Monday, June 30, 2014

Jenis-Jenis Hukuman Pidana


Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pasal 10, pidana dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari:

1. Pidana mati


jenis-jenis pidanaPidana mati merupakan pidana terberat yang bisa dijatuhkan oleh hakim. keberadaan pidana mati ini tidak terlepas dari pro dan kontra hingga saat ini.kelemahan dan keberatan pidana nmati ini adalah ialah apabila telah dijalankan, maka tidak dapat memberikan harapan lagi untuk perbaikan, baik revisi atau jenis pidananya maupun perbaikan atas diri terpidanya apabila dikemudian hari ternyata penjatuhan pidana tersebut terdapat kekeliruan.di belanda sendiri, yang merupakan sumber dari KUHPidana indonesia saat ini sejak tahun 1870 pidana mati telah dihapuskan dari Wetboek van straafrechtnya.

2. Pidana penjara


Pidana penjara adalah pidana yang sifatnya menghilangkan dan atau membatasi kebebasan bergerak,dalam arti menempatkan terpidana pada suatu tempat (lembaga permasyarakatan) dimana terpidana tidak bebas untuk keluar masuk di dalamnya dan wajib untuk tunduk, menaati, menjalankan semua peraturan tata tertib yang berlaku.

3. Pidana kurungan


Pidana kurungan sifatnya hampir sama dengan pidana penjara, hanya saja perbedaan paling mencolok antara keduanya adalah pidana kurungan lebih ringan dibandingkan pidana penjara.

4. Pidana denda


Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran yang ada dalam buku III KUHPidana baik sebagai alternatif dari pidana kurungan maupun berdiri sendiri.selain itu juga sebagai alternatif bagi kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan culpa.ada beberapa keistimewaan pidana denda dibandingkan pidana lainnya, yaitu pidana denda bisa dibayarkan oleh orang lain, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan, dan pidana denda tidak memiliki batas maksimum, hanya ada batas minimum.

5. Pidana tutupan


Pidana tutupan ini hanya dijatuhkan kepada pelaku yang diancam dengan pidana penjara karena didorong oleh maksud yang patut dihormati.sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia, pernah hanya ada satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan peristiwa 3 Juli 1946.

Pidana tambahan terdiri dari:

1. Pidana pencabutan hak-hak tertentu


  Adapun hak-hak yang boleh dicabut diatur pada pasal 35 KUHPidana, yaitu:
   a. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
   b. hak memasuki Angkatan Bersenjata
   c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
  d. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali       pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.
   e. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, atau pengampuan atas anak sendiri
   f. hak menjalankan mata pencarian tertentu

2. Pidana perampasan barang-barang tertentu


Perampasan barang sebagai suatu pidana hanya diperkenankan atas barang-barang tertentu saja, tidak diperkenankan untuk semua barang. UU tidak mengenal perampasan untuk semua kekayaan.Jenis barang yang dapat dirampas diatur pada pasal 39 ayat (1) KUHPidana yaitu barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas.
     

3. Pidana pengumuman putusan hakim


Pidana pengumuman putusan hakim ini merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari pengadilan pidana. dalam pidana ini, hakim bebas menentukan perihal cara melaksanakan pengumuman itu, baik melalui surat kabar, papan pengumuman, radio,bahkan televisi yang pembiayaannya dibebankan pada terpidana.


sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Adami Chazawi, 2011. Pelajaran hukum pidana.Jakarta: Rajawali Pers



Previous Post
Next Post