Wednesday, March 25, 2015

Pengertian Kekuasaan Kehakiman dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman di Indonesia


Pengertian kekuasaan kehakiman

Menurut pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan  peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Menurut Pasal 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kakuasaan Kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan  peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pancasila, demi terselenggaranya  Negara Hukum Republik Indonesia.

 Yang dimaksud dengan peradilan adalah tugas yang dibebankan kepada pengadilan. Tugas utama pengadilan adalah sebagai tempat untuk mengadili atau memberikan putusan hukum  dalam perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Tindakan khusus dari hakim (pengadilan) adalah memberikan putusan atau vonis dan penetapan hakim.

Dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, dibedakan antara peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya yang menyangkut perkara perdata maupun perkara pidana yang diajukan ke pengadilan.

Peradilan khusus adalah  peradilan yang mengadili orang-orang atau golongan rakyat tertentu misalnya , kasus perceraian bagi yang beragama Islam diselesaikan di pengadilan agama, tindak pidana militer menjadi wewenang  peradilan militer, sengketa administrasi negara menjadi wewenang  peradilan tata usaha negara.
Berikut ini adalah bebepapa penjelasan mengenai dasar hukum lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan khusus di Indonesia:

A.    Lingkungan Peradilan umum

Dasar hukum keberadaan lingkungan peradilan umum adalah UU No. 2 tahun 1986 yang kemudian diubah oleh UU No 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum. UU No. 8 tahun 2004 ini kemudian diubah menjadi UU No. 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan keahkiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya ( Pasal 2 UU No. 49 Tahun 2009 ).

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum  dilaksanankan oleh Pengadilan Negeri sebagai  pengadilan tingkat pertama  dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang tertinggi atau tingkat kasasi.

B.    Lingkungan Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu  yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, yang kemudian diubah  menjadi Undang-Undang No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan  Agama selanjutnya disebut (UUPAG).

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 menyebutan bahwa  Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung sebagai puncak pengadilan negara tertinggi.

C.    Lingkungan Peradilan Militer

Dasar hukum peradilan militer pada mulanya adalah UU No. 5 Tahun 1950. Dalam Pasal 2 UU No. 5 tahun 1950 ditentukan bahwa kekuasaan kehakiman pada pengadilan  militer dilakukan oleh pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung.

Berdasarkan Keputusan Bersama Mentri kehakiman dan mentri pertahanan Keamanan/ panglima ABRI tahun1972 dan 1973, nama pengadilan militer diganti menjadi Mahkamah Militer, Mahkamah Militer Tinggi dan Mahkamah Militer Agung.

Selanjutnya, berlaku UU. No. 31 tahun 1997 yang sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya UU No. 5 Tahun 1950 tentang Pengadilan Militer. Dengan berlakunya UU No. 31 Tahun 1997 , maka susunan pengadilan militer terdiri dari:
1.    Pengadilan Militer
2.    Pengadilan Militer Tinggi
3.    Pengadilan Militer Utama
4.    Pengadilan Militer Pertempuran

D.    Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Dasar hukum lingkungan peradilan tata usaha Negara adalah UU No. 5 tahun 1986 yang kemudian diubah dengan UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini kemudian diubah lagi menjadi UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, selanjutnya disingkat UUPTUN. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat  pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara.

E.    Mahkamah Konstitusi

Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24 ayat (2) UUD 1945 pasca amandemen ketiga. Akibat adanya amandemen UUD 1945, maka kekauasaan kehakiman di Indonesia selain dilakukan oleh Mahkamah Agung juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Previous Post
Next Post