Pengertian subyek hukum
Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum terbagi dua yaitu orang dan badan hukum. manusia yang telah dilahirkan secara langsung telah dianggap menjadi subjek hukum, dan baru dianggap telah berhenti menjadi subjek hukum setelah kematiannya.
Sedangkan
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku dan berdsarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya tentunya harus diwakilkan atau dilakukan melalui para pengurusnya. Contohnya adalah Perseroan Terbatas.
Pengertian obyek hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek nhukum berkaitan di dalamnya. Contoh dari objek hukum adalah benda-benda ekonomi yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan terlebih dahulu. Benda-benda non ekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subyek hukum karena bisa diperoleh secara bebas dan jumlahnya tidak terbatas, seperti air(meskipun saat ini air telah diperjual belikan), cahaya matahari, hembusan udara, dan lain-lain.
Pengertian akibat hukum
Akibat hukum ialah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum terhadap objek hukum ataupu akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. akibat hukum inilah yang kemudian menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subjek hukum yang bersangkutan.
Contohnya adalah akibat hukum yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum, misalkan segala akibat perjanjian yang telah diadakan oleh para pihak tertentu mengenai sesuatu tertentu. Dengan diadakannya suatu perjanjian, maka berarti telah lahir suatu akibat hukum ynag melahirkan lebih jauh segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para subjek hukum yang bersangkutan dalam menepati isi perjanjian tersebut.
Contohnya adalah akibat hukum yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum, misalkan segala akibat perjanjian yang telah diadakan oleh para pihak tertentu mengenai sesuatu tertentu. Dengan diadakannya suatu perjanjian, maka berarti telah lahir suatu akibat hukum ynag melahirkan lebih jauh segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para subjek hukum yang bersangkutan dalam menepati isi perjanjian tersebut.