Wednesday, March 18, 2015

Penggolongan Bahan Galian Dalam Hukum Pertambangan Indonesia

sumber gambar: tambangunp.blogspot.com

Penggolongan bahan galian diatur dalam Pasal 3 Unsdang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 , Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang  Penggolongan Bahan Galian. Bahan galian dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
1.    Bahan galian strategis;
2.    Bahan galian vital;
3.    Bahan galian yang tidak termask bahan galian strategis dan vital

Penggolongan bahan galian ini didasarkan pada:
1.    Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap negara
2.    Terdapatnya sesuatu bahan galian di dalam alam
3.    Penggunaan bahan galian bagi industri
4.    Pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak
5.    Pemberian kesempatan pengembangan perusahaan
6.    Penyebaran pembangunan di daerah

Bahan galian strategis merupakan bahan galian untuk keperluan pertahanan keamanan serta perekonomian negara. Dalam Pasa 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian ditentukan golongan bahan galian strategis. Bahan galian strategis dibagi menjadi enam golongan, yaitu :
1.    Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
2.    Bitumen padat, aspal;
3.    Antrasit, batu bara, batu bara muda;
4.    Uraniun, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya;
5.    Nikel,kobal;
6.    Timah

Bahan galian vital merupakan bahan galian yang  dapat menjamin hajat hidup orang. Bahan galian vital ini disebut juga golongan bahan galian B. Bahan galian vital digolongkan menjadi delapan golongan, yaitu :
1.    Besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;
2.    Bautsit, tembaga, timbal, seng;
3.    Emas, platina, perak, air raksa, intan;
4.     Arsin, antimon, bismut;
5.    Ytterium, rtutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
6.    Berilium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
7.    Kriolit, flourspar, barit;
8.    Yodium, brom, klor, belerang ( Pasal 1 Huruf b dan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian).

Bahan galian yang tidak termasuk golongan strategis dan vital yaitu bahan galian yang lazim disebut dengan galian C. Bahan galian ini dibagi menjadi sembilan golongan, yaitu:
1.    Nitrat-nitrat ( garam dari asam sendawa, dipakai dalam campuran pupuk;HNO3) Pospat-pospat, garam batu (halite)
2.    Asbes, talk, mika, grafit magnesit;
3.    Yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
4.    Batu permata, batu setengah permata;
5.    Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
6.    Batu apung, tras, absidian, perlit, tanah diatome, tanah serap;
7.    Marmer, batu tulis
8.    Batu kapur, dolomit, kalsit;
9.    Granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, tanah pasir sepanjang tidak megandung unsur mkineral golongan a maupun b dalam jumlah berarti (Pasal 1 huruf c  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian)

Masyarakat pada umumnya menggolongkan bahan galian berdasarkan nilai komersialnya. Golongan bahan galian yang memiliki nilai komersial tinggi adalah minyak dan gas bumi, emas, tembaga dan perak, serta batu bara yang mempunyai dampak positif dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Sumber :
H. Salim HS, 2008. Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Tuesday, March 17, 2015

Pengertian Bahan Galian Dalam Hukum Pertambangan

pengertian bahan galian dalam hukum pertambangan
sumber gambar : agnazgeograph.wordpress.com

Istilah bahan galian berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu mineral. Dalam Article 3 angka 1 Japanese Mining Law No.289, 20 December, 1950 Latest Amandement In 1962 telah ditemukan pengertian mineral.
“Mineral” in this article and article hereinafter shall mean:
“ the ores of gold, silver, copper, lead, bismuth, tin, antimony, mercury, zinc, iron, sulfide, chromite, manganese, tungsten, molybdenum, arsenic, nickel, cobalt, uranium, thorium, phosphate, graphite, coal, lignite, petroleum, asphalt, natural gas, sulfur, gypsum, barite, alunite, fluorspar, asbestos, limestone, dolomite, silicastone,feldspar, pyrophyllite, talc, fire clay and alluvial ores ( alluvian gold, iron sand, stream tin and other metal ores which result in alluvial deposits, hereinafter the same.”

Mineral adalah biji-biji dari emasa, perak, tembaga, timah, bismut, kaleng, logam putih, seng, besi, sulpida, krom, mangan, tangstam, molibdenum, arsen, nikel, kobal, uranium, pospate, grafit, batu bara, batu bara mudah, minyak mentah, aspal, gas alam, sulfur, batu tahu, barit, alunit, flor, asbes, batu gamping, dolomit, silikon, peldpar, piropilet, talk, batu lempung, dan biji tanah (bijih emas, bijih besi, timah di sungai, dan beebagai mineral lainnya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan yang merupakan endapan-endapan alam.

Di dalam Pasal 1 angka 2 Rancangan Undang-Undang Pertambangan Umum disebutkan pengertian bahan galian. Menurut RUU ini, bahan galian adalah aneka ragam unsur kimia, mineral, kumpulan mineral, batuan, bijih, termasuk batu bara, gambut, bitumen padat, panas bumi, dan mineral radio aktif yang terjad secara alami dan mempunyai nilai ekonomis.

Unsur-unsur kimia adalah benda-benda yang tidak dapat dibagi melalui proses kimia. Mineral-mineral adalah benda padat homogen yang bersifat takorganis yang berbentuk secara alami dan mempunyai komposisi tertentu serta jumlahnya sangat banyak. Bijih-bijih, yaitu batuan-batuan yang yang mengandung mineral yang cukup berguna untuk diolah menjadi barang ekonomis. Batu-batu mulia merupakan logam yang sangat tinggi harganya. Endapan-endapan alam adalah bahan-bahan bumi seperti pasir, kerikil, dan lain-lain.

Sukandarrumidi juga mengemukakan pengertian bahan galian. Ia berpendapat, bahwa bahan galian adalah “ bahan yang dijumpai di dalam, baik berupa unsur kimia, mineral, bijih, ataupun segala macam batuan”

Dalam pengertian ini, bahan galian diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu bahan galian yang berbentuk padat, bahan galian yang berbentuk cair, dan bahan galian yang berbentuk gas.

Yang termasuk bahan galian berbentuk padat adalah emas, perak, batu gamping, lempung, dan lain-lain. Bahan galian yang berbentuk cair adalah minyak bumi, yodium, dan lain-lain. Bahan galian yang berbentuk gas adalah gas alam.  

Monday, March 16, 2015

Asas-Asas Hukum Pertambangan di Indonesia

asas-asas hukum pertambangan
sumber gambar : waspada.co.id

Di dalam undang-undang nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, tidak ditemukan secara eksplisit tentang asas-asas hukum pertambangan. Apabila undang-undang tersebut dikaji, maka kita dapat mengidentifikasi asas-asas hukum pertambangan sebagai berikut :

1.    Asas manfaat

Asas manfaat merupakan asas, di mana di dalam pengusahaan bahan galian dapat dimanfaatkan/digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

2.    Asas Pengusahaan

Asas pengusahaan merupakan asas, di mana di dalam penyelenggaraan usaha pertambangan atau bahan galian yang terdapat dalam hukum pertambangan Indonesia dapat diusahakan secara optimal.

3.    Asas Keselarasan

Asas keselarasan merupakan asas di mana ketentuan undang-undang pokok pertambangan harus selaras atau sesuai atau seide dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia.

4.    Asas Partisipatif

Asas partidipatif merupakan asas di mana pihak swasta maupun perorangan dkiberikan hak untuk mengusahakan bahan galian hyang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.

5.    Asas Musyawarah dan Mufakat

Asas musyawarah dan mufakat merupakan asas, di mana pemegang kuasa pertambangan yang  menggunakan hak atas tanah milik harus membayar ganti kerugian kepadea pemilik hak atas tanah, yang besarnya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah dan desepakati oleh kedua belah pihak.

Di samping itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah ditentukan secara jelas asas-asas hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi. Berikut ini adalah asas-asas yang gterdapat dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :

1.    Asas ekonomi kerayatan

Asas ekonomi kerakyatan yaitu asas di mana di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi harus memberikan peluang yang sama kepada pelaku ekonomi.

2.    Asas keterpaduan

Asas keterpaduan dimaksudkan agar setian penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan  kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.

3.    Asas manfaat

Asas manfaat adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi, di mana dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memberikan manfaar/kegunaan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4.    Asas keadilan

Asas keadilan adalah suatu asas di dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi di mana 
dalam penyelenggaraan kegiatan itu harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemampuan seluruh masyarakat.

5.    Asas keseimbangan

Asas keseimbangan merupakan asas dalam penyelenggaraan pertambangan minyak dan gas bumi di mana para pihak mempunyai kedudukan setara /sejajar dalam menentukan bentuk dan substansi kontrak kerja sama, baik kontrak bagi hasil pertambangan maupunkontrak-kontrak lainnya.

6.    Asas pemerataan

Asas pemerataan adalah asas di mana hasil-hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.

7.    Asas kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak

Adalah asas di mana hasil-hasil pertambangan minyak dan gas bumi dapat memakmurkan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

8.    Asas keamanan dan keselamatan

Adalah di mana dalam penyelenggaraannya mampu memberikan rasa tengtram, tidak ada gangguan dan aman bagi pihak  yang mengadakan kontrak kerja sama atau penerima izin usaha hilir.

9.    Asas kepastian hukum

adalah asas di mana dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi mampu menjamin kepastian 
hak-hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan kontrak kerja sama atau yang menerima izin usaha hilir.

10.    Asas berwawasan lingkungan

Adalah asas dimana dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.


Sunday, March 15, 2015

Sumber-Sumber Hukum Pertambangan


Pada dasarnya, sumber hukum pertambangan dibedakan menjadi 2, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.
Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum , misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah, perkembanagn internasional, dan keadaan geografis.

Sedangkan sumber hukum umum yang diakui sebagai sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Berikut ini adalah sumber hukum pertambangan tertulis:

1.    Indische Mijn Wet (IMW)

Undang-undang ini diundangkan pada tahun 1899 dengan staatblad 1899, Nomor 214. IMW hanya mengatur mengenai penggolongan bahan galian dan usaha pertambangan. Peraturan pelakasaan IMW adalah berupa mijnordinantie, yang diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1907. Mijnordinantie mengatur  pengawasan keselamatan kerja (tercantum dalam Pasal 356 sampai dengan Pasal 612). Kemudian pada tahun 1930 Mijnordinantie 1907 tersebut dicabut  dan diperbaharui dengan mijnordinantie 1930 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 1930. Dalam Mijnordinantie 1930, tidak lagi mengatur mengenai pengawasan keselamatan kerja pertambangan tetapi diatur sendiri dalam minj politie reglemen (Stb. 1930 Nomor 341), yang kini masih berlaku.

2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hubungan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dengan pertambangan erat kaitannya dengan pemanfaatan hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan di bidang pertambangan. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pertambangan antara lain adalah Pasal 1 ayat (2) UUPA, Pasal 16 ayat (1) UUPA, Pasal 20 UUPA yang berkaitan dengan hak milik, Pasal 28 UUPA yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha, Pasal 35 UUPA yang berkaitan dengan Hak Guna Bangunan, dan Pasal 41 UUPA yang berkaitan dengan Hak Pakai.

3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

4.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ditetapkan pada tanggal 2 Desember 1967 . Undang-undang ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Adapun hal-hal yang diatur dalam UU ini adalah sebagai berikut:
  • Ketentuan umum ( Pasal 1 dan 2 )
  • Penggolongan dan pelaksanaan penguasaan bahan galian ( Pasal 3 dan 4 ), yang tergolong atas bahan galian strategis, bahan galian vital,  dan bahan galian yag tidak termasuk bahan galian strategis dan vital.
  • Bentuk dan organisasi perusahaan pertambangan ( Pasal 5 sampai dengan Pasal 13)
  • Usaha pertambangan ( Pasal 14 )
  • Kuasa Pertambangan ( Pasal 15 dan 16 )
  • Cara dan syarat-syarat bagaimana memperoleh kuasa pertambangan ( Pasal 17-19)
  • Berakhirnya kuasa pertambangan ( Pasal 20-24)
  • Hubungan kuasa pertambangan dengan hak-hak tanah ( Pasal 25-27)
  • Pungutan-pungutan negara ( Pasal 28 )
  • Pengawasan pertambangan ( Pasal 29-30)
  • Ketentuan-ketentuan pidana ( Pasal 31-34 )
  • Ketentuan peralihan dan penutup (Pasal 35-37)


Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdiri atas 16 bab dan 67 pasal. Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut:
1.    Ketentuan umum ( Pasal 1 )
2.    Asas dan tujuan ( Pasal2-3 )
3.    Penguasaan dan Pengusahaan ( Pasal 4-10)
4.    Kegiatan usaha hulu (Pasal 11-22)
5.    Kegiatan usaha hilir ( Pasal 23-31 )
6.    Penerimaan negara ( pasal 31-32 )
7.    Hubungan antara kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah ( Pasal 33-37 )
8.    Pembinaan dan pengawasan ( Pasal 38-43 )
9.    Badan pelaksana dan badan pengatur ( Pasal 44-49 )
10.    Penyidikan  ( Pasal 50-51 )
11.    Ketentuan Pidana ( Pasal 52-58 )
12.    Ketentuan Peralihan ( Pasal 59-64 )
13.    Ketentuan Lain ( Pasal 65 )
14.    Ketentuan Penutup ( Pasal 66-67 )

Demikianlah penjelasan mengenai sumber-sumber hukum pertambangan, semoga dapat menambah wawasan kita.  

Saturday, March 14, 2015

Pengertian Hukum Pertambangan Dan Ruang Lingkup Hukum Pertambangan

Pengertian Hukum Pertambangan


Istilah hukum pertambangan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu mining law. Menurut ensiklopedia Indonesia, hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan meineral-mineral dalam tanah.

Definisi ini hanya difokuskan pada aktivitas penggalian atau pertambangan bijih-bijih. Penggalianatau pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkadung di dalam perut bumi.

Dalam definisi diatas juga tidak terlihat hubungan antara pemerintah dengan subjek hukum. padahal untuk menggali bahan tambang itu diperlukan perusahaan atau badan hukum yang megelolanya

Dalam black law dictionary, mining law diartikan sebagai “ the act of appropriating a mining claim (parcel of land containing precious metal in its soil or rock) according to certain astablished rule”.

Artinya, hukum pertambangan adalah ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang ( bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang ditetapkan.

Definisi ini difokuskan kepada hak masyarakat semata-mata untuk melakukan penambangan pada sebidang tanah atau bebatuan yang ditentukan. Sementara itu, hak menambang adalah hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi.

Objek kajian hukum pertambangan tidak hanya mengatur hak penambang semata-mata, tetapi juga mengatur kewajiban penambang kepada negara

Menurut H. Salim H.S. (2005:8), hukum pertambangan adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan  bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam  pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang).

Kaidah dalam hukum pertmbangan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kaidah hukum pertambangan tertulis dan kaidah hukupertambangan tidak tertulis.  Hukum pertambangan tertulis adalh kaidah-kaidah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi.

Hukum pertambangan tidak tertulis merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bentuknya tidak tertulis dan sifatnya lokal, artinya hanya berlaku dalam masyarakat setempat.

Ada tiga unsur penting dalam definisi hukum pertambangan yaitu adanya kaidah hukum, adanya kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian, dan adanya hubungan hukum antara  negara dengan orang dan/atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian.


Objek Dan Ruang Lingkup Hukum Pertambangan


Objek kajian merupakan sasaran di dalam penyelidikan atau pengkajian hukum pertambangan. Objek itu dibagi dalam dua macam, yaitu objek materil dan objek formal. Objek materil adalah bahan atau materil yang dijadikan sasaran penyelidikannya. Objek materil hukum pertambangan adalah manjusia dan bahan galian.

Objek formal yaitu sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya. Jadi, objek forma hukum pertambangan adalah mengatur hubungan antara negara dengan galian dan hubungan antara negara dengan orang atau badan hukum dalam pemanfaatan bahan galian.

Ruang lingkup kajian hukum pertambangan meliputi pertambangan umum, dan pertambnagan minyak dan gas bumi. Pertambangan umum merupakan pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi pertambangan umum dibedakan menjadi lima golongan, yaitu:

1.    Pertambangan mineral radioaktif
2.    Pertambangan mineral logam
3.    Pertambangan mineral nonlogam
4.    Pertambangan batu bara, gambut, dan bitumen padat,
5.    Pertambangan panas bumi
      
pengertian dan ruang lingkup hukum pertambangan
sumber gambar : www.traininghukumindonesia.com