Sunday, March 22, 2015

Tugas dan Fungsi Perwakilan Non-Diplomatik (Konsuler)

Perwakilan Non-Diplomatik (Konsuler)
tugas dan fungsi perwakilan konsuler
sumber gambar : idedunia.blogspot.com

Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang kegiatannya meliputih semua kepentingan Negara Republik Indonesia di bidang konsuler (bidang selain urusan politis) dan mempunyaiwilayah kerja tertentu dalam wilayah negarapenerima.

Dalam persoalan non-politik, hubungan satu Negara dengan Negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :


a.    Konsul Jenderal

Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota Negara tempat ia bertugas.

b.    Konsul dan Wakil Konsul

Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepad konsul jenderal. Wakil Konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

c.    Agen konsul

Agen konsul diangkat oleh konsul jendral dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dangan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

Tugas pokok perwakilan konsuler meliputih hal-hal sebagai berikut : mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan konsuler  dengan Negara penerima dalam bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijaksanaan pmerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tugas-tugas pokok tersebut, perwakilan konsuler mempunyai tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan. Tugas tersebut antara lain mencakup bidang berikut :

a.    Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.

b.    Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.

c.    Bidang-bidang lain, seperti :
  • Bertindak sebagai subyek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan laindi Negara penerima.
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrative lainnya.
  • Memberikan paspor dan dokumen kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang lain ingin mengunjungi Negara pengirim.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, perwakilan konsuler mempunyai tugas, yaitu :

  1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima dalam bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga Negara RI yang berada dalam wilayah kerjanya.
  3. Melaksanakan pengalaman, penilaian, dan pelaporan.
  4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
  5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi, dan persandian.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwaklan konsuler.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan fungsi perwakilan konsuler. semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Previous Post
Next Post