Persamaan Pidana Kurungan dan Pidana Penjara
Dalam beberapa hal, pidana kurungan sama dengan pidana penjara, yaitu:
1. sama-sama menghilangkan kebebasan untuk bergerak
2. mengenal maksimum umum, maksimum khusus, dan minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun yang karena alasan alasan khusus dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan pidana kurungan adalah 1 tahun yang dapat diperpanjang maksimum 1 tahun 4 bulan.minimum umum pidana penjara dan pidana kurungan adalah 1 hari.
3. orang yang dipidana kurungan maupun penjara wajib untuk menjalankan pekerjaantertentu walaupun narapidana kurungan lebih ringan daripada narapidana penjara.
4. tempat menjalani pidana penjara sama dengan tempat menjalani pidana kurungan walaupun ada sedikit perbedaan, yaitu harus dipisah (pasal 28 KUHPidana)
5. pidana kurungan dan pidana penjara mulai berlaku apabila terpidana tidak ditahan, yaitu pad hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan hukum tetap) dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi dengan cara melakukan tindakan paksa memasukkan terpidana ke dalam lembaga permasyarakatan.
Perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara yaitu:
1. pidana kurungan diancamkan pada jenis pelanggaran, sedangkan pidana penjara diancamkan pada kejahatan.
2. ancaman pidana penjara lebih lama dari ancaman pidana kurungan. pidana penjara diancam maksimum 15 tahun sedangkan pidana penjara maksimum 1 tahun.
3. pidana penjara lebih berat daripada pidana kurungan
4. pelaksanaan pidana denda tidak dapat diganti dengan pidana penjara akan tetapi pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan yang disebut dengan kurungan pengganti denda.
5. pelaksanaan pidana penjara dapat dilakukan dimana saja di Lembaga Permasyarakatan seluruh Indonesia dengan kata lain pelaksanaan pidan penjara dapat dipindah-pindah sedangkan pelaksanaan pidana kurungan hanya bisa dilaksanakan ditempat dimana putusan hakim dijalankan kecuali bila mentri kehakiman atas permintaan terpidana meminta menjalani di tempat lain.
6. pekerjaan-pekerjaan yang diberikan kepada narapidana penjara lebih berat daripada narapidana kurungan.
7. narapidana kurungan dengan biaya sendiri dapat sekedar meringankan nasibnya dalam menjalankan pidananya menurut aturan yang ditetapkan (hak pistole,Pasal 23 KUHPidana)
sumber: Adami Chazawi.2011. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta:Rajawali Pers.
4. tempat menjalani pidana penjara sama dengan tempat menjalani pidana kurungan walaupun ada sedikit perbedaan, yaitu harus dipisah (pasal 28 KUHPidana)
5. pidana kurungan dan pidana penjara mulai berlaku apabila terpidana tidak ditahan, yaitu pad hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan hukum tetap) dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi dengan cara melakukan tindakan paksa memasukkan terpidana ke dalam lembaga permasyarakatan.
Perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara yaitu:
1. pidana kurungan diancamkan pada jenis pelanggaran, sedangkan pidana penjara diancamkan pada kejahatan.
2. ancaman pidana penjara lebih lama dari ancaman pidana kurungan. pidana penjara diancam maksimum 15 tahun sedangkan pidana penjara maksimum 1 tahun.
3. pidana penjara lebih berat daripada pidana kurungan
4. pelaksanaan pidana denda tidak dapat diganti dengan pidana penjara akan tetapi pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan yang disebut dengan kurungan pengganti denda.
5. pelaksanaan pidana penjara dapat dilakukan dimana saja di Lembaga Permasyarakatan seluruh Indonesia dengan kata lain pelaksanaan pidan penjara dapat dipindah-pindah sedangkan pelaksanaan pidana kurungan hanya bisa dilaksanakan ditempat dimana putusan hakim dijalankan kecuali bila mentri kehakiman atas permintaan terpidana meminta menjalani di tempat lain.
6. pekerjaan-pekerjaan yang diberikan kepada narapidana penjara lebih berat daripada narapidana kurungan.
7. narapidana kurungan dengan biaya sendiri dapat sekedar meringankan nasibnya dalam menjalankan pidananya menurut aturan yang ditetapkan (hak pistole,Pasal 23 KUHPidana)
sumber: Adami Chazawi.2011. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta:Rajawali Pers.