Tuesday, February 24, 2015

Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia oleh Bangsa Indonesia

pengakuah terhadap Hak Asasi Manusia

Sebelum lahirnya Deklarasi Universal HAM PBB, pada tanggal 10 Desember 1945, Indonesia telah terlebih dahulu memberikan pengakuan terhadap HAM pada UUD 1945. Adapun beberapa pengakuan bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
1.    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Pertama yang berbunyi “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” yang menunjukkan bahwa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

2.    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat yang berbunyi “ kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindngi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”


3.    Batang Tubuh UUD 1945 terdapat rumusan yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 hingga 34. Namun rumusannya hanya sebatas garis-garis besar. Rumusan terbaru tentang hak asasi manusia tercantum pada pasal 28A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

4.    Ketetapan MPR mengenai Hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998tentang hak asasi manusia. Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan,  kewajiban, perlindungan dan pemajuan.

5.    Pengakuan terhadap HAM di dalam Peraturan Perundang-undangan

Adapun undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang terdapat dalam undang-undang tersebut adalah:
a.    Hak untuk hidup ( Pasal 4 )
b.    Hak untuk berkeluarga ( Pasal 10 )
c.    Hak untuk mengembangkan diri ( Pasal 11-16)
d.    Hak untuk memperoleh keadilan ( Pasal 17-19 )
e.    Hak atas kebebasan pribadi ( Pasal 20-27 )
f.    Hak atas rasa aman ( Pasal 28-35 )
g.    Hak atas kesejahteraan ( Pasal 36-42 )
h.    Hak turut serta dalam pemerintahan ( Pasal 43-44 )
i.    Hak wanita ( Pasal 45-51 )
j.    Hak anak ( Pasal 52-66 )
Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam undang-undang dan peraturan di atas, maka menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 
Previous Post
Next Post