Pengertian Pidana
Pidana berasal dari kata straf ( belanda ), yang adakalanya disebut denangan istilah hukuman. istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman, karena hukuman sudah lazim dan merupakan terjemahan dari istilah recht.Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum baginya atas perbuatannya yang melanggar larangan hukum pidana.
Pengertian Hukum Pidana
Dilihat dalam garis-garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat ketentuan tentang:- Aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai dengan ancaman hukuman bagi yang melanggar aturan itu
- Syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi atau harus ada bagi si pelanggar untuk dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada perbuatan yang dilanggarnya
- Tindakan atau upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat kelengkapannya ( misalnya polisi, jaksa, hakim ), terhadap yang disangka atau didakwa sebagai pelanggar hukum dalam rangka usaha negara untuk menentukan , menjatuhkan, dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana merupakan salah satu terjemahan dari istilah belanda strafbaar feit. selain tindak pidana, ada beberapa terjemahan lain dari istilah strafbaar feit antara lain peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana,perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatan pidana.Pompe (Adami Chazawi,2011:72) merumuskan bahwa suatu stafbaar feit/ tindak pidana itu sebenarnya adalah tidak lain dari pada suatu "tindakan yang menurut sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum"
Vos (Adami Chazawi,2011:72) merumuskan bahwa strafbaar feit/ Tindak pidana adalah suatu kelakuan manusia yang diancam oleh peraturan perundang-undangan.
R. Tresna (Adami Chazawi,2011:72-73) menyatakan bahwa walaupun sangat sulit untuk merumuskan atau memberi definisi yang tepat perihal peristiwa pidana, namun beliau juga menarik suatu definisi, yang menyatakan bahwa "peristiwa pidana itu adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.