Thursday, March 12, 2015

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Ahli
sumber gambar : www.bimbingan.org

Hukum adalah sesuatu yang sifatnya abstrak, sehingga sulit untuk membuat definisi hukum yang pasti. Oleh karena itu, untuk mengetahui pengertian hukum secara lebih jelas, maka berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli dan beberapa paham yang mereka anut.

Pengertian Hukum Menurut Paham Hukum Alam

 

Pengertian Hukum Menurut Aristoteles,  hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari  konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di  pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Definisi Hukum menurut Grotius, hukum adalah peraturan tentang  tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.



Pengertian Hukum Menurut Paham Antropologis


Schapera memberikan definisi hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

Pengertian hukum menurut Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.


 Pengertian Hukum Menurut Paham Historis


Karl von Savigny, hukum adalah aturan yang berbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

Marxist, hukum adalah suatu pencerminan  dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.


Pengertian Hukum Menurut Paham Positivis dan Dogmatis


Menurut Johan Austin, hukum sebagai seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen,  di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.

Menurut Hans Kelsen, Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.



Pengertian Hukum Menurut Penganut Paham Sosiologis

Pengertian hukum menurut  Eugen Ehrlich, seorang pakar hukum Jerman, menyatakan hukum adalah sesuatu yang berkaitan dengan  fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum  hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup dalam masyarakat).

sedangkan, pengertian hukum menurut Bellefroid, mengatakan bahwa hukum adalah kaidah hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di adalam masyarakat.



Pengertian Hukum Menurut Penganut Paham Realis


Holmes, seorang hakim di Amerika Serikat, hukum adalah ada yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Llewellyn, menyatakan bahwa pengertian hukum sebagai  apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri

Demikianlah pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli dari beberapa paham. semoga tulisan ini bisa menambah pengetahuan kita semua mengenai definisi hukum. . Sebagaimana kita ketahui, hukum adalah sesuatu yang sifatnya abstrak sehingga pengertian hukum antara paham yang satu dengan paham lainnya tentu saja berbeda.







Saturday, October 18, 2014

Pengertian subjek hukum, objek hukum dan akibat hukum

Pengertian Subyek hukum, obyak hukum dan akibat hukum


Pengertian subyek hukum


Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum terbagi dua yaitu orang dan badan hukum. manusia yang telah dilahirkan secara langsung telah  dianggap menjadi subjek hukum, dan baru dianggap telah berhenti menjadi subjek hukum setelah kematiannya.

Sedangkan

Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan  hukum yang berlaku dan berdsarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni  badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai  kedudukan yang sama dengan orang meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya  tentunya harus diwakilkan atau dilakukan melalui para pengurusnya. Contohnya adalah Perseroan Terbatas.



Pengertian obyek hukum


Obyek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek nhukum berkaitan di dalamnya. Contoh dari objek hukum adalah benda-benda ekonomi yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan terlebih dahulu. Benda-benda non ekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subyek hukum karena bisa diperoleh secara bebas dan jumlahnya tidak terbatas, seperti air(meskipun saat ini air telah diperjual belikan), cahaya matahari, hembusan udara, dan lain-lain.



Pengertian akibat hukum


Akibat hukum ialah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum terhadap objek hukum ataupu akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. akibat hukum inilah yang kemudian  menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum yang bersangkutan.

Contohnya adalah akibat hukum yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum, misalkan segala akibat perjanjian yang telah diadakan oleh para pihak tertentu mengenai sesuatu tertentu. Dengan diadakannya suatu perjanjian, maka berarti telah lahir suatu akibat hukum ynag melahirkan lebih jauh  segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para subjek hukum yang bersangkutan dalam menepati isi perjanjian tersebut.