Wednesday, December 23, 2015

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, secara garis besar sanksi yang dapat diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibedakan dalam :
1.    Tindakan administratif ( Pasal 47 ayat (2) )
2.    Sanksi Pidana Pokok ( Pasal 48 )
3.    Sanksi Pidana Tambahan ( Pasal 49 )
Tindakan administratif merupakan satu-satunya bentuk sanksi yang mungkin diambil menurut ketentuan UU No.5 Tahun 1999, yang pada intinya adalah sebagai berikut :

A. Penetapan pembatalan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4-Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai berikut :
  1. Perjanjian untuk menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Perjanjian yang menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama;
  3. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama;
  4. Perjanjian yang membuat suatu penetapan harga di bawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  5. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  6. Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  7. Perjanjian yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usahalain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri;
  8. Perjanjian dengan maksud untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: (a) Merugikan atau dapat diduga merugikan pelaku usaha lain, (b)    Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar yang bersangkutan.
  9. Perjanjian dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  10. Perjanjian kerjasama untuk membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk megngontrol produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  11. Perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelianatau penerimaan pasokan agar mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu;
  13. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok
  14. Perjanjian yang memberikan harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, dengan syarat bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a)Harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,(b) Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
  15. Perjanjian yang dibuat dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan/atau 

B. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian yang menyebabkan terjadinya integrasi vertikal yang antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya yang dilarang oleh ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

C. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, berupa tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan; dan/atau

D. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau

E. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

F.  Pembayaran ganti rugi kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan; dan/atau

G. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh miliar rupiah )

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Previous Post
Next Post