sumber gambar : uchanrahman.blogspot.com |
Perwakilan Diplomatik
Istilah diplomatik dalam hubungan internasional berarti sarana yang sah (legal) , terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalam melaksanakan politik luar negeri. Jadi, perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang ditempatkan oleh suatu Negara di Negara lain dalam rangka hubungan diplomatik. Perakilan diplomatik memiliki tugas untuk mewakili berbagai kepentingan Negara yang mengirimkanya di Negara tempat dia bertugas. Secara umum berikut ini diuraikan tugas, fungsi, dan perangkat dan perwakilan diplomatik.
Tugas perwakilan diplomatik
Seorang perwakilan diplomatik dibebani dua tugas umum dan tugas pokok
1) Tugas umum seorang perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut :
- Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia mewakili, kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
- Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
- Obsevasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
- Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warganegaranya yang berada di luar negeri.
- Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahun dan teknologi.
2) Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah :
- Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya).
- Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapkan kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikan.
- Mengurus kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara lain.
- Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi perwakilan diplomatik
Dalam keputusan kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatic mencakup hal-hal berikut:
1) Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima.
2) Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasioal.
3) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
5) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.
Perwakilan di Negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan terhadap pemerintah tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu Negara ditentukan berdasarkan eberapa pertimbangan berikut:
1) Penting tidaknya kedudukan Negara pengutus dan Negara penerima perwakilan itu.
2) Eratnya hubungan antara Negara yang mengadakan hubungan itu.
3) Besar kecilnya kepentingan bangsa/Negara yang mengadakan hubungan itu.
Dengan demikian fungsi diplomatik (khusus Negara Indonesia) dalamarti politis adalah mencakup hal berikut:
1) Mempertahankan kebasan Negara Indonesia terhadap imperealisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3) Menciptakan persahabatan yang baik antara Negara Republik Indonesia dan semua Negara guna menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatic.