Monday, October 5, 2015

Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Arbitrasi dan Konsiliasi

penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase dan konsoliasi
sumber gambar : lingkarkata.blogspot.com

Contoh penyelesaian sengketa melalui arbitrasi


Biasanya arbitrasi menunjukkan prosedur yang persis sama sebagaimana dalam hukum nasional, yaitu menyerahkan masalah kepada orang-orang tertentu yang dinamakan arbitrator yang dipilih secara bebas oleh orang yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Penyelesaian melalui badan arbitrasi harus didasarkan pada rasa keadilan atau ex aequo et bono, dimana pengadilan-pengadilan arbitrasi harus menerapkan juga prinsip-prinsip hukum internasional.
Arbitrasi pada dasarnya merupakan suatu prosedur konsensus. Negara-negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbitrase kecuali atas keinginan negara yang bermasalah. Pengadilan arbitrase baisanya menangani masalah-masalah yang menyangkut masalah hukum maupun masalah yang memerlukan beberapa pemahaman mendalam tentang isi kontroversi masalah tersebut.
Penyelesaian permasalahan atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa. 

Arbitrase merupakan suatu penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh pihak yang bersengketa. Secara esensial arbitrase merupakan persetujuan para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak yang bersengketalah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Aritrase terdiri atas:
  • Seorang arbitrator.
  • Komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, biasanya warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
  • Komisi campura yang terdiri atas orang-orang yang dianjurkan oleh para pihak yang bersengketa ditambah anggota yang dipilih dengan cara lain

Masyarakat internasional sudah membentuk beberapa arbitrasi internasional, antara lain Pengadilan Arbitrasi  Kamar Dagang Internasional yang didirikan di Paris tahun 1919, Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional yang berkedudukan di Washington DC, serta Pusat Arbitrasi Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia dan Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika.
Contoh penyelesaian konflik internasional yang diselesaikan melalui arbitrasi antara lain:
a.    Penyelesaian sengketa Irian Barat ke Indonesia tahun 1963
b.    Pengintegrasian Timor-Timur ke Indonsia tahun 1976
c.    Penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia

Contoh penyelesaian sengketa internasional melalui konsiliasi


Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag. Anggota Mahkamah Internasional terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Mahkamah Internasional bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB jika diminta.
Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara yang bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada  perjanjian-perjanjian internasional. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan akhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Arbitrase internasional hanya untuk menyelesaikan perselisihan hukum dan keputusan para arbitrat tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antarnegara bukan anggota PBB.
Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional, digunakan Mahkamah Internasional untuk mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.     
Previous Post
Next Post