sumber gambar : nulisonline.wordpress.com |
Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux Chapella 1818 (Kongres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatic guna membina hubungan dengan Negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
1) Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomaatk yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pemerinatahan yang mengutusnya berkonsultasi denganpada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2) Duta (Gerzant), adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahan yang mengutusnya.
3) Menteri Residen, seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakilpribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara. Merka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana mereka bertugas.
4) Kuasa Usaha (Change d’Affair) kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat dibedakan atas Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dan suatu perwakilan dan Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketiaka pejabat-pejabat perwakilan tersebut belum atau tidak ada di tempat.
5) Atase-Atase, adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh, Atase terdiri dari dua bagian yaitu :
- Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Negara bersangkutan, serta diberikan kedudukan sebagai diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada Dta Besar berkuasa penuh
- Atase Teknik
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu Kedutaan Besar untuk membantu Duta Besar.
Atase Teknik berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknik sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan danKebudayaan.
Kekebalan perwakilan diplomatik
Maksud pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik adalah untuk menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatik adalah untuk menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatik sebagai wakil Negara serta untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan secara efisien.
Kekebalan yang dimaksud antara lain :
1) Kekebalan pribadi pejabat diplomatik meliputi :
- Kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima
- Hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
- Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi.
2) Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman.
Gedung kedaulatan termasuk halaman dan rumah kediaman para pejabat perwakilan dimana terpancang bendera dan lambing Negara tersebut, berdasarkan hukum internasional daerah itu disebut daerah ekstrateritorial, arinya walaupun tempat itu terletak di wilayah Negara lain, tetapi dianggap wilayah Negara yang diwakili.
3) Kekebalan terhadap korespondensi diplomatik
Keistimewaan perwakilan diplomatik
Keistimewaan yang diberikan kepada perwakilan diplomatik meliputi hal-hal seperti :
1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, misalnya : pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor dan lain-lain.
2) Pembebasan dan kewajiban pabean, misalnya : bea masuk, bea keluar/bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas/mi perwakilan dan barang keperluan pribadi atau keperluan rumah tangganya.