlaku dalam suatu negara.
F. Lassalle dalam bukunya uber verfassungwesen membagi konstitusi dalam dua pengertian , yaitu:
- pengertian sosiologia atau politis. Konstitusi adalah sintetis faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
- pengertian Yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Adapun penganut paham moderen yang menyamakan pengertian konstutusi dan undang-undang dasar adalah C.F. Strong dan James Bryce.
Pendapat james Bryce sebagaimana dikutip oleh C.F. Strong dalam bukunya : modern political constitution menyatakan konstitusi adalah :
“ a frame of political society, organized through and by law, that is to say on which law has established permanent institutions with recognized functions and definite rights.”
Dari definisi di atas, pengertian konstitusi dapat disederhanakan rusmusannhya sebagai kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:
1. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanent.
2. Fungsi dari alat-alat kelengkapan.
3. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
K.C. Whare mengartikan konstitusi sebagai : “ keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam suatu negara.”
Berdasarkan pengertian-pengertian konstitusi dari para ahli diatas, maka ditarik kesimpulan untuk merumuskan pengertian konstitusi sebagai berikut:
- Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada pemerintah atau penguasa.
- Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
- Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
- Suatu deskripsi yang menyangkut hak-hak asasi manusia.
Demikianlah pengertian konstitusi menurut para ahli. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda.
Sumber :
Dahlan Thaib, dkk.1999. Teori dan hukum Konstitusi. Jakarta : Rajawali Pers.
Dahlan Thaib, dkk.1999. Teori dan hukum Konstitusi. Jakarta : Rajawali Pers.