Friday, December 5, 2014

Pengertian Kejahatan Menurut Ahli dan Kamus Besar Bahasa Indonesia

pengeritian kejahatan menurut ahli
image source : zmulyakusuma.blogspot.com

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda, itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain.

Ada beberapa pengertian tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
 
Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat. Secara yuridis, Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
 
A.S Alam (2010: 16-17) menjelaskan definisi kejahatan dari dua sudut pandang, yaitu :
  1. Dari sudut pandang hukum (a crime from the legal point ofview). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu tetap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.Sutherland (A.S Alam, 2010:16) berpendapat bahwa Criminal behavior is behavior in violation of the criminal law No matter what the degree of immorality, reprehensibility or indecency of an act is not crime unless it is prohibitied by the criminal law. Contoh konkrit dalam hal ini adalah perbuatan seorang wanita yang melacurkan diri. Dilihat dari definisi hukum, perbuatan wanita tersebut bukan bukan kejahatan karena perbuatan melacurkan diri tidak dilarang dalam perundang-undangan pidana Indonesia. Namun, sesungguhnya perbuatan melacurkan diri sangat jelek dilihat dari sudut pandang agama, adat istiadat, kesusilaan, dan lain-lainnya. 
  2. Dari sudut pandang masyarakat (a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat. Contohnya bila seseorang muslim meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut pandang masyarakat Islam, dan namun dari sudut pandang hukum bukan kejahatan.
Menurut Kartini Kartono (1992:121),kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan); juga bukan merupakan warisan biologis. Kejahatan atau tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan siapapun juga, baik pria maupun wanita; anak, dewasa ataupun lanjut usia. Tindak kejahatan bisa silakukan secara sadar; yaitu dipikirkan, direncanakan, dan diarahkan pada suatu maksud tertentu secara sadar benar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didorong oleh dorongan-dorongan paksaan yang kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya,  seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
 
Lebih lanjut, Kartini Kartono (1992:122) menjelaskan bahwa crime  atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan melanggar hukum serta Undang-Undang pidana.
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat ( baik yang telah tercantum maupun yang belum tercantum dalam undang-undang pidana)
 
Kejahatan adalah suatu konsep yuridis yang berarti tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Kejahatan juga bukan hanya suatu gejala hukum. (Romli Atmasasmita dan Widati Wulandari, 1997:53)
 
Bemmelen (J. E. Sahetapy, 1992:14) memberikan definisi kejahatan adalah perbuatan yang merugikan, sekaligus asusila, perbuatan mana yang menghasilkan kegelisahan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak mencela dan menolak perbuatan itu, dan dengan demikian menjatuhkan dengan sengaja nestapa terhadap perbuatan itu.
 
Pengertian kejahatan menurut tata bahasa (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989:42) adalah “perbuatan atau tindakan yang jahat” yang lazim orang ketahui atau mendengar perbuatan yang jahat seperti pembunuhan, pencurian, pencabulan, penipuan, penganiyaan dan lain-lain yang dilakukan oleh manusia. Kalau kita perhatikan rumusan dari pasal-pasal pada kitab undang-undang hukum Pidana.
 
Menurut Plato (Topo Santoso dan Eva Achzani Zulfa, 2001:11) “emas, manusia adalah sumber dari banyak kejahatan”.
 
Selanjutnya menurut Aristoteles (Topo Santoso dan Eva Achjani zulfa, 2001 : 11) menyatakan bahwa:
“kemiskinan menimbulkan kejahatan dari pemberontakan, kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang diperlukan untuk hidup, tetapi kemewahan”.
 
Sementara Thomas Aquino (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11) menyatakan bahwa :
“pengaruh kemiskinan atas kejahatan yaitu orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaan nya, jika suatu kali jatuh miskin, maka akan menjadi pencuri”.

Menurut Wirjono Projo (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11) :
“Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana”.

Menurut Richard Quinney (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11):
Definisi tentang tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.

Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak pihak yang membuat perumusan. Dilihat dari segi sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau masyarakat. 


Dalam rumusan Paul Mudigdo Moeliono (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001 : 11) :
“Kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma, yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan. Kejahatan selalu menunjuk kepada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan dilarang, apa yang baik dan buruk, yang semuanya itu terdapat dalam undang-undang, kebiasaan, dan adat istiadat.

Kejahatan bukan saja normal, dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Kejahatan merupakan sesuatu yang diperlukan, sebab ciri masyarakat adalah dinamis, dan perbuatan yang telah menggerakan masyarakat tersebut pada mulanya seringkali disebut sebagai kejahatan.
Previous Post
Next Post