Tuesday, February 24, 2015

PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM

pengertian pengantar ilmu hukum

Istilah pengantar ilmu hukum merupakan istilah yang digunakan sebagai mata kuliah dasar bagi mahasiswa atau orang yang ingin mempelajari atau mempeerdalam ilmu hukum . meskipun hanya berisi hal-hal dasar, pengantar ilmu hukum membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena memiliki ruang lingkup yang sangat luas.

Sebagai pengantar, maka pengantar ilmu hukum yang objeknya hukum mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena atau gejala hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara universal.

Jika ingin mempelajari ilmu hukum secara mendalam, setidaknya harus  mempelajari proses lahirnya hukum, tumbuh dan berkembangnya hukum, berbagai istilah serta pengertian-pengertian dasar dalam ilmu hukum, serta bagaimana hukum itu diterima dalam masyarakat.

Adapun pemberian istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pada hakikatnya mengandung pemahaman dan makna, sebagai suatu mata kuliah dasar, suatu basis-leervak. Pengantar Ilmu Hukum mengantar atau merujuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum lain atau lapangan hukum lain. Secara formil juga memberikan suatu pemandangan hukum secara ringkas, tetapi sistematis mengenai ilmu pengetahuan hukum , kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lain, lebih lanjut tentang pengertian dasar, asas serta penggolongan cabang-cabang hukum.

Dari pengertian, istilah, dan hakikat ilmu hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengantar ilmu hukum adalah pengetahuan ringkas dan sistematis tentang ilmu hukum secara keseluruhan untuk mengantar menuju pemahaman cabang-cabang hukum lainnya, seperti ilmu hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum internasional, dan sebagainya.

Objek pengantar ilmu hukum sangat luas, bukan hanya peraturan perundang-undangan saja melainkan juga hukum dan fenomena kehidupan manusia secara universal baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pengantar Ilmu Hukum menganalisis dan membicarakan tentang hakikat dan asal-usul atau sumber hukum, asas-asas hukum, sistem hukum, teori-teori hukum, sejarah perkembangan hukum, dan hubungan antara ilmu hukum dengan kekuasaan.

Terkadang, di kalangan hukum sendiri istilah antara ilmu hukum dan teori hukum sering dipersoalkan , padahal keduanya identik termasuk filsafat hukum. materi ilmu hukum dan materi teori hukum juga hampir sama dengan filsafat hukum.

Di negara yang menganut sistem hukum anglo saxon, ilmu hukum dikenal dengan istilah jurisprudence yang berarti ilmu hukum, pada sisi lain juga mengenal istilah legal theory yang di Indonesia diistilahkan dengan teori hukum. Perbedaannya, istilah ilmu hukum digunakan pada mata kuliah PIH di jenjang S-1 sedangkan teori hukum digunakan di jenjang S-2 sebagai mata kuliah di Indonesia.

Membicarakan hukum sebagai ilmu secara umum terfokus pada tiga bidang atau objek kajian sebagai berikut:
  1. Ilmu tentang kaidah hukum atau ilmu hukum normatif, mempelajari dan menganalisis peraturan hukum (UU) secara “das sollen”. Misalnya ilmu hukum pidana, ilmu hukum perdata, ilmu hukum tata negara, dan sebagainya.
  2. Ilmu tentang sosiologi hukum atau kenyataan hukum yang mempelajari dan menganalisis hukum dalam kenyataan atau “das sein”.
  3. Ilmu tentang pengertian-pengertian pokok hukum yang mempelajari dan menganalisis pengertian-pengertian dasar hukum, asas hukum, sistem hukum, dan sebagainya. Misalnya pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia.
Pengantar Ilmu Hukum adalah ilmu wajib yang sangat penting dan harus dikuasai oleh setiap orang yang tertarik untuk mempelajari ilmu hukum.
Previous Post
Next Post