Friday, October 9, 2015

Pranata Penyelesaian Sengketa Alternatif Secara Umum


Pada tahun 1999, Pememrintah Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Pemerintahan Presiden B.J. Habibie telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Undang-undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak , dalam forum yang lebih sesuai dengan maksud para pihak.
Pranata penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut, alternatif penyelesaian sengketa bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya yang bersengketa.

Secara umum, pranata penyelesaian sengketa alternatif dapat digolongkan ke dalam :

1.    Berdasarkan pada sifat keterlibatan pihak ketiga yang menangani proses penyelesaian sengketa alternatif tersebut, pranata penyelesaian sengketa alternatif dibedakan menjadi:

 

a.    Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan  Mediasi

Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa alternatif dimana pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk membantu proses penyelesaian sengketa bersifat pasif dan sama sekali tidak berhak atau berwenang untuk memberikan suatu masukan, terlebih lagi untuk memutuskan perselisihan yang terjadi.

Jadi dalam mediasi, mediator hanya berfungsi sebagai penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa. Perantaraan yang demikian memang kadangkala diperlukan, baik dalam hal pihak yang bersengketa tidak mungkin bertemu sendiri karena berbagai faktor yang berada di luar kemampuan mereka, atau karena kedua belah pihak “intentionally” memang tidak mau bertemu satu dengan lainnya, meskipun mereka dapat bertemu jika dikhendaki.

Jadi, dalam hal ini sangat jelas bahwa akhir pranata penyelesaian sengketa alternatif dalam bentuk mediasi ini tunduk sepenuhnya pada kesepakatan para pihak.

b.    Alternatif penyelesaian sengketa dengan Konsiliasi

Konsiliasi adalah suatu penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan seorang pihak ketiga atau lebih, dimana pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa adalah seseorang yang secara profesional sudah dapat dibuktikan kehandalannya.

Konsoliator dalam konsoliasi ini memiliki peran yang cukup berarti, oleh karena konsoliator berkewajiban untuk memberikan pendapat mengenai duduk persoalan masalah atau sengketa yang dihadapi, bagaimana cara penyelsaian sengketa yang terbaik, apa keuntungan dan kerugian bagi para pihak, serta akibat hukumnya.

Meskipun konsoliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa, konsoliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak.

Jadi, dalam hal ini pun sebenarnya konsoliator pasif terhadap putusan yang akan diambil atau hasil akhir proses konsoliasi ini.

c.    Alternatif penyelesaian sengketa dengan arbitrase

Arbitrase merupakan suatu proses penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan pengambilan putusan oleh satu atau lebih hakim swasta yang disebut dengan arbiter.  Di sini seorang arbiter berperan sangat aktif sebagaimana halnya seorang hakim. Ia, dalam hal arbiter tunggal, maupun majelis arbitrase berkewajiban untuk memutuskan sengketa yang disampaikan kepadanya secara profesional, tanpa memihak, menurut kesepakatan yang telah dicapai di antara para pihak yang bersengketa pada satu sisi dan arbiter itu sendiri pada pihak lain. Arbiter haruslah independen dalam segala hal.

2.    Berdasarkan pada sifat putusan yang diberikan dalam proses penyelesaian sengketa alternatif tersebut yaitu mediasi, konsiliasi dan arbbitrase.

 

3.    Penyelesaian sengketa alternatif berdasarkan pada sifat kelembagaannya yaitu :

 

a. Lembaga ad hoc, yang dibentuk secara khusus untuk menangani suatu sengketa tertentu. Lembaga ini tidak bersifat permanen, dan akan bubar dengan sendirinya jika sengketa yang diserahkan untuk dimintakan penyelesaiannya, baik dalam bentuk mediasi, konsiliasi maupun arbitrase, telah diselesaikan atau dalam hal lain yang dikehendaki oleh para pihak yang mengangkat para mediator, konsiliator atau arbiter dan membentuk lembaga ad hoc ini.

Lembaga ad hoc ini seringkali dapat ditemukan dalam proses mediasi, meskipun tidak tertutup kemungkinan bahwa proses konsiliasi maupun arbitrase dipergunakan juga lembga ad hoc ini.

b. Institusi penyelesaian sengketa alternatif. Sesuai dengan namanya, lembaga ini adalah suatu institusi permanen yang memiliki aturan main yang sudah baku. Setiap pihak yang ingin dan meminta lembaga ini untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi oleh mereka haruslah tunduk sepenuhnya pada aturan main yang telah ditetapkan, kecuali ditentukan sebaliknya. Di Indonesia, institusi ini antara lain Badan Arbitrase 
Nasional Indonesia (BANI)

 

4.    Alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan ada tidaknya unsur asing atau luar negeri dikenal adanya penyelesaian sengketa nasional dan penyelesaian sengketa internasional ( asing ). Dikatakan internasional atau asing karena proses penyelesaian sengketa luar negeri ini mengandung unsur luar negerinya, khususnya yang berhubungan dengan tempat dimana proses penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan.

alternatif penyelesaian sengketa
sumber gambar : ayhasamsuel.wordpress.com

 


Previous Post
Next Post