sumber gambar : sejaran-negara.com |
Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim yang bertugas sembilah tahun dan lima hakim yang dipilih setiap tiga tahun, dimana semuanya dapat dipilih kembali.
Pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan “ bahwa hakim harus dipilih berdasarkan kemampuan dan mewakili bentuk utama peradaban serta sistem hukum dunia”. Tugasnya antara lain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa-sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
Dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah Internasional berpedoman pada perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan internasional ) sebagai sumber hukum keputusan terakhir walaupun dapat dimintai banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Pengadilan arbitrase internasional hanya untuk menyelesaikan perselisihan hukum, dan keputusan para arbitret tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan intenasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi menyangkut proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc ( sementara ).
Lembaga peradilan internsional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Courst of International Justice ( PCIJ ), yang merupakan bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice ( ICJ ), suatu organisasi pokok PBB.
Mahkamah Internasional bertugas untuk meemriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya. Mahkamah tersebut dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Hal ini dapat kita lihat pada contoh-contoh berikut ini.
- Runtuhnya federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara antara negara-negara bekas anggotanya ( Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina ). Namun, pemerintah Yugoslavia yang dulu dikuasai Serbia tidak membiarkan begitu saja, sehingga terjadi pembersihan etnik ( etnik cleansing ) terutama terhadap etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB dan NATO memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik. Para pelaku utama pembersihan etnik ini kemudian diadili sebagai penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang tersebut atas nama PBB.
- Masalah pembatasan teritorial di Pulau Sipadan dan Ligitan ( Kalimantan ) antara Indonesia dan Malaysia yang sekian lama tidak berhasil emnemukan titik temu akhirnya disepakati dan dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya pada tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah kepulauan tersebut.