Tuesday, June 17, 2014

Pengertian Kriminologi dan Ruang Lingkup Kriminologi

Pengertian kriminologi


Istilah kriminologi berasal dari bahasa inggris criminology yang berakar dari bahasa latin yaitu dari kata crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Dari pengertian itu, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Kriminologi baru berkembang pada tahun 1850 bersama-sama sosiologi, antropologi, psikologi, dan cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala/tingkah laku manusia dalam masyarakat. Nama kriminologi sendiri pertama kali ditemukan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi berkebangsaan Perancis.

Untuk memberi gambaran secara jelas tentang pengertian kriminologi, berikut ini Penulis kemukakan pandangan yang dikemukakan para ahli, antara lain:

Wilhelm Sauer (Kartini Kartono,1992:122) mengatakan kriminologi merupakan ilmu pengetahuan mengenai sifat-sifat jahat pribadi perorangan dan bangsa-bangsa berbudaya;dan objek penyelidikannya ialah kriminalitas dalam kehidupan perorangan, serta kriminalitas dalamkehidupan negara-negara dan bangsa-bangsa.

Menurut W.A Bonger (A.S Alam, 2010:2)  kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki segala kejahatan seluas-luasnya.

Menurut Edwin Sutherland (A.S. Alam, 2010:1) Criminology is the body of knowledge regarding deliquency and crime as social phenomena” (kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).

J. Constant (A.S Alam,2010:2), memandang bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.

 Michael dan Adler (Topo Santoso,2012:12), berpendapat bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat-sifat dari para penjahat, lingkungan mereka, dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat

 Wood (Topo Santoso,2012:12), berpendapat bahwa istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat

 S. Seelig (Kartini Kartono,1992:123) , merumuskan kriminologi adalah gejala-gejala konkret, yaitu gejala badaniah dan rohaniah mengenai kejahatan.

Mr. Paul Moedigdo Moelyono (Indah Sri Utari:4) merumuskan kriminologi sebagai ilmu yang ditunjang oleh berbagai berbagai ilmu, yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. 

Soerdjono Dirdjosisworo (Indah Sri Utari:4), mengartikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab, akibat, perbaikan, dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun berbagai sumbangan-sumbangan ilmu pengetahuan. Tegasnya, kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya, mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.

Muhammad Mustofa (2013:3) menjelaskan kriminologi, dalam pengertian umum merupakan kumpulan ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan. Dalam pengertian umum ini kriminologi merupakan kajian dengan pendekatan multidisiplin.


pengertian dan ruang lingkup kriminologi

Ruang lingkup kriminologi


Menurut A.S. Alam (2010:2-3) ruang lingkup pembahasan Kriminologi meliputi tiga hal pokok, yaitu :

1. Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws). Pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process of making laws) meliputi :
1)    Definisi kejahatan
2)    Unsur-unsur kejahatan
3)    Relativitas pengertian kejahatan
4)    Penggolongan kejahatan
5)    Statistik kejahatan

2.     Etiologi kriminal, yang membahas yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws), Sedangkan yang dibahas dalam Etiologi Kriminal (breaking of laws) meliputi :
1)    Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi
2)    Teori-teori kriminologi
3)    Berbagai perspektif kriminologi

3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention). Selanjutnya yang dibahas dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (Reacting Toward the Breaking laws) meliputi :
1)   Teori-teori penghukuman
2)   Upaya-upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan baik berupa tindakan pre-emtif, preventif, represif, dan rehabilitatif .

Wolfgang, Savitz dan Johntson (Topo Santoso,2012:12) dalam the sociology of crime and deliquency memberikan definisi kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Jadi , obyek studi kriminologi meliputi:
1.    Perbuatan yang disebut kejahatan
2.    Pelaku kejahatan
3.    Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya.
Previous Post
Next Post