Tuesday, September 1, 2015

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPD ) RI Menurut UUD 1945


Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai amanat yang termaktub dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 22 F  yaitu DPD-RI merupakan mitra kerja eksekutif ( pemerintah ) bersama DPR-RI sebagai cabang kekuasaan legislatif, yaitu :
DPD  bisa berfungsi untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPD-RI mengajukan  rancangan undang-undang yang berkaitan kepada DPR-RI.


Fungsi DPD-RI lainnya yaitu untuk ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.


Fungsi Dewan Perwakilan Daerah yaitu dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

Dewan Perwakilan Daerah memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( Pasal 23F ayat (1) )

Dari beberapa fungsi DPD sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, menunjukkan bahwa ternyata kewenangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanyalah sebatas memberikan masukan kepada DPR baik dalam bidang legislasi maupun pengawasan.

Dari fungsi DPD tersebut, kita bisa melihat bahwa DPD belum bisa berperan banyak seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Sumber:
Jurnal Ilmu Hukum amanna gappa, Vol. 17 Nomor 2, Juni 2009
Previous Post
Next Post