Monday, June 30, 2014

Jenis-Jenis Tindak Pidana



Jenis-Jenis Tindak Pidana

Menurut Adami Chazawi (2011:121-122) tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu yaitu sebagai berikut:
    jenis-jenis tindak pidana
  1. Menurut sistem KUHPidana, dibedakan antara kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II dan pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam buku III.
  2. Menurut cara merumuskannya, dibedakan atas tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (materieel delicten).
  3. Berdasarkan bentuk kesalahannya dibedakan atas tindak pidana sengaja (doleus delicten) dan tindak pidana tidak dengan sengaja (culpose delicten).
  4. Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif atau dapat disebut juga tindak pidana komisi dan tindak pidana pasif/negatif atau disebut juga tindak pidana omisi.
  5. Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, dapat dibedakan antara tindak pidana yang terjadi seketika dan tindak pidana yang terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
  6. Berdasarkan sumbernya dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
  7. Berdasarkan subjek hukumnya dapat dibedakan antara tindak pidana communia (yang dapat dilakukan oleh siapa saja) dan tindak pidana propria ( yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kualitas tertentu).
  8. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan dibedakan atas tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
  9. Berdasarkan berat ringannya pidana yang diancamkan, dibedakan atas tindak pidana bentuk pokok, tindak pidana yang diperberat, dan tindak pidana yang diperingan.
  10. Berdasarkan kepentinganhukum yang dilindungi, mka tindak pidana tidak terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi,seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh,terhadap harta benda, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana terhadap nama baik, terhadap kesusilaan, dan lain sebagainya.
  11. Dari sudut pandang berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan atas tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai. 

 Demikianlah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis tindak pidana di Indonesia, semoga dapat memabantu dan menambah wawasan anda mengenai jenis-jenis tindak pidana.
Previous Post
Next Post