Thursday, December 31, 2015

Jenis-Jenis Pidana Menurut Hukum Islam

jenis-jenis pidana menurut hukum islam
sumber gambar : ustirahmawati.wordpress.com

Bentuk-bentuk pidana menurut hukum islam dibedakan menjadi:

1.    Pidana qishas dan diyat

Pidana qishas dan diyat dibagi menjadi:
a.    Pidana mati ( qishas atas jiwa )
b.    Pidana pelukaan fisik/anggota badan lainnya ( qishas atas badan )
c.    Pidana denda atas jiwa ( diyat atas jiwa )
d.    Pidana denda atas pelukaan ( diyat pelukaan )
Khusus mengenai pidana diyat, baik atas jiwa maupun atas pelukaan, ditentukan befrdasarkan berat ringannya kerugian atau penderitaan korban atas tindakan jahat atau delik-delik yang berkaitan dengan jiwa dan/atau anggota badan

2.    Pidana had atau huduud

Pidana had atau huduud meliputi :
a.    Pidana atas jiwa, berupa pidana bunuh dengan pedang, pidana mati dengan penyaliban, pidana mati dengan perajaman
b.    Pidana atas anggota badan, berupa pidana potong tangan dan kaki, pidana potong tangan atau kaki, pidana cambuk ( dera ), pidana pemukulan dan/atau penamparan dengan tangan, pidana pemukulan dengan tongkat
c.    Pidana atas kemerdekaan, berupa pidana pembuangan atau pengusiran dan pidana penahanan atau penjara
d.    Pidana atas harta kekayaan berupa pidana denda ganti rugi ( diyat )

3.    Bentuk-bentuk pidana pengembangan ( pidana ijtihad ) yang tidak didasarkan pada ketentuan pidana qishash, diyat, maupun had yaitu ta’zir dan hukumah
  • Pidana ta’zir itu merupakan bentuk pidana yang bertujuan untuk mendidik, dapat dilihat dari dua segi.
Pidana ta’zir sebagai pidana tambahan yang memberikan pengajaran melalui pemberatan terhadap kadar ancaman pidana atas badan yang sudah ditentukan berupa pemukulan atau penamparan dan penahanan atau kurungan.

Ta’zir dapat dilihat sebagai bentuk pidana yang mereflesikan adanya peluang bagi hakim, pejabat pembentuk undang-undang , maupun para ahli hukum untuk melakukan pembaharuan atau ijtihad terhadap  terhadap berbagai ketentuan mengenai bentuk pidana yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Sedangkan pidana hukumah pada dasarnya merupakan pidana atas harta yang dikenakan sebagai pengganti denda (diyat) atas kasus-kasus delik yang diancamkan dengan pidana denda tetapi ketentuan mengenai kadar ancaman pidananya belum ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Umumnya hukumah itu dikenakan sebagai pidana atas delik atas jiwa dan delik pelukaan yang diancam dengan qishas dan diyat. Akan tetapi, kasus konkritnya itu sendiri tidak memenuhi rumusan delik untuk dieknakan dengan kedua bentuk pidana itu.
Diyat sebagai kompensasi dalam pidana Islam

Diyat adalah pembayaran ganti rugi (denda) terhadap pihak korban penganiayaan atau pembunuhan; “penebus dosa”. Diyat merupakan bagian dari peninggalan lex tulian’s bangsa Arab pra Islam, dan dipertahankan oleh hukum Islam. Diyat yang paling banyak dikenali adalah denda seratus ekor unta yang dibebankan kepada pelaku kejahatan pembunuhan.

Dalam kitab Fathul Qarib, pengertian diyat adalah suatu harta yang wajib dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan.

Jadi, diyat merupakan kompensasi yang diberikan kepada pihak korban apabila pihak korban telah memaafkan pembunuh. Diyat merupakan bagian dari hukum jinayat yang mengandung unsur pemaafan di dalamnya. Diyat yang terdapat dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Diyat mughalladah ( denda berat ), yaitu denda yang disebabkan membunuh orang laki-laki merdeka yang Islam secara sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah seratus ekor unta yang terdiri dari:
•    30 ekor unta Hiqqah ( unta betina berumur 3 tahun )
•    30 ekor unta Jadza’ah ( unta betina yang berumur 4 tahun )
•    40 ekor unta khalifah ( unta yang sedang hamil yang kehamilannya ditentukan oleh ahli kehewanan.

2.    Diyat mukhaffafah ( denda ringan ) yaitu denda yang disebabkan karena melakukan pembunuha terhadap laki-laki merdeka yang Islam secara tidak sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah 100 ekor unta yang terdiri dari :
•    20 ekor unta jadza’ah
•    20 ekor unta hiqqah
•    20 ekor unta Bintu Labun ( unta betina berumur 2 tahun )
•    20 ekor unta Ibnu Labun ( unta jantan berumur 1 tahun )
•    20 ekor unta bintu makhhadi ( unta betina berumur satu tahun )

Apabila tidak ada unta, maka diyat sebagai kompensasi berpindah kepada harga unta.
Previous Post
Next Post