Sebagai seseorang yang baru saja mempelajari ilmu hukum, maka penting untuk mengetahui apa perbedaan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia serta hubungan antara keduanya.
Perbedaan dan hubungan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
- PIH dan PHI memiliki objek kajian yang berbeda. Objek kajian PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain pada waktu kapan saja. Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.
- PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas serta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yag sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.
Antara PIH dan PHI memiliki hubungan yang erat. Adapun hubungan antara PIH dan PHI adalah sebagai berikut:
- Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
- PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI
Untuk memahami dan mengetahui perbedaan dan hubungan antara PIH dan PHI, maka perhatikan tabel di bawah ini:
Pengantar ilmu hukum
|
Pengantar hukum Indonesia
|
||
Objeknya
|
Fungsinya
|
Objeknya
|
Fungsinya
|
Hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif negara
tertentu
|
Mendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang akan
mempelajari hukum
|
Hukum positif indonesia (ius Constitutum)
|
Mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif
Indonesia
|
Sumber:
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.