Thursday, September 10, 2015

Dua Bentuk Klausula Arbitrase


Berdasarkan definisi yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, kita mengenal adanya dua bentuk Klausula arbitrase, yaitu :

1.    Pactum de compromittendo

Dalam pactum compromittendo, para pihak mengikat kesepakatan akan menyelesaikan perselisihan melalui forum arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata. Bentuk klausula pactum compromittendo ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal tersebut berbunyi “ para pihak yang dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka diselesaikan melalui arbitrase”.

Dalam Pasal 2 ayat (1)  Konvensi New York misalnya kita dapati klausula pactum compromittendo dalam kalimat :

“Each Contracting State shall recognize an agrement in writing under which the parties undertake to submit to arbitration all or any differences which have arisen or which may arise between them in respect of a defined legal relationship whether contractual or not, concerning a subject matter capable of settlement by arbitration
Ada dua cara membuat clausula pactum compromittendo, yaitu :

  • Dengan mencantumkan klausula arbitrase yang bersangkutan dalam perjanjian pokok. Cara ini adalah cara yang paling lazim.
  • Klausula pactum compromittendo dibuat terpisah dalam akta tersendiri
2.    Akta Kompromis

Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, Akta Kompromis diatur pada Pasal 9 yang berbunyi:

(1) Dalam hal para pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.

(2) Dalam hal para pihak tidak menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.

(3)  Perjanjian tertulis sebagaimana dimakud dalam ayat (1) harus memuat :
  • Masalah yang dipersengketakan
  • Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak
  • Nama lengkap dan temat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
  • Tempat arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan
  • Nama lengkap sekretaris
  • Jangka waktu penyelesaian sengketa
  • Pernyataan kesediaan arbiter
  • Pernyataan kesediaan dari para pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase
(4)  Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebgaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah batal demi  hukum.

Perbedaan antara pactum compromittendo dan akta kompromis hanya terletak pada saat pembuatan perjanjian. Klausula pactum compromittendo dibuat sebelum perselisihan terjadi. Dari segi perjanjian antara keduanya tidak ada perbedaan.

Perjanjian arbitrase merupakan suatu kontrak. Seperti yang telah disebutkan di atas perjanjian tersebut dapat merupakan bagian dari suatu kontrak atau merupakan suatu kontrak yang terpisah. Perjanjian arbitrase dalam suatu kontrak biasa disebut klausula arbitrase. Klausula arbitrase dapat berupa perjanjian yang sederhana untuk melaksanakan arbitrase, tetapi dapat juga berupa perjanjian yang lebih komprehensif, memuat syarat-syarat arbitrase.

Klausula arbitrase ini penting karena akan menentukan berlangsung suatu arbitrase, bagaimana dilaksanakannya, hukum substantif apa yang berlaku, dan lain-lain.

Secara umum menurut Gary Goodpaster, Felix O. Soebagjo, dan Fatmah Janim, Klausula-klausula arbitrase mencakup :
  1. Komitmen/kesepakatan para pihak untuk melaksanakan arbitrase
  2. Ruang lingkup arbitrase
  3. Apakah arbitrase akan berbentuk arbitrase institusional atau ad hoc; apabila memilih bentuk ad hoc, maka klausula tersebut harus merinci metode penunjukkan arbiter atau majelis arbitrase
  4. Aturan prosedural yang berlaku
  5. Tempat dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase
  6. Pilihan terhadap hukum substantif yang berlaku bagi arbitrase
  7. Klausula-klausula stabilisasi dan hak kekebalan (imunitas), jika relevan
Klausula arbitrase harus disusun secara cermat guna mencegap prosedur litigasi tentang maknanya dan untuk menghindari kejutan-kejutan yang tidak menyenangkan dikemudian hari. Klausula arbitrase harus memuat komitmen yang jelas terhadap arbitrase serta pernyataan tentang jenis sengketa yang diselesaikan melalui forum atau pranata arbitrase ini.

arbitrase
sumber gambar : akademiasuransi.org
Previous Post
Next Post