Wednesday, March 18, 2015

Penggolongan Bahan Galian Dalam Hukum Pertambangan Indonesia

sumber gambar: tambangunp.blogspot.com

Penggolongan bahan galian diatur dalam Pasal 3 Unsdang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 , Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang  Penggolongan Bahan Galian. Bahan galian dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
1.    Bahan galian strategis;
2.    Bahan galian vital;
3.    Bahan galian yang tidak termask bahan galian strategis dan vital

Penggolongan bahan galian ini didasarkan pada:
1.    Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap negara
2.    Terdapatnya sesuatu bahan galian di dalam alam
3.    Penggunaan bahan galian bagi industri
4.    Pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak
5.    Pemberian kesempatan pengembangan perusahaan
6.    Penyebaran pembangunan di daerah

Bahan galian strategis merupakan bahan galian untuk keperluan pertahanan keamanan serta perekonomian negara. Dalam Pasa 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian ditentukan golongan bahan galian strategis. Bahan galian strategis dibagi menjadi enam golongan, yaitu :
1.    Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
2.    Bitumen padat, aspal;
3.    Antrasit, batu bara, batu bara muda;
4.    Uraniun, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya;
5.    Nikel,kobal;
6.    Timah

Bahan galian vital merupakan bahan galian yang  dapat menjamin hajat hidup orang. Bahan galian vital ini disebut juga golongan bahan galian B. Bahan galian vital digolongkan menjadi delapan golongan, yaitu :
1.    Besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;
2.    Bautsit, tembaga, timbal, seng;
3.    Emas, platina, perak, air raksa, intan;
4.     Arsin, antimon, bismut;
5.    Ytterium, rtutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
6.    Berilium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
7.    Kriolit, flourspar, barit;
8.    Yodium, brom, klor, belerang ( Pasal 1 Huruf b dan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian).

Bahan galian yang tidak termasuk golongan strategis dan vital yaitu bahan galian yang lazim disebut dengan galian C. Bahan galian ini dibagi menjadi sembilan golongan, yaitu:
1.    Nitrat-nitrat ( garam dari asam sendawa, dipakai dalam campuran pupuk;HNO3) Pospat-pospat, garam batu (halite)
2.    Asbes, talk, mika, grafit magnesit;
3.    Yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
4.    Batu permata, batu setengah permata;
5.    Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
6.    Batu apung, tras, absidian, perlit, tanah diatome, tanah serap;
7.    Marmer, batu tulis
8.    Batu kapur, dolomit, kalsit;
9.    Granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, tanah pasir sepanjang tidak megandung unsur mkineral golongan a maupun b dalam jumlah berarti (Pasal 1 huruf c  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian)

Masyarakat pada umumnya menggolongkan bahan galian berdasarkan nilai komersialnya. Golongan bahan galian yang memiliki nilai komersial tinggi adalah minyak dan gas bumi, emas, tembaga dan perak, serta batu bara yang mempunyai dampak positif dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Sumber :
H. Salim HS, 2008. Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
Previous Post
Next Post