Wednesday, September 2, 2015

Pengertian sistem bikameral dalam sistem ketatanegaraan

pengertian sistem bikameral
sumber gambar : www.senat.fr

Apa itu sistem bikameral ?

Sistem bikameral adalah wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar ( majelis ). Majelis yang anggotanya dipilih dan mewakili rakyat yang berdasarkan jumlah penduduk secara generik disebut majelis pertama atau majelis rendah dan dikenal juga sebagai house of representatives. Majelis yang angotanya dipilih atau diangkat dengan dasar lain ( bukan jumlah penduduk ), disebut majelis kedua atau majelis tinggi dan di sebagian besar negara disebut senat.

Kecuali dalam periode yang pendek pada masa RIS tahun 1950, Indonesia selalu menganut sistem unikameral, maka posisi dan konsep keberadaan majelis kedua  dalam sistem perwakilan tidak mudah dicerna dan diahami oleh masyarakat termasuk banyak elit politik dan kaum intelektual di Indonesia.

Seperti pemilihan presiden dan Pilakada langsung yang pada awalnya banyak yang menentang dan meragukan apakah cocok untuk diterapkan di Indonesia, demikian juga dengan DPD. Banyak yang mempertanyakan apakah lembaga perwakilan seperti DPD  cocok untuk negara kesatuan seperti Indonesia karena sistem itu hanya cocok untuk negara federal.

Sistem bikameral memunculkan kekhawatiran karena adanya dua lembaga perwakilan yang terlibat dalam pembuatan undang-undang sehingga bisa kemungkinan bisa terjadi hambatan dalam penyusunan undang-undang.

Sebagai referensi, hasil studi yang dirangkum oleh IDEA ( Institute for Democracy and Electoral Assistance ) mengindikasikan bahwa dari 54 negara yang berlabel demokrasi, sebanhyak 32 negara menggunakan sistem bikameral, sedangkan 22 negara menggunakan sistem unikameral.

Hal ini berarti bahwa sebagian besar negara yang meganut paham demokrasi menganut sistem bikameral, dan perlu juga diketahui bahwa dari 32 negara yang menggunkan sistem bikameral tersebut, 20 diantaranya adalah negara kesatuan.

Ini juga berarti bahwa sistem bikameral tidak hanya dianut oleh negara yang berfaham federal. Negara demokrasi dengan jumlah penduduk yang banyak umumnya menganut sistem bikameral, kecuali Bangladesh. Dan semua negara demokrasi yang memiliki wilayah yang luas menganut sistem bikameral kecuali  Mozambique.

Untuk negara-negara yang berada di kawasan ASEAN, tercatat bahwa ada 7 negara yang menganut paham demokrasi kecuali Brunai, Myanmar dan Vietnam. Dari 7 negara bepaham demokrasi itu, 5 negara menganut paham bikameral, yaitu Malaysia, Philipina, Kamboja, Thailand ( sebelum kudeta militer ), dan Indonesia.
Sistem bikameralisme Indonesia memang mengalami perdebatan panjang selama proses sidang MPR lalu, namun fakta menunjukkan bahwa telah lahir lembaga legislatif kamar kedua di Indonesia yaitu DPD.

Sistem bikameral memperhatikan prinsip checks and balances  bukah hanya antar cabang-cabang kekuasaan negara ( legislatif, eksekutif, yudikatif ) tapi jga dalam cabang legislatif itu sendiri. Dengan demikian, maka sistem bikameral dapat lebih mencegah terjadinya tirani mayoritas maupun tirani minoritas.

Dilihat dari segi kewenangan yang dimiliki majelis tinggi, sistem bikameral pada umumnya dibagi dalam dua kategori, yaitu kuat dan lemah. Dalam hal majelis tinggi mempunyai kewenangan legislasi dan pengawasan yang sama atau hampir sama dengan majelis rendah, maka sistem bikameral di negara  tersebut disebut kuat. Dan dalam hal kewenangan yang dimiliki tersebut kurang kuat, atau sama sekali tidak ada, maka termasuk kelompok yang lemah.

Pada umumnya, legitimasi dari majelis tinggi menentukan kuat lemahnya  sistem bikameral di suatu  negara. Legitimasi ditentukan oleh keterlibatan warga negara dalam pemilihan anggota majelis. Majelis yang langsung dipilih oleh rakyat memiliki legitimasi yang tertinggi, makin tidak langsung, makin kurang legitimasinya.

Terdapat hubungan sistemik antara tingkat legitimasi dan kewenangan formal yang diberikan kepada majelis tinggi. Makin tinggi legitimasinya, makin kuat kewenangannya. Contohnya adalah Amerika Serikat, Swiss, Italia, Filipina.

Dengan konsep tersebut, maka Indonesia seperti sebuah anomali karena DPD memiliki legitimasi yang sangat tinggi, akan tetapi kewenangan formalnya sangat rendah.

Masalah yang seringkali ditampilkan dalam penolakan sistem bikameral adalah efisiensi dalam proses legislasi, karena harus melalui dua kamar maka banyak anggapan bahwa sistem bikameral hanya akan menghambat kelancaran pembuatan undang-undang. 


Sumber :
Jurnal ilmu hukum amanna gappa vol. 17 Nomor 2, Juni 2009
Previous Post
Next Post