sumber gambar : pkndisma.blogspot.com |
Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional
Dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam proses peradilan Mahakmah Internasional antara lain:
- Piagam PBB 1945 Bab XIV tentang Mahkamah Internasional yang terdiri atas lima pasal, yaitu Pasal 92-96.
- Statuta Mahkamah Intrenasional mengenai proses beracara tercantum dalam Bab II yang mengatur tentang prosedur, mulai dari Pasal 39-46, selain itu juga dalam Bab IV yang memuat tentang advisory opinion, mulai dari Pasal 65-68.
- Aturan Mahkamah Internasional (rules of court) 1970 yang terdiri atas 108 pasal.
- Paduan Praktik I-IX, dimana ada sembilan panduan praktik yang dijadikan dasar proses beracara di Mahkamah Internasional.
- Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah, yang intinya terdiri atas sepuluh ketentuan tentang proses beracara di Mahkamah Internasional. Aturan ini diadopsi dari Pasal 19 aturan Mahkamah 1970 pada 12 April 1976.
Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional
Proses pengambilan keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara terbanyak atau mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Bila dalam proses pengambilan keputusan seimbang, maka suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Selanjutnya sistematika pengambilan keputusan Mahkamah Internasional terdiri atas tiga bagian, yaitu :
- Berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa.
- Berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan penyelesaian yurisdiksi. Hal ini dikarenakan pemberian motivasi merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa. Oleh karena itu perlu dijaga sensibilitas dari pihak-pihak yang bersengketa.
- Berisikan dispositif, yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
Selanjutnya, bagaimana jika keputusan mahkamah tidak mewakili seluruhnya ? dalam hal ini dapat dilihat pada Pasal 57 Statuta. Pada pasal ini menjelaskan tentang pendapat terpisah, yaitu bila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan keputusan secara terpisah.
Pendapat terpisah sering juga disebut disseting opinion, maksudnya pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menhyatakan keberatan terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil dari kebanyakan hakim.
Dampak negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional
Setiap negara harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional sebagaimana asas yang telah ditetapkan dalam hubungan internasional, yaitu asas pacta sunt servanda. Dengan asas ini, mengharuskan setiap negara harus menghormati dan menghargai perjanjian/kesepakatan yang telah dibuat masing-masing pihak. Apabila suatu negara tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, maka akan diambil beberapa tindakan yang meliputi :
- Restorsi, adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh badan/negara terhadap negara yang telah melakukan tindakan bersahabat.
- Reprisal, adalah upaya paksa yang dilakukan oleh mahkamah/badan lain dengan tujuan menyelesaikan masalah yang timbul.
- Blokade, artinya memaksa negara tertentun untuk tidak memenuhi permintaan suatu negara.
- Embargo, yaitu larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo.
Contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional
Dalam hal penyelesaian sengketa antarnegara, setiap negara mempunyai sikap yang berbeda sehubungan dengan keputusan yang diambil oleh mahkamah. Namun secara umum dapat dikemukakan beberapa persamaan sikap terhadap keputusan Mahkamah Internasional, antara lain :
- Negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara.
- Nonintervensi dalam urusan dalam dan luar negeri suatu negara.
- Persamaan penghormatan kedaulatan dan kemerdekaan.
- Prinsip etika baik dalam hubungan internasional.
- Prinsip penerapan keadilan dan pencapaian hukum internasional.