Wednesday, September 9, 2015

Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Perburuhan

alternatif penyelesaian sengketa perburuhan
sumber gambar : arsipberita007.blogspot.com

Para pihak yang berselisih, baik atas kehendak mereka sendiri maupun atas anjuran pegawai Depnaker atau Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) yang memberikan perantaraan, dapat menyerahkan penyelesaian sengketa mereka pada seorang juru pemisah ( Arbiter ) atau suatu dewan pemisah ( majelis arbitrase ). Penyerahan tersebut harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kedua belah pihak dihadapan pegawai Depnaker atau Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D). 

Dalam surat perjanjian tersebut diterangkan:
  1. Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan yang akan diserahkan kepada juru atau dewan pemisah untuk diselesaikan.
  2. Nama-nama pengurus atau wakil serikat buruh dan majikan saerta tempat kedudukan mereka.
  3. Siapa yang ditunjuk menjadi juru atau dewan pemisah serta tempat tinggalnya.
  4. Bahwa kedua belah pihak akan tunduk kepada putusan yang diambil oleh juru/dewan pemisah, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum.
  5. Hal-hal lain yang diangga perlu untuk melancarkan penyelesaian masalah melalui arbitrase
Penunjukan juru/dewan pemisah dan proses jalannya arbitrase diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang berselisih. Pegawai Depnaker atau P4D yang memberikan perangtaraan tersebut dapat pula dipilih sebagai juru/dewan pemisah, ataupun untuk memberikan bantuan pemilihan atau penunjukkan juru/dewan pemisah yang dikhendaki.

Putusan juru/dewan pemisah yang telah disahkan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan  Pusat (P4P) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan P4P. P4P hanya dapat menolak pengesahan jika ternyata putusan yang dijatuhkan oleh juru/dewan pemisah tersebut melampaui kekuasaan yang diberika, atau di dalamnya terdapat hal-hal yang menunjukkan ittikad buruk atau yang bertentangan dengan undang-undang tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan.

Putusan tersebut memuat :
a.    Hal-hal yang diatur dalam surat perjanajian arbitrase tersebut di atas
b.    Ikhtisar dari tuntutan, balasan, serta penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak
c.    Pertimbangan yang menjadi dasar putusan
d.    Pokok putusan

Putusan diberikan tanggal, dan nama tempat putusan diambil dan ditandatangani oleh juru/dewan pemisah.
Terhadap putusan oleh juru/dewan pemisah ini tidak dapat diadakan pemerikasaan ulang.

Seperti halnya dengan putusan   Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D), yang bersifat mengikat dan putusan Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P), untuk menjalankan putusan juru/dewan pemisah ini , jika perlu dapat diminta perintah pengadilan dimana pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut berdomisili. Dalam hal demikian, maka putusan dilaksanakan sebagai suatu putusan perdata.
Previous Post
Next Post