Wednesday, February 25, 2015

Pengertian sistem hukum

pengertian sistem hukum

Apabila kita mengartikan pengertian sistem hukum, bukan berarti kita menggabungkan antara pengertian sistem dan pengertian hukum menjadi satu dan apa adanya. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang lebih spesifik dalam ilmu hukum.
Sistem hukum adalah merupakan suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, aturan hukum.
Kata sistem berarti suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian-bagian , dimana bagian yang satu dengan bagian yang lainnuay saling berkaitasn satu sama lain, tidak boleh terjadi konflik , tidak boleh terjadi overlapping. Sebagai suatu kebulatan, maka di dalamnya setiap masalah selalu ada pemecahannya oleh sistem itu sendiri, sebab seperti dikatakan tadi, sistem tidak mengkhendaki adanya konflik di dalam tubuhnya.

Sistem merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri atas berbagai bagian atau subsistem. Sub-subsistem tersebut saling berkaitan satu sama lain dan tidak boleh ada pertentangan. Dan jika ada pertentangan, maka selalu ada jalan untuk menyelesaikannya.

Demikian halnya dengan sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, sub-subsistem peradilannya, seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan lembaga pemasyarakatan tidak boleh saling bertentangan dalam melaksanakan tugas dan peranannya masing-masing.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang sistem hukum, maka perhatikan pengertian sistem hukum berikut ini.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan atau kait mengkait secara erat.

Dengan demikian , untuk mencapai tujuan hukum dalam satu kesatuan, diperlukan kesatuan energi antara unsur-unsuryang terkandung dalam sistem hukum, seperti peraturan, peradilan, pelaksana hukum, dan partisipasi warga masyarakat.

Sistem hukum buka sekedar peraturan hukum , melainkan setiap peraturan itu saling berkaitan antara satu dengan lainnya, sehingga tidak boleh terjadi kontradiksi di dalamnya.

Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum merupakan suatu  sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum. Dengan kata lain, sistem hukum secara cakupan materi menyangkut kajian legislasi, struktur, dan budaya hukum.

Dapat dikatakan bahwa sistem hukum merupakan susunan sebagai suatu kesatuan  yang tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama  mewujudkan kesatuan yang utuh.

Keberadaan sistem hukum di Indonesia misalnya, maka dalam sistem hukum positifnya terdiri dari subsistem hukum pidana, subsistem hukum perdata, subsistem hukum tata negara, dan sebagainya, tentu saja yang saling berbeda  tetapi dalam suatu kesatuan, yaitu sistem hukum Indonesia.

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai sistem hukum. semoga tulisan di atas bermanfaat bagi anda. 

Sumber :
Ade Maman Suherman, 2008. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Previous Post
Next Post