Saturday, September 5, 2015

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pasar Modal

jenis-jenis tindak pidana pasar modal
sumber gambar : smak1.penaburcirebon.sch.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) telah meggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal , seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. 

Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, UUPM juga menyatakan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut, yaitu denda dan pidana penjara/kurungan yang ditetapkan secara bervariasi antara kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) sampai dengan penjara 10 tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas miliar rupiah ).

Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai ciri yang khas yaitu antara lain “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana pasar modal adalah informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti kejahatan pencurian melainkan mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci jenis-jenis tindak pidana yang dikenal dalam dunia pasar modal.

 

Tindak pidana penipuan dalam pasar modal

Yang dimaksud dengan penipuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli efek.
Larangan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tidak terlepas dari pasal ini. Bagi kalangan tertentu yang mempunyai kemampuan dan fasilitas teknologi yang dengan itu semua mereka dapat melakukan penipuan pun tidak terlepas dari pasal ini.

Pelanggaran di bidang pasar modal mempunyai karakteristik tersendiri  yang berbeda dengan jenis pelanggaran di bidang lain. Pelanggaran yang terjadi dapat mengakibatkan hilangnya jumlah uang yang amat besar yang ada dalam perdagangan efek, jumlah korban yang cukup banyak dan beragam.

Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal menyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarag secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan dan/atau cara apapun, turut serta menipu pihak lain, dan membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta materiel atau tidak mengungkapkan fakta materiel agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat deengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuann mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

Manipulasi pasar dalam tindak pidana pasar modal


Yang dimaksud dengan manipulasi pasar menurut Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar.

Dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dikenal dan digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu:
  1. Marking the close, yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukuan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
  2. Painting the tape, yaitu perdagangan antara rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterkaitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya, painting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close namun dapat dilakukan setiap saat.
  3. Pembentukan harga dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas  ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi, dan akuisisi berhak meminta kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar.
  4. Cornering the market, yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar ( menyudutkan pasar ). Dalam praktik perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana penjual belum memiliki efeknya.
  5. Pools, merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor di mana dana tersebut dikelola oleh broker atau seorang yang memahamai kondisi pasar.
  6. Wash sales, yaitu order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek.
  7. Perdagangan orang dalam, dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik atau disebut juga sebagai pihak yang berada dalam fiduciary position, dan pihak yang menerima informasi dalam dari pihak pertama atau dikenal dengan “tippees”.
Demikianlah penjelasan mengenai tindak pidana pasar modal. Semoga dengan tulisan ini kita bisa memahami jenis-jenis tindak pidana pasar modal.
Previous Post
Next Post