Tuesday, March 1, 2016

Jenis Lembaga Peradilan Di Indonesia

Pasal 24 UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkaman Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkaman Konstitusi.
 
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi, jenis badan peradilan atau pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
  1. Peradilan umum
  2. Peradilan agama
  3. Peradilan militer
  4. Peradilan tata usaha negara
Badan-badan peradilan itu semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus :
  1. Permohonan kasasi
  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti
Berdasarkan keputusan tersebut, badan peradilan secara terperinci dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

 

Peradilan Umum


jenis lembaga peradilan di Indonesia


Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Oleh karena mengadili rakyat sipil, maka disebut pula peradilan sipil.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi sebagai berikut :
 

Pengadilan Negeri


Pengadilan negeri adalah pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Tiap-tiap pengadilan negeri memiliki seorang kepala yang disebut ketua pengadilan negeri. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
 

Pengadilan Tinggi


Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tia-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala yang disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.

 

Peradilan Agama


Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai  bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat Islam.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa lingkungan pengadilan agama terdiri atas sebagai berikut :
  1. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang tempat kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
  2. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.

 

Peradilan Militer


Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Anggota kepolisian saat ini tidak tunduk pada peradilan militer, tetapi pada peradilan umum.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1987 tentang Peradilan Militer dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi sebagai berikut :
  1. Pengadilan militer adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI berpangkat kapten ke bawah.
  2. Pengadilan militer tinggi adalah sebagai berikut : a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas; b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya  yang dimintakan banding.
  3. Pengadilan militer utama.
  4. Pengadilan militer pertempuran.
Mengingat bahwa pengadilan tertinggi adalah Mahkamah Agung maka peradilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan yang sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.

 

Peradilan Tata Usaha Negara


Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, juga disebut peradilan administrasi.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri atas :
  1. Pengadilan tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat pertama.
  2. Pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat banding. Terhadap putusan terakhir dapat dimohonkan kasasi pada Mahkamah Agung.
Peradilan agama, militer, dan peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Peradilan umum adalah peradilan bagi golongan rakyat pada umumnya  baik mengenai perkara pidana maupun perkara perdata.  Semua lingkungan peradilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi.
 
Jadi, sistem peradilan di Indonesia membedakan lembaga peradilan atau pengadilan ke dalam peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan umum adalah pengadilan negeri yang terdapat di kabupaten/ kota dan pengadilan tinggi yang terdapat di provinsi. Pengadilan khusus meliputi pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan militer.

Peranan Lembaga Peradilan di Indonesia

Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang ditujukan kepadanya agar mendapatkan keadilan.
 
Hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dipakai untuk menyelesaikannya. Hakim harus menerima setiap perkara yang masuk untuk disidangkan. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, peranan lembaga peradilan adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
 
peranan lembaga peradilan di Indonesia


Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan yang menjadi kewenangannya. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
 
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atas keputusan  pada pengadilan tingkat pertama. Fungsi lain dari pengadilan tingkat kedua adalah :
  1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
  2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan agar menjaga peradilan tersebut diselesaikan  dengan saksama dan sebenarnya.
  3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu pada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutus :
  1. Permohonan kasasi
  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Permohonan peninjauan kembali putusan yang pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Kasasi berarti pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Agar dapat menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan, pengadilan memiliki beberapa ketentuan, sebagai berikut :
  1. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  2. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
  3. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  4. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
  5. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  6. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
  7. Peradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  8. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  9. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
  10. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
  11. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  12. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/ atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  13. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menerima ganti rugi dan rehabillitasi.
  14. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
  15. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  16. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  17. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak  yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  18. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal-hal  atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
  19. Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  20. Tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Demikianlah penjelasan mengenai peranan lembaga peradilan di Indonesia. semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Thursday, December 31, 2015

Jenis-Jenis Pidana Menurut Hukum Islam

jenis-jenis pidana menurut hukum islam
sumber gambar : ustirahmawati.wordpress.com

Bentuk-bentuk pidana menurut hukum islam dibedakan menjadi:

1.    Pidana qishas dan diyat

Pidana qishas dan diyat dibagi menjadi:
a.    Pidana mati ( qishas atas jiwa )
b.    Pidana pelukaan fisik/anggota badan lainnya ( qishas atas badan )
c.    Pidana denda atas jiwa ( diyat atas jiwa )
d.    Pidana denda atas pelukaan ( diyat pelukaan )
Khusus mengenai pidana diyat, baik atas jiwa maupun atas pelukaan, ditentukan befrdasarkan berat ringannya kerugian atau penderitaan korban atas tindakan jahat atau delik-delik yang berkaitan dengan jiwa dan/atau anggota badan

2.    Pidana had atau huduud

Pidana had atau huduud meliputi :
a.    Pidana atas jiwa, berupa pidana bunuh dengan pedang, pidana mati dengan penyaliban, pidana mati dengan perajaman
b.    Pidana atas anggota badan, berupa pidana potong tangan dan kaki, pidana potong tangan atau kaki, pidana cambuk ( dera ), pidana pemukulan dan/atau penamparan dengan tangan, pidana pemukulan dengan tongkat
c.    Pidana atas kemerdekaan, berupa pidana pembuangan atau pengusiran dan pidana penahanan atau penjara
d.    Pidana atas harta kekayaan berupa pidana denda ganti rugi ( diyat )

3.    Bentuk-bentuk pidana pengembangan ( pidana ijtihad ) yang tidak didasarkan pada ketentuan pidana qishash, diyat, maupun had yaitu ta’zir dan hukumah
  • Pidana ta’zir itu merupakan bentuk pidana yang bertujuan untuk mendidik, dapat dilihat dari dua segi.
Pidana ta’zir sebagai pidana tambahan yang memberikan pengajaran melalui pemberatan terhadap kadar ancaman pidana atas badan yang sudah ditentukan berupa pemukulan atau penamparan dan penahanan atau kurungan.

Ta’zir dapat dilihat sebagai bentuk pidana yang mereflesikan adanya peluang bagi hakim, pejabat pembentuk undang-undang , maupun para ahli hukum untuk melakukan pembaharuan atau ijtihad terhadap  terhadap berbagai ketentuan mengenai bentuk pidana yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Sedangkan pidana hukumah pada dasarnya merupakan pidana atas harta yang dikenakan sebagai pengganti denda (diyat) atas kasus-kasus delik yang diancamkan dengan pidana denda tetapi ketentuan mengenai kadar ancaman pidananya belum ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Umumnya hukumah itu dikenakan sebagai pidana atas delik atas jiwa dan delik pelukaan yang diancam dengan qishas dan diyat. Akan tetapi, kasus konkritnya itu sendiri tidak memenuhi rumusan delik untuk dieknakan dengan kedua bentuk pidana itu.
Diyat sebagai kompensasi dalam pidana Islam

Diyat adalah pembayaran ganti rugi (denda) terhadap pihak korban penganiayaan atau pembunuhan; “penebus dosa”. Diyat merupakan bagian dari peninggalan lex tulian’s bangsa Arab pra Islam, dan dipertahankan oleh hukum Islam. Diyat yang paling banyak dikenali adalah denda seratus ekor unta yang dibebankan kepada pelaku kejahatan pembunuhan.

Dalam kitab Fathul Qarib, pengertian diyat adalah suatu harta yang wajib dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan.

Jadi, diyat merupakan kompensasi yang diberikan kepada pihak korban apabila pihak korban telah memaafkan pembunuh. Diyat merupakan bagian dari hukum jinayat yang mengandung unsur pemaafan di dalamnya. Diyat yang terdapat dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Diyat mughalladah ( denda berat ), yaitu denda yang disebabkan membunuh orang laki-laki merdeka yang Islam secara sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah seratus ekor unta yang terdiri dari:
•    30 ekor unta Hiqqah ( unta betina berumur 3 tahun )
•    30 ekor unta Jadza’ah ( unta betina yang berumur 4 tahun )
•    40 ekor unta khalifah ( unta yang sedang hamil yang kehamilannya ditentukan oleh ahli kehewanan.

2.    Diyat mukhaffafah ( denda ringan ) yaitu denda yang disebabkan karena melakukan pembunuha terhadap laki-laki merdeka yang Islam secara tidak sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah 100 ekor unta yang terdiri dari :
•    20 ekor unta jadza’ah
•    20 ekor unta hiqqah
•    20 ekor unta Bintu Labun ( unta betina berumur 2 tahun )
•    20 ekor unta Ibnu Labun ( unta jantan berumur 1 tahun )
•    20 ekor unta bintu makhhadi ( unta betina berumur satu tahun )

Apabila tidak ada unta, maka diyat sebagai kompensasi berpindah kepada harga unta.

Wednesday, December 23, 2015

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, secara garis besar sanksi yang dapat diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibedakan dalam :
1.    Tindakan administratif ( Pasal 47 ayat (2) )
2.    Sanksi Pidana Pokok ( Pasal 48 )
3.    Sanksi Pidana Tambahan ( Pasal 49 )
Tindakan administratif merupakan satu-satunya bentuk sanksi yang mungkin diambil menurut ketentuan UU No.5 Tahun 1999, yang pada intinya adalah sebagai berikut :

A. Penetapan pembatalan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4-Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai berikut :
  1. Perjanjian untuk menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Perjanjian yang menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama;
  3. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama;
  4. Perjanjian yang membuat suatu penetapan harga di bawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  5. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  6. Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  7. Perjanjian yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usahalain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri;
  8. Perjanjian dengan maksud untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: (a) Merugikan atau dapat diduga merugikan pelaku usaha lain, (b)    Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar yang bersangkutan.
  9. Perjanjian dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  10. Perjanjian kerjasama untuk membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk megngontrol produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  11. Perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelianatau penerimaan pasokan agar mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu;
  13. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok
  14. Perjanjian yang memberikan harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, dengan syarat bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a)Harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,(b) Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
  15. Perjanjian yang dibuat dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan/atau 

B. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian yang menyebabkan terjadinya integrasi vertikal yang antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya yang dilarang oleh ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

C. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, berupa tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan; dan/atau

D. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau

E. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

F.  Pembayaran ganti rugi kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan; dan/atau

G. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh miliar rupiah )

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Thursday, December 17, 2015

Komposisi dan Peran Peradilan Eropa dalam Komunitas Eropa


Peradilan Eropa terletak di Luxemburg yang didirikan pada tahun 1951 yang kemudian diikuti oleh Masyarakat Batu Bara dan Besi Baja Eropda dan Masyarakat Atom Eropa ( Euroatom ).

Komposisi peradilan Eropa

a.    Hakim

Peradilan Eropa terdiri atas 13 orang hakim yang diutus tiap-tiap negara anggota, hakim betul-betul harus orang yang memiliki sikap netral. Hakim diangkat oleh Presiden dan mempunyai masa jabatan selama 3 tahun dan dibantu oleh 6 orang advocates-General. Hakim diangkat secara bergiliran selama 6 tahun. Seorang hakim hanya boleh diganti jika ia terbukti meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang hakim dan penggantian ini harus atas persetujuan dari hakim-hakim lainnya dan advocates-general. Dalam membuat keputusan, hakim tidak boleh terpenagruh oleh negaranya sendiri, ia harus mementingkan komunitas Uni Eropa dari pada negaranya sendiri.

Kuorum untuk Sidang Pleno terdiri dari 7 orang hakim yang bertugas mempelajari kasus banding yang telah diputuskan pada pengadilan Komunitas Uni Eropa tingkat pertama. Kuorum ini dapat terdiri dari 3 atau 5 orang hakim.

b.    Advocate-general

Advocate general memiliki syarat sama dengan seorang hakim. Peran mereka adalah membantu peradilan untuk memberikan data dan fakta-fakta terbaru serta memberikan andil dalam pengambilan keputusan. Data dan fakta yang diberikan sangat objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Prosedur pelaksanaan peradilan Eropa


Prosedur pelaksanaan peradilan Eropa mengikuti tradisi yang telah ada sebelumnya yang menekankan pada pembelaan secara tertulis dari pada pembelaan secara dialogis. Bagaimanapun, ketika seorang pengacara setempat sangat berpengaruh dalam memenangkan perkara dalam suatu pengadilan.
Seorang hakim menciptakan suatu keputusan resmi, singkat, dan cepat. Di sini tidak ada perbedaan pendapat, keputusan, angtara hakim dan advocate general. Keputusan Peradilan Komunitas Eropa tidak dapat ditinjau ulang ( banding ), karena pengadilan telah mempelajari perkaranya sampai pengadilan tingkat pertama.

Peran peradilan dalam Komunitas Uni Eropa

Peradilan Komunitas Uni Eropa yang sekarang memiliki tiga fungsi pokok, yaitu :
1.    Memeriksa lembaga Uni Eropa
Peradilan Uni Eropa adalah peradilan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam Komunitas Uni Eropa. Peradilan ini berfungsi untuk memeriksa kembali keputusan-keputusan yang salah di dalam lembaga anggota Uni Eropa dan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum di antara lembaga-lemaba tertinggi Uni Eropa.
2.    Menyelesaikan persesilisan di antara lembaga-lembaga Uni Eropa dan negara-negara anggta
Peradilan Uni Eropa juga mendengar perselisihan diantara para anggota rapat, lembaga-lembaga negara anggota, dan perselisihan diantara Uni Eropa dan Lemabga Negara.
3.    Kepastian hukum bagi tiap-tiap negara Eropa
Suatu komisi dari peradilan Uni Eropa mengawasi setiap perjanjian yang dilakukan oleh setiap negara-negara Uni Eropa  untuk menghindari perselisihan di antara mereka. Meninjau setiap pengaduan yang diajukan oleh suatu perusahaan, individu, dan negara anggota sebelum diajukan kepada peradilan Eropa
Parlemen Uni Eropa
Anggota majelis dipilih secara demokrasi dari setiap negara anggota yang telah siap untuk menjadi angota majelis dan biasanya calon untuk menjadi anggota majelis berasal dari anggota parlemen negara anggota.
Pada tahun 1979, Anggota Parlemen Eropa terdiri dari 519 orang, negara empat besar ( Jerman, Inggris, Perancis dan Italia ) masing-masing mengirim 81 anggota, Spanyol 60 orang, Belanda 25 orang, Belgia, Yunani da Portugal mengirim 24 orang, Denmark 16 orang, Irlandia 15 orang dan Luxemburg 6 orang.
Kebijakan-kebijakan yang sering dibahas dalam majelis Parlemen Uni Eropa adalah :
•    Gerakan kebebasan buruh
•    Hak perusahaan
•    Perlakuan terhadap warga asing
•    Pengakuan bersama terhadap tapal batas
•    Pendidikan dan kebudayaan
•    Kesehatan masyarakat
•    Perlindungan konsumen
•    Panduan untuk jaringan transportasi Eropa
•    Penelitian dan pengembangan
•    Lingkungan Hidup

Komposisi dan Peran Peradilan Eropa dalam Komunitas Eropa

Wednesday, December 2, 2015

Institusi Pembuat Hukum Dalam Pembentukan Hukum



Dalam rangka pembuatan dan pembentukan hukum, ada dua institusi yang memiliki peran penting. Yang pertama adalah institusi negara yang terdiri dari pemerintah, parlemen dan pengadilan. Sedangkan yang kedua adalah institusi masyarakat yang terdiri dari institusi masyarakat adat, institusi hukum dalam praktek,  dan lembaga riset hukum dan perguruan tinggi.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai istitusi pembuat hukum dalam kaitannya dengan pembentukan hukum.

1) Institusi negara pembuat hukum


Institusi negara yang terlibat dalam pembuatan hukum ada 3, yaitu pemerintah, parlemen, dan pengadilan.

a. Pemerintah

Pemerintah pada pokoknya merupakan produsehn hukum terbesar sepanjang sejarah. Alasannya sederhana yaitu:
  1. Pemerintah menguasai informasi yang paling banyak dan memiliki akses paling luas dan paling besar untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuatan hukum.
  2. Pemerintah jugalah yang paling tahu mengenai mengapa, untuk siapa, berapa, kapan, dimana, dan bagaimana hukum itu akan dibuat.
  3. Dalam organisasi pemerintah pulalah keahlian dan tenaga ahli paling banyak terkumpul yang memungkinkan proses pembuatan hukum itu dengan mudah dikerjakan.

Kenyataan ini menhagkibatkan peran pemerintah menjadi sentral, dan ini juga menimbulkan ekses, yaitu organisasi pemerintah menjadi sangat berkuasa di atas fungsi-fungsi organisasi di luar pemerintahan.

b. Parlemen

Sesuai dengan semangat teori pemisahan kekuasaan, orang membayangkan bahwa fungsi legislatif dari kekuasaan suatu  negara dapat dikaitkan dengan lembaga parlemen. Padahal sebenarnya yang dimaksud dengan fungsi legislatif itu hanyalah menyangkut kegiatann pembuatan hukum dalam salah satu bentuknya saja, yaitu misalnya yang berbentuk UUD dan UU. Sedangkan untuk tingkat yang lebih rendah, tidak dibuat oleh lembaga parlemen. Selebihnya parlemen hanya berfungsi sebagai pengawas, bukan produsen.

c. Pengadilan

Dalam sistem civil law, peran pemerintah dan parlemen sangat dominan dalam pembuatan hukum, tetapi dalam sistem common law yang menggunakan case study di dunia pendidikan, justru pengadilanlah yang lebih dominan pengaruhnya.  Tetapi dewasa ini, ada kecenderungan kuat di lingkungan negara-negara yang menganut sistem judge made law ini untuk memberi peran lebih besar pada undang-undang  seperti dalam civil law. Sebaliknya di lingkungan civil law ada pula keinginan untuk memperbesar peran pengadilan sebagai institusi pembuat hukum.

2) Institusi masyarakat pembuat hukum


Seperti yang telah dikemukakan  di atas, hukum masyarakat meliputi hukum rakyat dan hukum yang berkembang dalam praktek serta hukum yang dikembangkan di dunia akademisi hukum. berikut ini adalah institusi masyarakat yang berperan dalam pembentukan hukum.

a. Institusi masyarakat adat

Dalam setiap masyarakat selalu ada ikatan-ikatan hukum komunitas kehidupan bersama di bawah kepemimpinan tertentu secara terorganisasi. Komunitas hidup seperti ini dapat disebut sebagai suatu komunitas atau masyarakat hukum bagaikan suatu organisme tersendiri. Ikatan-ikatan norma pengatur itu sendiri bersifat dinamis, tetapi fungsi utamanya adalah untuk pengendalian terhadap dinamika perilaku kolektif dalam masyarakat bersangkutan . organisme masyarakat demikian ini dapat disebut sebagai massyarakat hukum adat yang dengan mekanisme kepemimpinan adat yang disepakati bersama, norma-norma hukum dapat dibentuk bersama.

b. Institusi hukum dalam praktek

Baik subjek hukum perorangan maupun badan-badan hukum yang hidup dalam lalu lintas hukum, juga dapat  berperan sebagai pembentuk hukum praktek. Misalnya, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata, para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis dapat membuat kontrak yang tidak harus didasarkan atas ketentuan hukum. kategori hukum yang dibentuk menurut jenis ini dapat disebut sebagai hukum sukarela atau voluntary law.

c. Lembaga riset hukum dan perguruan tinggi

Lembaga riset hukum dan perguruan tinggin melalui tokoh-tokoh ilmuwan hukum dapat pula berkembang pemikiran hukum tertentu yang karena otoritasnya dapat saja diikuti secara luas di kalangan ilmiwab dan membangun suatu paradigma pemikiran hukum tertentu ataupun aliran pemikiran hukum tertentu. Aliran dan paradigma pemikirna ini pada gilirannya dapat menciptakan suatu kesadaran hukum tertengtu mengenai suatu masalah, sehingga berkembang menjadi doktrin yang dapat dijadikan sumber hukum bagai para penegak hukum dalam mengambil keputusan.
institusi pembuat hukum dalam pembentukan hukum

Monday, November 30, 2015

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta

Pemutusan hubungan kerja ( PHK  ) di perusahaan swasta

Pemutusan Hubungan Kerja atau lebih populer disingkat dengan PHK  di perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pada dasarnya, PHK merupakan pilihan akhir dari suatu perusahaan. Oleh karena itu setiap Pemutusan Hubungan Kerja harus dibicarakan terlebih dahulu antara pengusaha dengan buruh ( dalam hal tidak ikut serta dalam suatu serikat buruh ) atau serikat buruh di mana buruh menjadi anggotanya.

Jika pembicaraan gagal dan tidak membuahkan hasil, maka PHK dapat dilakukan dengan izin  Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) untuk PHK perseorangan dan izin dari Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk PHK diatas sepuluh orang. Izin harus diajukan secara tertulis dan hanya akan diterima jika memang perundingan telah gagal.

Menurut Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-150/MEN/2000 tanggal 20 Juni 2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan KEP-78/MEN/2001 dikatakan bahwa perusahaan berkewajiban untuk terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pekerja sebelum PHK diambil.

Surat peringatan tertulis yang disampaikan dapat berupa Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP1,SP2,dan SP3) dengan tenggang enam bulan. Dalam hal demikian, maka harus dilakukan perundingan secara bersama antara pengusaha dan serikat buruh atau buruh itu sendiri dengan musyawarah.

Perundingan dilakukan sebanyak-banyaknya tiga kali dengan tenggang paling lama tiga puluh hari, dan dibuatkan risalah untuk masing-masing perundingan. Risalah tersebut memuat:
a.    Nama dan alamat pekerja
b.    Nama dan alamat serikat pekerja yang terdaftar di Depnaker
c.    Nama dan alamat pengusaha atau yang mewakili
d.    Tanggal dan tempat perundingan
e.    Pokok masalah dan alasan PHK
f.    Pendirian para pihak
g.    Kesimpula perundingan
h.    Tanggal dan tanda tangan pihak yang melakukan perundingan

Persetujuan yang dicapai disampaikan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk disahkan guna memberikan izin PHK. Sedangkan jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka permohonan izin PHK disampaikan kepada P4D atau P4P.

Pemerataan oleh pegawai Depnaker harus telah dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak permohonan dditerima. Dalam hal pemerataan penyelesaian tidak berhasil, maka pegawai pemerataan berkewajiban untuk membuat anjuran tertulis yang memuat saran penyelesaian dengan dasar pertimbangannya, dan disampaikan kepada para pihak untuk ditanggapi paling lama tujuh hari setelah surat anjuran diterima.

Jika tidak diterima kabar dan tujuh hari telah lewat, maka berarti anjuran ditolak. Penerimaan atau penolakan harus disampaikan oleh pegawai pemerataan kepada P4D atau P4P. Penyelesaian ditingkat pemerataan harus selesai dalam jangka waktu maksimum tiga puluh hari. Demikianlah penjelasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. 

Monday, November 23, 2015

Pengertian dan Macam Sumber Hukum dan Peradilan Internasional

sumber hukum dan peradilan internasional

Sumber-sumber hukum dan peradilan internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
Landasan hukum yang menjadi sumber hukum internasional meliputi :
  1. Pasal 7 Konvensi ke-12 di Den Haag tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional perampasan kapal di laut.
  2. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tertanggal 16 Desember 1920, yang tercantum dalam Piagam PBB tanggal 26 Juni 1945. Menurut pasal ini, sumber-sumber hukum Internasional yang digunakan untuk mengadili perkara antara lain perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan dan pendapat sarjana terkemuka, serta keputusan badan perlengkapan organisasi internasional dan lembaga internasional.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumber hukum dan peradilan internasional:

1.    Perjanjian internsional


Ada beberapa pengertian perjanjian internasional, antara lain:
Dalam kaitannya dengan subjek-subjek hukum internasional, maka istilah perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian-perjanjian yang diadakan antara subjek-subjek hukum internasional yang bertujuan menimbulkan akibat-akibat tertentu atau menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja,S.H., LL.M, mengemukakan bahwa perjanjian internasional adalag perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan akibat-akibat tertentu.

Apabila pengertian tersebut dijabarkan lebih lanjut, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dan di antara negara dan negara, negara dan kesatuan-kesatuan bukan negara, serta kesatuan-kesatuan bukan negara satu sama lainnya.

Dengan demikian , perjanjian-perjanjian yang diadakan antara organisasi, badan atau lembaga, serta perhimpunan atau perkumpulan yang tidak berkedudukan sebagai subjek hukum internasional, tidak termasuk perjanjian internasional yang berkedudukan sebagai sumber hukum internasional.

2.    Kebiasaan internasional


Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) sub b statuta Mahkamah Internasional, kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara atau masyarakat internasional. Rumusan tersebut dapat menjabarkan bahwa kebiasaan internasional adalah :
  • Kebiasaan/praktik di lapangan internasional
  • Kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang kali oleh negara-negara dalam hubungan satu sama lainnya
  • Kebiasaan yang dilakukan oleh negara-negara atau anggota-anggota masyarakat internsional dalam hubungan internasional
Contoh kebiasaan internasional meliputi:
  • Kebiasaan untuk mengadakan upaya militer pada waktu menerima kepala negara orang lain
  • Kebiasaan untuk memberikan sambutan atau jamuan bersama sewaktu kedatangan tamu dari negara lain
  • Praktik negara-negara tentang lebar laut teritorial tiga mil
  • Praktik yang dilakukan dalam hubungan diplomatik
  • Kebiasaan untuk menenggelamkan kapal dagang pihak lawan dalam masa perang tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu

3.    Prinsip hukum umum


Prinsip hukum umum sebagai sumber hukum internasional adalah asas-asas hukum yang berlaku untuk semua lapangan hukum, baik privat, acara, publik, maupun hukum internasional pada segala tempat dan waktu bagi semua bangsa/negara.

Dengan kata lain, asas atau prinsip hukum yang mencakup asas hukum internasional dan asas hukum umum.
Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional memuat ketentuan asas hukum umum yang mencakup asas hukum perdata, asas hukum pidana, asas hukum acara, dan asas hukum internasional.

Asas hukum perdata antara lain:
a)    Asas pact sunt servanda
b)    Asas bonafides ( itikad baik )
c)    Asas penyalahgunaan hak

Asas hukum pidana antara lain:
a)    Asas nullum delictum
b)    Asas nebis in idem
c)    Asas teritorilaitet
d)    Asas kompetensi peradilan

Asas hukum acara antara lain :
a)    Asas kadaluarsa
b)    Asas estoppels
c)    Asas res yudisata

Asas hukum internasional antara lain :
a)    Asas kelangsungan negara
b)    Asas penghormatan terhadap kedaulatan negara
c)    Asas keefektifan
d)    Asas keselarasan
e)    Asas nonintervensi atau nonagresi
f)    Asas kesukarelaan

4.    Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka


Keputusan pengadilan adalah keputusan-keputusan pengadilan baik internasionla maupun nasional dari berbagai negara yang membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang dapat diselesaikan berdasarkan sumber hukuum internasional yang primer.

Pendapat sarjana terkemuka adalah ajaran-ajaran yang berupa tulisan-tulisan, hasil-hasil penelitian, dan hasil-hasil pemikiran dari sarjana terkemuka dari berbagai negara yang dapat dipakai sebagai pegangan untuk menemukan kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang diselesaikan berdasarkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum.

Keputusan pengadilan internasional meliputi keputusan Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen, sedangkan keputusan pengadilan nasional adalah keputusan-keputusan  dari pengadilan nasional berbagai negara.

5.    Keputusan badan perlengkapan organisasi interasional dan lembaga internasional


Pengertian keputusan ini adalah keputusan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari organisasi internasional yang dapat melahirkan kaidah umum yang mengatur pergaulan diantara anggota-anggotanya dan dalam hal-hal tertentu berpengaruh terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan, meskipun keputusan tersebut belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional dalam arti sesungguhnya. 

Tuesday, November 17, 2015

Pengertian Gadai dan Ketantuan Jaminan Gadai


Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan ( Pasal 1150 KUH Perdata ).
Dari pengertian gadai di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Subjek gadai ada dua, yaitu pemegang atau penerima gadai dalam hal ini adalah kreditur dan juga Pemberi gadai adalah debitur atau orang lain  atas namanya.
  2. Objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yaitu yang  berupa surat-surat piutang atas bawa, atas tunjuk, dan atas nama.
  3. Pemegang gadai menjadi kreditur prefeken, artinya dalam mengambil pelunasan dari penjualan barang gadai didahulukan dari pada kreditur-kreditur lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu didahulukan.

Hak gadai diadakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang berbeda menurut janis dan barangnya :
a.    Cara mengadakan hak gadai benda bergerak yang berwujud dan surat piutang atas bawa :
  1. Harus ada perjanjian untuk memberi hak gadai. Bentuk perjanjian ini dalam KUH Perdata tidak memiliki persyaratan. Oleh karena itu bentuk perjanjian gadai dapat bebas tak terikat  oleh suatu bentuk yang tertentu. Artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja. Dan secara tertulis itu bisa diadakan dengan akta notaris ( jadi merupakan akta otentik ), bisa juga diadakan dengan akta di bawah tangan saja.
  2. Syarat  yang kedua, barang yang digadaikan itu harus dilepaskan atau berada di luar kekuasaan si pemberi gadai. Dengan kata lain barang itu berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Bahkan ada ketentuan dalam KUH Perdata bahwa gadai itu tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap ada pada si pemberi gadai ( Pasal 1152 KUH Perdata )

b.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas nama :
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada pemberitahuan kepada debitur dari piutang yang digadaikan itu

c.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas tunjuk
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada endossemen ( menulis di balik surat piutang tersebut ) kemudian surat piutang itu diserahkan kepada pemegang gadai

Dengan adanya perjanjian gadai, maka menimbulkan hak dan kewajiban pada pemegang gadai sebagai berikut :
pengertian gadai dan ketentuan jaminan gadai

Hak-hak pemegang gadai antara lain sebagai berikut :
  1. Jika debitur melakukan wanprestasi, maka pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri kemudian mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur ( Pasal 1155 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya ( Pasal 1157 ayat 2 KUH Perdata ).
  3. Si pemegang gadai mempunyai hak refensi yakni menahan benda yang digadaikan. Hak refensi ini terjadi apabila setelah adanya perjanjian gadai itu kemudian timbul perjanjian utang yang kedua antara para pihak dan utang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran utang pertama, maka si pemegang gadai menang untuk menahan benda itu sampai kedua macam utang itu dilunasi ( Pasal 1159 ayat 2 KUH Perdata )

Kewajiban-kewajiban pemegang gadai antara lain adalah :
  1. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan apabila semua itu terjadi atas kelalaiannya ( Pasal 1157 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai tidak diperbolehkan untuk menggunakan barang gadai untuk keperluannya sendiri. Jika si pemegang gadai menyelahgunakan barang tersebut maka barang itu dapat diminta kembali oleh si pemberi gadai.
Perjanjian gadai merupakan perjanjian accesoir yakni perjanjian yang selalu bersandar pada perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang. Oleh karena itu apabila utang yang dijamin dengan gadai sudah lunas, maka hak gadai itu hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan si pemegang gadai.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian gadai, hak gadai, serta hak dan kewajiban pemegang gadai. Semoga bermanfaat.

Monday, November 16, 2015

Pengertian Hak dan Kewajiban Dalam Hukum

pengertian hak dan kewajiban dalam hukum

Hukum sebagai pelindung hak


Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuatan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan luas dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut hak.
Hak tidak hanya mengandung unsur perlindungan dan kepentingan tetapi hak juga mengandung unsur kehendak. Apabila seseorang memiliki sebidang tanah, maka hukum memberikan hak kepda dia dalam arti bahwa kepentingan dia di atas tanah tersebut mendapat perlindungan. Dia bebas berkehendak dengan tanah yang ia miliki tersebut.

Menurut Fitzgerald, ciri-ciri hak yang melekat pada hukum adalah :
  1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
  2. Hak itu tertuju keapda orang lain, yaitu menjadi pemegang kewajiban terdapat hubungan korelatif.
  3. Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan ( commission ) atau tidak melakukan ( omission ) suatu perbuatan. Ini biasa disebut sebagai isi dari hak.
  4. Commission atau omission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
  5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya ha itu kepada pemiliknya.
Pengertian hak juga dipakai dalam arti kekebalan terhadap kekuasaan  hukum orang lain. Sebagaimana halnya kekuasaan itu adalah kemampuan untuk mengubah hubungan-hubungan hukum, kekebalan ini merupakan pembebasan dari adanya suatu hubungan hukum untuk bisa diubah oleh orang lain.

Kekebalan mempunyai kedudukan yang sama dalam hubungan dengan kekuasaan seperti antara kemerdekaan  dengan hak dalam arti sempit : kekebalan adalah pembebasan dari kekuasaan orang lain, sedangkan kemerdekaan merupakan pembebasan hak dari orang lain.

Hak-hak dapat dikelompokkan sebagai berikut :


1.    Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna

Hak yang sempurna adalah yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum. hak yang tidak sempurna adalah yang diakui oleh hukum, tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan, speerti hak yang ditetapkan oleh lembaga daluarsa.


2.    Hak-hak utama dan tambahan

Hak utama adalah yang diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah hak yang melengkapi hak-hak utama, seperti perjanjian sewa menyewa tanah yang memberikan hak tambahan kepada hak utama dari pemilik tanah.


3.    Hak-hak publik dan perdata

Hak publik adalah yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu negara. Hak perdata adalah yang ada pada perorangan, seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.


4.    Hak-hak positif dan negatif

Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban korelatifnya berada, seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.


5.    Hak-hak milik dan pribadi

Hak-hak milik yang berhubungan dengan barang-barang yang dimiliki oleh seseorang yang biasanya bisa dialihkan. Hak-hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak pernah bisa dialihkan.

Kewajiban dalam hukum


Antara hak dan kewajiaban memiliki hubungan yang sangat erat. Kewajiban merupakan hal yang mutlak  yang dibutuhkan seseorang yang ingin hak-haknya terpenuhi. seseorang dapat menuntut hak-haknya jika telah memenuhi kewajibannya.

Corzon mengelompokkan kewajiban dalam beberapa kelompok, yaitu :

1.    Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi

Austin berpendapat, bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju pada diri sendiri; yang diminta oleh masyarakat pada umumnya; yang hanya ditujukan pada kekuasaan yang membawahinya. Kekuasaan nisbi adalah kekuasaan yang melibatkan hak di pihak lain.

2.    Kewajiban-kewajiban publik dan perdata

Kewajiban publik adalah yang berkolerasi dengan hak-hak publik, seperti kewajiban untuk mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah korelatif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul dari perjanjian.

3.    Kewajiban-kewajiban yang positif dan yang negatif

Kewajiban positif mengkhendaki dilakukannya perbuatan positif, seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembelinya. Kewajiban negatif adalah yang mengkehendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu, seperti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang mengganggu milik tetangganya.

4.    Kewajiban-kewajiban universal, umum, dan khusus

Kewajiban universal ditujukan kepda semua warga negara, seperti yang timbul dari undang-undang. Kewajiban umum ditujukan kepada segolongan orang-orang tertentu, seperti orang asing, orang tua. Kewajiban khusus adalah yang timbul dari bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.

5.    Kewajiban-kewajiaban primer dan yang bersifat memberi sanksi

Kewajiban primer adalah kewajiban yang timbul dari perbuatan melawan hukum, seperti kewajiban seseorang untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain yang dalam hal ini tidak timbul dari pelanggaran terhadap kewajiban lain sebelumnya. Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah yang semata-mata timbul dari perbuatan mealwan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar gugatan pihak lain yang berhasil memenangkan perkara.
Demikianlah penjelelasan mengenai hak dan kewajiba dalam hukum. semoga kita bisa mengerti mengenai macam-macam hak dan kewajiban yang dikenal dalam ilmu hukum.    

Wednesday, November 11, 2015

Pengertian Hukum Islam dan Ruang lingkup Hukum Islam

pengertian hukum islam dan ruang lingkup hukum islam

Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam dengan baik dalam kitab-kitab hadis. Dalm masyarakat Indonesia, berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam. 

Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, syari’at Islam diterjemahkan dengan istilah Islamic law sedangkan fiqih Islam diterjemahkan dengan istilah Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam yang sering digunakan adalah istilah hukum syari’at atatau hukum syara’, untuk istilah fiqih Islam dipergunakan istilah hukum fiqih atau kadang-kadang hukum Islam.

Dalam praktek, seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.

Syari’at merupakan landasan fiqih, dan fiqih merupakan pemahaman orang yang mmenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu, seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dengan fiqih Islam.
Pada pokoknya, perbedaan antara fiqih Islam dan syari’at Islam adalah sebagai berikut :
  1. Syari’at terdapat dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab hadis. Kalau kita berbicara tentang syari’ah, yang dimaskud adalah wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya. Fiqih terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Jika berbicara mengenai kitab fiqih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’ah dan hasil pemahaman itu.
  2. Syari’ah bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam Islam. sedangkan  fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum.
  3. Syari’at adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fiqih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa.
  4. Syari’at hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu, seperti mislanya terlihat pada aliran-aliran mahzab hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun fiqih terbagi dalam dua bagian besar, yaitu ibadah dan muammalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah. Ketentuannya telah diatur pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian , tidak mungkin ada proses yang membawa perombakan dan perubahan secara asasi mengenai hukum, susunan, dan tata cara ibadah itu sendiri.

Yang mungkin berubah hanyalah pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.

Ruang lingkup hukum Islam


Hukum Islam tidak membedakan antara hukum privat dengan hukum publik sebagaimana dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum Islam pada hukum privat terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik ada segi-segi privatnya. Dalam hukum islalm yang diperlukan hanyalah bagian-bagiannya saja.

Menurut M. Rasyidi, bagian hukum Islam adalah : munaakahat, al-ahkam as-sultaniyah (khilafah), wirasah, siayar, muamalat dalam arti khusus, mukhassamat, dan jinayat atau ukubat.

Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menuurt sistematika hukum barat, yang membedakan antara hukum publik dengan hukum perdata, maka yang termasuk dalam hukum perdata Islam atau hukum privat Islam adalah :
  1. Munaakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
  2. Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta  pembagian harta warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut fara’id.
  3. Muamalat dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.

Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah :
  1. Jinayat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud  (perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad ) maupun jarimah ta’sir ( perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya ).
  2. Al-ahkam as-sultaniyah, yakni hukum Islam yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya.
  3. Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
  4. Mukhassamat, mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum Islam dan ruang lingkup hukum Islam.

Tuesday, November 10, 2015

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

pengertian hukum publik dan hukum privat

Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.

Materi yang dikaji dalam hukum publik tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perorangan, tetapi lebih cenderung kepada kemaslahatan yang dapat ditimbulkan oleh suatu perbuatan. Yang menjadi subjek hukum bisa bisa berbentuk badan atau korporasi , bisa organisasi massa, bahkan komponen dalam suatu negara.

Ketika seseorang mulai berwenang menangani masalah publik maka yang terpikirkan olehnya adalah bagaimana ia dapat melindungi segenap hajat hidup orang banyak dan tidak boleh terpikir olehnya bagaimana ia memanfaatkan wewenang yang dimilikinya untuk diri pribadi.

Kewenangan publik yang diberikan kepada seseorang yang bukan merupakan titipan tetapi merupakan amanah atau kepercayaan orang banyak dengan sepenuh hati, oleh karena itu amanah tersebut tidak untuk dibanggakan tetapi untuk dilaksanakan demi kepentingan bersama. Sejarah telah banyak mencatat bahwa amanah yang disalahgunakan tidak hanya merugikan dirinya tetapi akan menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak.

Hukum privat sering juga disebut dengan hukum perdata, atau dalam bahasa asing disebut dengan private recht atau private law. Hukum privat adalah hukum yang membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan pribadi seseorang yang akibatnya tidak hanya berpengaruh pada orang lain seperti perkawinan, kewarisan, dan perjanjian antara orang-orang.

Intinya, hukum privat adalah tidak adanya akibat yang dapat ditimbulkan kepada orang lain, dan biasanya hukum privat ini  dilaksanakan untuk kepentingan sebagian kecil anggota masyarakat dan yang paling rendah adalah terdiri dari dua orang yang saling berinteraksi.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum publik dan hukum privat. Semoga kita bisa membedakan hukum publik dengan hukum privat dengan mudah.

Monday, November 9, 2015

Pengertian Negara Federal Atau Negara Serikat

pengertian negara federal

Negara federal atau serikat menurut C.F. Strong adalah sebuah konsep yang mencoba menerapkan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya kedaulatan negara-negara bagian. Penyelenggaraan keadulatan keluar dari negara-negara bagian seluruhnya diserahkan kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.

Meskipun ada banyak perbedaan antara negara federal yang satu dengan negara federal yang lain, tetapi  ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada negara bagian. Dalam hal-hla tertentu seperti mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal mempunyai kekuasaan tertinggi.
Untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan negara bagian yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah negara bagian bebas dari pemerintah federal; misalnya soal kebudayaan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Untuk membentuk negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : Pertama, adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi tersebut; kedua, adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu mengkehendaki kesatuan seutuhnya, maka bukanlah federasi melainkan negara kesatuan.

Andi Alfian Malarangeng dan Ryaas Rasyid mengungkapkan bahwa model negara federal berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa ia terbentuk oleh sejumlah negara atau wilayah yang independen, yang sejak awal memiliki kedaulatan atau semacam kedaulatan pada dirinya masing-masing. Negara-negara atau wilayah-wilayah itu kemudian sepakat membentuk sebuah negara federal. Wilayah dan negara pendiri federasi itu kemudian berstatus berganti nama menjadi negara bagian atau wilayah administrasi dengan nama tertentu dalam lingkungan federal.

Biasanya, negara federal diberi kekuasaan penuh pada bidang-bidang :
•    Moneter
•    Pertahanan
•    Peradilan
•    Hubungan luar negeri.

Sedangkan negara bagian biasanya mengurus hal-hal yang bersifat domestik, seperti :
•    Pendidikan
•    Kesehatan
•    Kesejahteraan sosial
•    Keamanan masyarakat ( kepolisian )

Dengan demikian, dapat kita identifikasikan bahwa pembentukan negara federal melalui dua tahap, yaitu :
1.    Tahap pengakuan atas keberadaan negara-negara dan wilayah independen
2.    Tahap kesepakatan mereka membentuk negara federal.

Daniel Dhakidae telah mengidentifikasi bahwa setidaknya 44% negara di dunia hidup dalam sistem federasi. Pengertian federal dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu :
  1. Negara dengan sistem federal murni dengan tegas merumuskan negaranya sebagai negara federasi dalam kosntitusinya yaitu sebanyak 18 negara. Contohnya adalah Amerika Serikat dan Malaysia.
  2. Negara dengan bentuk federal arrangement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal, tetapi dalam sistem pemerintahan otonominya yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat pada sistem federal sebanyak 17 negara. Contoh : United Kingdom of Great Britain dan Ireland yang terdiri dari 4 negara dan Self Governing Island.
  3. Bentuk negara dan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya sudah jadi, tetapi untuk hidup sendiri-sendiri dianggap sulit. Karena itu, kemudian mereka membentuk asosiasi dengan negara induk yang disebut sebagai negara dengan wewenang federatif sebanyak 23 negara. Contoh : Monaco yang menggantungkan diri pada Perancis yang memegang federate power. 
demikianlah pengertian negara federal atau pengertian negara serikat yang dikemukakan oleh para ahli. semoga dengan tulisan ini kita  bisa membedakan negara federal dengan negara kesatuan