Sunday, January 11, 2015

Pengertian perkawinan dan syarat-syarat untuk perkawinan

pengertian dan syarat perkawinan
image source : udeplamrantogob.blogspot.com

Pengertian perkawinan
menurut  Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuahanan yang maha esa.
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian Pasal 26 Burgerlijk Wetboek.

Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang ditetapkan dalam kitab undang-undang hukum perdata dan syarat-syarat serta peraturan keagamaan dikesampingkan. Salah satu asas dari Burgerlijk Wetboek (BW/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah melarang poligami. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya bila dilanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan itu.
  1. Adapun syarat-syarat untuk sahnya perkawinan adalah: Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan undang-undang, yaitu untuk seorang lelaki 19 tahun dan untuk seorang perempuan 16 tahun;
  2. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;
  3. Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dulu sesudah putusan perkawinan pertama;
  4. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak;
  5. Untuk pihak yang masih dibawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
Menurut Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Akan tetapi, pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk memiliki istri lebih dari satu apabila dikhendaki oleh pihak yang bersangkutan.

Pengadilan hanya boleh memberikan izin kepada seorang lelaki utuk memiliki lebih dari seorang hanya jika:
1.    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2.    Istri mengalami catat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.    Instri tidak bisa melahirkan.


Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Subekti, 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: P.T. Intermasa
Previous Post
Next Post