Tuesday, February 24, 2015

Teori pembenaran hukum negara

teori pembenaran hukum negara

Teori pembenaran hukum negara
atau teori penghalalan tindakan penguasa atau  Rechtvaardiging theorieen membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa atau negara dapat dibenarkan. Kita tahu, bahwa negara memiliki kekuasaan. Tetapi, apakah kita tahu dari mana negara mendapakan kekuasaan itu?  Untuk mengetahui hal tersebut, maka berikut ini adalah beberapa teori yang menjelaskan hal tersebut:

 
1.    Pembenaran negara dari sudut keTuhananan ( theoCratische Theorieen)

Teori ini menyatakan bahwa tindakan penguasa/negara itu selalu benar sebab didasarkan negara itu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan menciptakan negara secara langsung dan secara tidak langsung. Ciri Tuhan menciptakan negara secara langsung yaitu penguasa itu berkuasa karena menerima wahyu dari Tuhan, sedangkan ciri Tuhan menciptakan negara secara tidak langsung yaitu penguasa itu berkuasa karena kodarat Tuhan.

Beberapa pendukung teori ini antara lain:
  • Agustinus, dalam bukunya “De Civitate Dei” menerangkan tentang dua macam negara yaitu negara Tuhan yang dipimpin langsung oleh Tuhan dan negara duniawi yang menurut pendapatnya adalah buatan setan.
  • Thomas Aquinas berpendapat bahwa keburukan negara bukan merupakan buatan setan seperti yang diungkapkan Agustinus, akan tetapi merupakan perwujudan dari kekuasaan dan kehendak Tuhan. Negara timbul dari pergaulan antar manusia yang ditentukan oleh hukum dan tata alam. Tata hukum tata alam inipun merupakan kehendak Tuhan dan menurut pada hukum Tuhan.
  • Julius Stahl, dalam bukunya berjudul “ Die Philoshopia des Rechts” menyatakan pendapatnya bahwa negara itu timbul dari takdir Illahi. 
  • Friedrich Hegel pernah menyatakan bahwa negara itu adalah “ The march of God in the world” atau laku Tuhan di dunia.

2.    Pembenaran negara dari sudut kekuatan

Menurut teori evolusi Charles Darwin bahwa kehidupan semesta alam ini diliputi oleh serba perjuangan untuk mempertahankan hidup masing-masing. Yang kuat akan menindas yang lemah, maka semuanya berusaha untuk menjadi kuat dan unggul dalam perjuangan. Semua imperium ditegakkan dengan kekuasaan ini, seperti Napoleon, Lenin,  Hitler, Mussolini, dan lain-lain.

Menurut Duguit, yang dapat memaksakan kehendak mereka kepada pihak yang lain adalah pihak yang paling kuat. Selain itu, beberapa ahli lain Seperti Von Jhering, Laband, serta Jelinnek dalam karya mereka masing-masing mengemukakan bahwa harus diterima kenyataan yang wajar, bahwa kekuasaan dan kedaulatan adalah sepenuhnya di tangan negara dan pemerintahan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana lahirnya dan apa sebabnya demikian. Tokoh lain yang mendukung teori ini adalah Franz Oppenheimer.


3.    Pembenaran negara dari sudut hukum

Teori ini menyatakan bahwa tindakan negara dibenarkan karena didasarkan atas hukum. teori ini merinci lagi tentang hukum itu, yaitu hukum keluarga ( pathriarchal ), hukum kebendaan ( patrimonial ) dan hukum perjanjian.


Teori Pathriarchal

Teori ini didasarkan pada hukum keluarga, dimana ketika zaman dahulu masyarakat masih sangat sederhana dan pada waktu negara itu belum ada, masyarakat itu hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga. Pada suatu saat, kelompok keluarga ini akan menjadi besar disebabkan oleh penaklukan antara satu keluarga terhadap keluarga yang lain sehingga yang sebelumnya berposisi sebagai kepala keluarga akan menjadi raja. Dan ketika raja tersebut wafat, maka ia akan mewarisis kekuasaannya dan yang menggantikannnya akan mendapat semua kekuasaannya.


Teori Patrimonial
 
Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja memiliki hal milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk harus tunduk kepadanya. Di abad pertengahan, hak untuk memmerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah.  Dalam keadaan perang, sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja akan menerima bantuan dari para bangsawan dan ketika raja menang, maka ia akan mengahdiahkan tanah pada para bangsawan. Para bangsawan kemudian akan memiliki hak memerintah terhadap semua yang berada di atas tanah hadiahnya itu. Di Indonesia, peristiwa seperti ini pernah terjadi pada masa Raffles.


Teori perjanjian

Teori ini dikemukakan oleh tiga tokoh terkemuka, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut  Hobes, manusia selalu hidup dalam kekuatan karena takut akan diserang oleh manusia yang lebih kuat lainnya. Sehingga, masyarakat akan membuat perjanjian tanpa mengikutsertakan raja untuk melegalisasikan kekuasaan raja. Dalam sejarah, hal ini tidak pernah terjadi. Ini hanya pemikiran Hobes untuk merekonstruksi bagaimana kakuasaan raja dihalalkan. Sedangkan menurut Locke, antara raja dengan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu, raja wajib melindiungi hak-hak rakyat dan sewaktu-waktu bisa dimintai npertanggung jawaban jika bertindak sewenang-wenang.


4.    Pembenaran negara dari sudut lain
  • Teori ethis/teori etika, berendapat bhawa negara itu ada karena keharusan susila. Ada tiga pendapat, yaitu dari Plato dan Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia tidak akan ada artinya jika belum bernegara, Emanuel Kant menyatakan bahwa tanpa adanya negara, manusia tidak akan tunduk pada aturan-aturan hukum yang dikeluarkan, dan menurut Wolft, menyatakan bahwa keharusan untuk membentuk negara adalah keharusan moral tertinggi
  • Teori Absolut Ernest Hegel, menyatakan bahwa manusia itu tujuannya untuk nkembali pada cita-cita absolut dan penjelmaan dari cita-cita tersebut adalah negara.
  • Teori psikologis, menyatakan bahwa alan pembentukan negara adalah berdasarkan unsur psikologis menusia, misalnya karena rasa takut, rasa kasih sayang, dan lain-lain dengan demikian, tindakan negara tadi dibenarkan.
  
Previous Post
Next Post