Saturday, October 18, 2014

Pengertian dan Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian


Pengertian perikatan

pengertian perikatan

Perikatan adalah sebuah hubungan antara dua orang atau dua pihak dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu kepada pihak yang lain, sedangkan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Adapu  pihak yang memiliki hak untuk melakukan tuntutan disebut kreditur atau yang memiliki piutang sedangkan pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau pihak yang memiliki utang. Hubungan antara kreditur dan debitur tersebut merupakan suatu hubungan hukum yang berarti bahwa hak kreditur atau pihak yang memiliki piutang tersebut  dijamin atau dilindungi oleh undang-undang. Apabila tuntutannya tidak dipenuhi, maka kreditur atau pihak yang memiliki piutang berhak menuntutnya di depan hakim.


Pengertian perjanjian


Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji  kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dai peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan ataupun tertulis.

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hubungan antara suatu perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian merupakan sumber perikatan selain sumber-sumber perikatan lain. Selain dari perjanjian, ada juga perikatan yang dilahirkan dari undang-undang. Contohnya adalah undang-undang meletakkan kewajiban kepada orang tua dan anak untuk saling memberikan nafkah, meskipun hal itu tidak diperjanjikan sebelumnya antara orang tua dan anak.

Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikhendaki oleh kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian tersebut. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud agar diantara mereka  berlaku suatu perikatan hukum. perikatan ini baru akan putus jika janji yang ada itu sudah dipenuhi.
Previous Post
Next Post