Subyek hukum internasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional terdiri dari :
a. Negara.
Negara merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik.Artinya, semenjak lahirnya hukum internasional, Negara sudah diakui sebagai sumber hukum internasional sehingga sekarang ada yang beranggapan bahwa hukum internasional hakikatnya adalah hukum antara Negara.
b. Tahta suci
Tahta suci (Vatikan) merupakan subyek hukum internasional yang ada sejak dahulu di samping Negara. Hal ini merupakan peninggalan Paus sebagai Kepala Gereja Roma yang memiliki kekuasaan duniawi. Sampai sekarang tahta suci mempunya perwakilan diplomatic di berbagai Negara yang kedudukannya sejajar dengan wakil diplomatic Negara lain.
Tahta suci merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang penuh dan sejajar kedudukannya dengan Negara. Hal ini terjadi setelah diadakannya perjnjian antara Itali dengan tahta suci tanggal 11 Juni1929 yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada tahta suci dan memungkinkan didirikannya Negara vatikan dan diakui dengan perjanjian tersebut.
c. Palang Merah Internasional (PMI)
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini sebagai suatu subyek hukum (terbatas) yang lahir karena sejarah, walaupun kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah Internasional , misalnya KOnvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Sekarang PMI secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subyek hukum internasional dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
d. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum Internasional deasa ini tidak diragukan lagiwalaupun pada mulanya belum ada kepastian, Organisasi Internasional, seperti PBB, Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan sebgainya mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebabagi anggaran dasarnya. Berdasarkan kenyataan, PBB Organisasi Internasional semacamnya merupakan subyek hukum internasional, khususnya yang bersumber pada konvensi-konvensi internasional tersebut.
e. Perorangan (individu)
Dalam arti yang terbatas, perseorangan (individu) sudah sejak lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian perdamaian Organisasi Internasional Versailles tahun 1999 yang mengakhiri Perang Dunia I antara jerman dengan inggris, Prancis dan sekutunya, sudah mencantumkan pasal-pasal yang memungkinkan perseorangan mengajukan perkarake hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.
Berdasarkan hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa kedalam keadaan tertentu.
Akhir-akhir ini timbul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan status pihak yang bersengketa dalam perang dengan ciri yang khas, yaitu pengakuan terhadap gerakan-gerakan pembebasan Palestina (PLO). PLO membjuat sejarah ketika Yasser Arafat menghadiri siding PBB tahun 1974-1975 sebagai pemimpin suatu gerakan pembebasan.
Demikianlah penjelasan mengenai subjek hukum internasional. semoga tulisan ini bermanfaat.
Demikianlah penjelasan mengenai subjek hukum internasional. semoga tulisan ini bermanfaat.