Tuesday, March 17, 2015

Pengertian Bahan Galian Dalam Hukum Pertambangan

pengertian bahan galian dalam hukum pertambangan
sumber gambar : agnazgeograph.wordpress.com

Istilah bahan galian berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu mineral. Dalam Article 3 angka 1 Japanese Mining Law No.289, 20 December, 1950 Latest Amandement In 1962 telah ditemukan pengertian mineral.
“Mineral” in this article and article hereinafter shall mean:
“ the ores of gold, silver, copper, lead, bismuth, tin, antimony, mercury, zinc, iron, sulfide, chromite, manganese, tungsten, molybdenum, arsenic, nickel, cobalt, uranium, thorium, phosphate, graphite, coal, lignite, petroleum, asphalt, natural gas, sulfur, gypsum, barite, alunite, fluorspar, asbestos, limestone, dolomite, silicastone,feldspar, pyrophyllite, talc, fire clay and alluvial ores ( alluvian gold, iron sand, stream tin and other metal ores which result in alluvial deposits, hereinafter the same.”

Mineral adalah biji-biji dari emasa, perak, tembaga, timah, bismut, kaleng, logam putih, seng, besi, sulpida, krom, mangan, tangstam, molibdenum, arsen, nikel, kobal, uranium, pospate, grafit, batu bara, batu bara mudah, minyak mentah, aspal, gas alam, sulfur, batu tahu, barit, alunit, flor, asbes, batu gamping, dolomit, silikon, peldpar, piropilet, talk, batu lempung, dan biji tanah (bijih emas, bijih besi, timah di sungai, dan beebagai mineral lainnya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan yang merupakan endapan-endapan alam.

Di dalam Pasal 1 angka 2 Rancangan Undang-Undang Pertambangan Umum disebutkan pengertian bahan galian. Menurut RUU ini, bahan galian adalah aneka ragam unsur kimia, mineral, kumpulan mineral, batuan, bijih, termasuk batu bara, gambut, bitumen padat, panas bumi, dan mineral radio aktif yang terjad secara alami dan mempunyai nilai ekonomis.

Unsur-unsur kimia adalah benda-benda yang tidak dapat dibagi melalui proses kimia. Mineral-mineral adalah benda padat homogen yang bersifat takorganis yang berbentuk secara alami dan mempunyai komposisi tertentu serta jumlahnya sangat banyak. Bijih-bijih, yaitu batuan-batuan yang yang mengandung mineral yang cukup berguna untuk diolah menjadi barang ekonomis. Batu-batu mulia merupakan logam yang sangat tinggi harganya. Endapan-endapan alam adalah bahan-bahan bumi seperti pasir, kerikil, dan lain-lain.

Sukandarrumidi juga mengemukakan pengertian bahan galian. Ia berpendapat, bahwa bahan galian adalah “ bahan yang dijumpai di dalam, baik berupa unsur kimia, mineral, bijih, ataupun segala macam batuan”

Dalam pengertian ini, bahan galian diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu bahan galian yang berbentuk padat, bahan galian yang berbentuk cair, dan bahan galian yang berbentuk gas.

Yang termasuk bahan galian berbentuk padat adalah emas, perak, batu gamping, lempung, dan lain-lain. Bahan galian yang berbentuk cair adalah minyak bumi, yodium, dan lain-lain. Bahan galian yang berbentuk gas adalah gas alam.  
Previous Post
Next Post