Friday, September 4, 2015

Pengertian Cybercrime dan Bentuk-Bentuk Cybercrime

pengertian cyber crime dan bentuk bentuk cybercrime
sumber gambar : maribelajar.blogspot.com

Pengertian cybercrime

Dalam beberapa literatur, cyber crimes sering diidentikkan dan diartikan sama dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian cyber crime sebagai : “ any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation and prosecution”.
Pengertian cyber crime lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu : “ any illegal, unathical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Pengertian Cyber crimes menurut Andi Hamzah dalam bukunya berjudul “ Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer ( 1989 )” mengartikan cybercrime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari pengertian cybercrime di atas, computer crime atau cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.

Secara ringkas, cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih ( Wisnubroto,1999 ).

Berdasarkan literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang atau wilayah maya ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial ( waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi ) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  • Perbuatan tersebut dilakukan seringkali secara transnasional atau melintasi batas negara.

 

Bentuk-bentuk cybercrime

 

Berikut ini adalah beberapa bentuk kejahatan cybercrimes :
  • Unauthorized Acces to Computer System dan Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliki dari sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Beberapa faktor penyebab kejahatan ini adalah keinginan untuk melakukan sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia. Sebagian juga melakukan kejahatan ini karena bersenang-senang dan menantang diri untuk menembus jaringan dengan proteksi tinggi.
  • Illegal contents
Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh adalah pemuatan berita bohong yang menghancurkan martabat pihak lain.
  • Data forgery
Data forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang akhirnya menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
  • Cyber sabotage dan extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
  • Offense against intelectual property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah meniru tampilan webpage orang lain secara ilegal
  • Infringements of privacy
Merupakan kejahatan terhadap privasi atau rahasia seseorang. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi  yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui  oleh orang lain dapat merugikan korban baik secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Cybercrime dan beberapa bentuk kejahatan cybercrime yang dikenal dalam cyber criminal
Previous Post
Next Post