Tuesday, May 5, 2015

Tugas Dan Fungsi Perwakilan Konsuler Menurut Konvensi Wina 1963

tugas dan fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi Wina 1963
sumber gamber : perwakila.blogspot.com

Perwakilan konsuler tidak memiliki kewenangan seperti yang dimiliki perwakilan diplomatik, dan bertindak mewakili negaranya karena umumnya ditempatkan di kota-kota perdagangan atau pelabuhan. Perwakilan konsulat berhubungan dengan otoritas setempat dan tidak dengan pemerintah pusat negara penerima.

Perwakilan konsuler tunduk pada kedutaan  negara asalnya, walaupun bukan bagian dari misi diplomatik sehingga tidak mempunyai kekebalan diplomatik penuh.

Untuk mengetahui tugas dan fungsi perwakilan konsuler, maka berikut ini adalah fungsi perwakilan konsuler sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Konvensi Wina 1963 sebagai berikut :

  1. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima, baik secara indvidual maupun badan-badan usaha  seperti yayasan, perusahaan, dan lembaga / BUMN dalam batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.
  2. Menindaklanjuti perkembangan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan negara penerima dana memelihara hubungan persahabatan di antara mereka sesua dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina 1963.
  3. Memberikan keterangan sesuai dengan hukum yang berlaku tentang kerjasama perdagangan, ekonomi,  kebudayaan, dan ilmu pengetahuan , melaporkan kepada pemerintahnya, serta memberikan nformasi kepada orang-orang yang berkepentingan.
  4. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan bagi warga negara pengirim dan visa  atau dokumen-dokumen yang pantas kepada orang-orang ynag hendak bepergian ke negara pengirim.
  5. Menolong dan membantu warga negara dari negara pengirim yang memerlukan pertolongan secara perorangan maupun badan-badan usaha dari negara pengirim.
  6. Bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil atau dalam kapasitas itu melaksanakan tugas yang bersifat administratif asalkan untuk maksud tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
  7. Melindungi kepentingan-kepentingan warga negara, baik sebagai perorangan maupun badan hukum negara pengirim dalam hal pergantian  mortis causa ( karena meninggal ), diwilayah negara penerima, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
  8. Melindungi, dalam batas-batas yang ditetapkan hukum  dan peraturan perundang-undangan negara penerima ,kepentingan anak-anak dan orang-orang lain warga negara pengirim, yang tidak memiliki kemampuan penuh, khususnya dimana perlindungan atau perwakilan diperlukan bagi orang-orang yang bersangkutan.
  9. Tunduk pada prosedur yang berlaku di negara penerima, membela atau mengatur pembebasan warga negara pengirim di muka pengadilan dan penguasa lain di negara penerima, dengan maksud memperoleh, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara penerima, tindakan sementara untuk mempertahankan hak dan kepentingan warga negara ini. jika karena tidak hadir atau sebab-sebab lain, warga negara itu tidak mampu pada waktu yang tepat, melakukan pembelaan atas hak dan keentingannya.
  10. Mengirimkan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau melaksanakan surat-surat permohonan atau melaksanakan perbuatan untuk dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan negara pengirim, sesuai dengan perjanjian-perjanjian internsional nyang berlaku, atau jika tidak ada perjanjian internasional semacam itu, dengan cara lain yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima .
  11. Melakukan pengwasan dan pemerikasaan yang disyaratkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan negara pengirim terhadap kapal-kapal berkebangsaan negara pengirim dan pesawat-pesawat  udara yang terdaftar di negara itu beserta para anak buah kapalnya.
  12. Memberikan bantuan kepada kapal-kapal dan pesawat udara sebagaiman disebutkan pada poin 11 dan kepada anak buah kapal , menerima laporan perjalanan satu kapal, memeriksa dan mencap dokumen-dokumen kapal, dan tanpa berprasangka terhadap pihak otoritas negara penerima, melakukan penyelidikan atas peristiwa yang dialami dalam perjalanan, dan menyelesaikan perselisihan apapun antara nahkoda, perwira, da pelaut ( kelasi ), sejauh hal ini diizinkan oleh hukum dan peraturan negara pengirim.
  13. Melakukan fungsi lain yang dipercayakan kepada perwakilan konsuler oleh negara pengirim yang tidak bertentangan dengan hukum dan aturan-aturan negara penerima serta perjanjian internasional yang berlaku antara negara pengirim dan negara penerima.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa fungsi-fungsi perwakilan konsuler yang telah dirinci dalam Pasal 5 Konvensi Wina di atas sangat luas, terdiri dari tiga belas ayat yang mencakup berbagai aspek dinas publik suatu negara, kecuali kegiatan-kegiatan yang bersifat politik.

Sumber :
Syahmin Ak, 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.
Previous Post
Next Post