Friday, March 20, 2015

Persamaan dan Perbedaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler

Persamaan dan Perbedaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
persamaan dan perbedaan pefrwakilan diplomatik dan konsuler
sumber gambar : yandraultimate.blogspot.com

Sebagai salah satu sarana dalam hubungan internasional, antara perwakilan diplomatic dengan perwakilan konsuler terdapat beberapa hal yang sama dan berbeda, Perbedaannya adalah sama-sama merupakan utusan dari suatu Negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di Negara lain, sedangkan perbedaan antara keduanya digambarkan dalam table di bawah ini :


No
Korp Diplomatik
Korp Konsuler
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
2.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat polotik.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik
3.
Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatic saja dalam satu Negara penerima.
Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
Tidak mempnyai hak ekstrateritorial (tunduk pada kuasa peradilan).


Hal Imunitas/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler setempat

Kekebalan diplomatik atau tidak imunitas bagi korps diplomatik dan perwakilan konsler yang dijamin oleh hukum internasional, pada intinya meliputih :

a.    Hak eksteritorialitas

Hak eksteritorialitas adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya di mana terpancang bendera dan lambing Negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim , sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.

Gedung perwakilan Negara asing tidak boleh dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman, tanpa izin kepada perwakilan diplomatic yang bersangkutan, Arsip-arsip, surat-surat dan telegram juga tidak boleh dibuka oleh petugas tersebut di atas. Warga negar yang mencari perlindungan dalam gedung perwakilan Negara asing tidak dapat ditangkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.

b.    Hak Kebebasan/Kekebalan.

Setaip anggota korps diplomatik walaupun harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka pun juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai dan pemeriksaan atas diplomatic. Mereka juag bebas mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.
Secara rinci kekebalan korp perwakilan diplomatic dapat dipelajari dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Protokol Operasional tahun 1961. Sedangkan rincian hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari di dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler dan Protokol Opsional 1963.

Previous Post
Next Post