Friday, February 27, 2015

Teori berlakunya hukum islam di Indonesia

teori berlakunya hukum islam di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem hukum campuran dimana hukum Islam termasuk di dalamnya. Berlakunya hukum islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan tealh diterima sebagai hukum positif  didasarkan pada beberapa teori, yaitu :

Teori receptio in complexu

Teori ini berasal dari L.w.C. van den Berg ( 1845-1927 ) yang beranggapan bahwa agama yang dianut oleh seseorang berlaku seluruhnya sebagai hukum baginya, sebab adalah menjadi konsekuensi , bahwa penganut suatu agama harus pula menaati hukum-hukumnya dengan setia. Jadi, menurut teori ini hukum yang berlaku bagi seseorang tergantung pada agama yang dianutnya.

Teori ini oleh pemerintah hindia belanda pernah diterapkan dalam Pasal 75 ayat (2) RR yang mulai berlaku pada 1 Januari 1815, yang isinya menentukan bahwa bagi rakyat pribumi berlaku UU Agama, kebiasaan-kebiasaan, dan lembaga-lembaga rakyat.


Teori Receptie

Teori ini berasal dari Dr. Snouck Horguranje (1857-1936) yang dikeluarkan sebagai reaksi terhadap teori receptio in complexu. Menurut teori ini, hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum  adat  sekalipun harus diakui bahwa dalam hukum adat terdapat unsur-unsur dari hukum agam khususnya agama Islam, tetapi hukum agama itu baru berlaku jikatealh diterima oleh hukum adat.

Teori ini pernah diterapkan pada Pasal 134 ayat (2) IS 1929 sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya pada waktu mebicarakan status hukum Islam dalam sistem/tata hukum kolonial Belanda.


Teori Receptio a Contrario
 
Teori ini dikeluarkan oleh Hazirin sebagai reaksi terhadap teori receptie yang oleh beliau disebut teori iblis karena menentang Al-Qur’an dan Sunnah nabi serta iman umat Islam. Menurut teori ini, bukan hukum adat yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam, tetapi hukum Islamlah yang menentukan berl;aku tidaknya hukum adat.

Meskipun teori ini tidak ditunjang oleh peraturan perundang-undanganm namun ditunjang oleh kenyataan dalam masyarakat khususnya  masyarakat diamna pengaruh Islam sangat besar misalnya Aceh, Sumatera barat, Minangkabau, juga Sulawesi Selatan dimana pada daerah-daerah tersebut terdapat ungkapan yang berbunyi: adat bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan kitabullah.

Demikianlah teori tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia. semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda mengenai sejarah berlakunya hukum Islam di Indonesia.

Sumber :
M. Arfin Hamid. 2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (sebuah pengantar dalam memahami realitasnya di Indonesia). Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.
Previous Post
Next Post