Terdapat dua aliran yang berbeda mengenai sumber hukum internasional. Kedua aliran tersebut meliputi :
a. Aliran naturalis, yaitu suatu aliran yang berdasarkan pada hak asasi. Aliran ini alam yang berasal dari bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum yang berasal dari Tuhan. Menuut teori ini , karena hukum internasional merupakan hukum alam, sehingga kedudukan lebih tinggi daripada hukum nasional (Hugo de Groot dan Emmerich Vattel).
b. Aliran Positivisme, yaitu suatu aliran yang daya berlakuknya hukum internasional didasarkan persetujuan bersama Negara-negara, ditambah dengan asas pada sunt servada yang dibuat oleh Mazhab Wina yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Di samping itu, sumber hukum internasional juga dapat dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum dalam ati formal adalah sumber darimana kita mendapatkan atau menemukanketentuan-ketentuan hukum internasional. Sumber hukum dalam arti formal mempersoalkan bentuk dan wadah aturan hukum.
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
Terkait dengan sumber-sumber hukum formal, Piagam Mahkamah Internasional Permanen tanggal 16 Desembser 1920 Pasl 38, menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam sumber-sumber hukum internasional adalah :
a. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu. Nama-nama lain perjanjian internasional yaitu treaty, pacta, konvensi, charter, protocol dan sebagainya.
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional
Kebiasaan-kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Oleh karena itu, suatu kebiasaan internasional dapat dijadikan sumber hukum jiak dua unsur terpenuhi, yaitu kebiasaan itu merupakan kebiasaan umum, dankebiasaan itu harus terus diterima sebgai hukm. Suatu kebiasaan inernasional dapat dikatakan sebagai kebiasaan umum, jika terpenuhi dua hal, yaitu harus ada kebiasaan, dalam hal ini merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama dalam hal yang sama, serta harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.
c. Prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern, sedngkan yang dinaksud dengan sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum barat.
d. Keputusan pengadilan (yurisprudensi)
Keputusan pengadilan (yurisprudensi) adalah keputusan-keputusan yang diikuti oleh hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. Adapun yang dimaksud dengan keputusan pengadilan dalam arti luas, meliputi segala macam keputusan pengadilan, baik nasional maupun internasional.
e. Pendapat para ahli hukum terkemuka
Pendapat para ahli hukum tekemuka yaitu penapat-pendapat para ahli hukum yang dapat dijadikan dasar keputusan pengdlan internasional
Menurut J.G Starke, tiga sumber hukum yang tersebut pertama merupakan sumber huum utama (primer), sedangkan selebihnya merupakan sumber hukum tambahan (subside).