Tuesday, May 5, 2015

Pengertian Diplomasi atau Diplomatik dan Hukum Diplomatik

pengertian diplomasi diplomatik dan hukum diplomatik
sumber gambar : wordsinventor.wordpress.com

Untuk mengetahui mengenai hukum diplomatik dengan jelas, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui istilah seperti diplomasi dan diplomatik.

Apa itu diplomasi dan diplomatik ?

Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang berarti surat kepercayaan. Perkataan diploma kemudian berkembang menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatik.

Pada masa kejayaan empirium Romawi di Eropa dan Afrika Utara, untuk keperluan tentaranya, telah membangun jalan-jalan untuk mengamankan daerah kekuasaannya. Jalan-jalan tersebut sangat penting karena tidak hanya untuk keperluan militer, tetapi juga untuk kaum pedagang pada masa itu. Pemerintah Kekaisaran Romawi kemudian mengiizinkan juga para pedagang tersebut untuk melintasi jalan-jalan yang mereka buat asalkan menggunakan surat yang disediakan untuk itu. Surat yang dikeluarkan pemerintah Kekaisaran Romawi itulah yang disebut diploma.

Sedangkan mengenai istilah diplomasi, perlu kita ketahui bahwa istilah “diplomasi” diartikan berbeda-beda menurut pemakaiannya, yaitu sebagai berikut:
  1. Ada yang menyamakan kata “diplomasi” dengan “politik luar negeri”. Seperti contoh, biasa dikatakan “ Diplomasi Republik Indonesia di Australia  perlu ditingkatkan”.
  2. “Diplomasi” dapat pula diartikan sebagai perundingan, seperti biasa diungkapkan “ masalah timur tengah hanya bisa diselesaikan melalui jalur diplomasi”.
  3. Ada juga yang mengungkapkannya secara kiasan dalam kalimat “ ia pandai berdiplomasi” yang berarti “ia pandai bersilat lidah”.
  4. “Diplomasi Perjuangan “, istilah ini dicetuskan dan merupakan isi pokok pidato Presiden Soeharto dalam rapat kerja Kepala-Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Maret 1977.
  5. Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional.
  6. Diplomasi multitrack adalah istilah yang populer di kalangan para diplomat kita seiring dengan munculnya beberapa oeraturan perundang-undangan mengenai hubungna luar negeri dan otonomi daerah.
Untuk memahami pengertian “hukum diplomatik” memang tepat sekali jika membahaas lebih lanjut mengenai pengertian “diplomasi”. Pengertian diplomasi seperti yang diberikan oleh Sir Ernest Satow dan kawan-kawan seperti Quincy Wright, Harold Nicholson, dan Ian Brownlie adalah sebagai berikut:
Diplomacy is the application of intelligence anda tact to the conduct of official relations between the Government of Independence States, extending sometimes also to their relations with vassal States; or briefly still, the conduct of business between States by peaceful means.
Berbicara mengenai hukum diplomatik, ternyata hingga kini belum terdapat keseragaman pendapat diantara pendapat para ahli hukum internasional. Menurut Jan Osmanczyk, Hukum diplomatik merupaka cabang dari hukum kebiasaan internasional yang terdiri dari seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi diplomat, termasuk bentuk-bentuk organisasi dari dinas diplomatik.

Pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama secara timbal balik, dan ketentuan ataupun [rinsip-prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil  kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional secara progresif.

Hukum diplomatik mempunyai lingkup yang lebih luas lagi, bukan hanya menyangkut hubungan diplomatik, tetapi juga hubungan konsuler dan perwakilan negara-negara pada organisasi internasional, khususnya organisasi internasional yang memiliki tanggug jawab dan keanggotaannya bersifat universal.   

Kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum diplomatik adalah himpunan peraturan-peraturan, asas-asas, dan ketentuan-ketentuan tentang fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik sebagai bagian dari hukum internsional yang paling mapan, dan sudah lama berkembang dalam pergaulan masyarakat antar bangsa.

Semoga saja tulisan ini dapat menambah wawasan kita semua mengenai pengertian diplomasi, diplomatik, dan hukum diplomatik.

sumber: Syahmin Ak, 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.
Previous Post
Next Post