Wednesday, December 23, 2015

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, secara garis besar sanksi yang dapat diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibedakan dalam :
1.    Tindakan administratif ( Pasal 47 ayat (2) )
2.    Sanksi Pidana Pokok ( Pasal 48 )
3.    Sanksi Pidana Tambahan ( Pasal 49 )
Tindakan administratif merupakan satu-satunya bentuk sanksi yang mungkin diambil menurut ketentuan UU No.5 Tahun 1999, yang pada intinya adalah sebagai berikut :

A. Penetapan pembatalan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4-Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai berikut :
  1. Perjanjian untuk menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Perjanjian yang menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama;
  3. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama;
  4. Perjanjian yang membuat suatu penetapan harga di bawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  5. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
  6. Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  7. Perjanjian yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usahalain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri;
  8. Perjanjian dengan maksud untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: (a) Merugikan atau dapat diduga merugikan pelaku usaha lain, (b)    Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar yang bersangkutan.
  9. Perjanjian dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  10. Perjanjian kerjasama untuk membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk megngontrol produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  11. Perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelianatau penerimaan pasokan agar mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu;
  13. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok
  14. Perjanjian yang memberikan harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, dengan syarat bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a)Harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,(b) Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
  15. Perjanjian yang dibuat dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan/atau 

B. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian yang menyebabkan terjadinya integrasi vertikal yang antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya yang dilarang oleh ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

C. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, berupa tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan; dan/atau

D. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau

E. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; dan/atau

F.  Pembayaran ganti rugi kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan; dan/atau

G. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh miliar rupiah )

Macam-Macam Sanksi yang Dapat Diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tuesday, December 8, 2015

Kekuasaan orang tua Dalam Hukum Perdata


Menurut pasal 45 (1) UU No. 1/1974, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (pasal 45 ayat 1 UU No.1/1974.Kewajiban demikian dalam KUH Pdt ditentukan dalam pasal 298. Jadi kedua orang tua mempunyai ikatan/hubungan dengan anak-anaknya (anak sah) disebut dengan kekuasaan orang tua yang ditujukan untuk kesejahteraan anak-anaknya. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. 

Antara orang tua dengan anak terdapat kewajiban alimentasi, yakni kewajiban timbal balik antara orang tua dengan anak seperti yang ditentukan dalam pasal 45 dan 46 UU No.1/1974 dan pasal 321 KUH Pdt. Orang tua dibebani kewajiban untuk  memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuan masing-masing,demikian sebaliknya anak yang telah dewasa wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.

Menurut KUH Pdt, alimentasi bersifat pribadi, oleh karena mana berakhir dengan kematian dari donor atau penerima. Dalam garis lurus pertama ke atas kewajiban alimentasi karena hubungan simenda berakhir bilamana ibu mertua kawin lagi, sedangkan mengenai ayah mertua pembatasan demikian tidak dikenal. Alimentasi merupakan hukum yang memaksa, jadi tidak bisa disimpangi, dan hak alimentasi tidak dapat dihapus antara mereka yang berkewajiban memberikannya secara timbal balik.
Menurut KUH Pdt, kekuasaan orang tua selain kekuasaan terhadap harta benda kepunayaan anak yang terdiri atas :
a. Kekuasaan untuk mengelolaharta benda.
b. Kekuasaan untuk memperoleh kenikmatan hasil dari harta benda.
Pelaksanaan dan kewajiban ini harus dilakukan dengan itikat baik disertai pemeliharaan harta benda termaksud seperti selaknya dilaksanakan oleh seorang bapak rumah tangga yang baik.
Terhadap harta benda kepunyaan anak, UU No.1/1974 dalam pasal 48 menyatakan bahwa orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum bermur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Menurut UU No.1/1974, kekuasaan orang tua berakhir :
a.anak kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45 ayat 2).
b. anak sudah dewasa (sudah mencapai umur 18 tahun), diatur dalam pasal 47.
c. apabila salah seorang atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu (pasal 49)
Menurut KUH Perdata berakhirnya kekuasaan orang tua adalalah sebagai berikut:

a. berakhirnya secara relatif.

1) kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim  Pasal 319 KUH Pdt), dengan alas an-alasan :
  • Menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau melalaikan kewajiban untuk memelihara dan mendidik satu atau lebih anak-anaknya.
  • Kelakuan hidup yang tercela.
  • Telah dijatuhi hukuman oleh karena dengan sengaja ikut serta dengan suatu kejahatan terhadap anak yang masih dibawah kekuasaannya.
  • Dihukum karena kejahatan yang termaktub dalam bab XII, XIV, XV, dan XX KUH Pidana terhadap anak di bawah umur gtermaksud di atas.
  • Karena dihukum dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

Apabila terjadi pemecatan kekuasaan orang tua, maka hak orang tua untuk memperoleh kenikmatan hasil harta benda anaknya hapus, Pemecatan kekuasaan orang tua berlaku untuk semua anak-anaknya. 

Karena pembebasan kekuasaan orang tua, misalnya kelakuan si anak luar biasa nakalnya hingga orang tua tidak mampu/tidak berdaya lagi untuk mendidiknya. Pembebasan kekuasaan orang tua tidak mengharuskan hak orang tua untuk memperoleh kenikmatan hasil harta benda anaknya. Pembebasan kekuasaan hak orang tua hanya meliputi satu anak saja, jadi tidak semua anak-anaknya.
Kekuasaan orang tua yang dipecat dan dibebaskan tersebut dapat diserahkan kembali kepada orang tua  bila ternyata bahwa alas an-alasan yang mengakibatkan pencabutan dan pembebasan sudah tidak ada. Pemulihan hak ini dapat diminta oleh orang tua yang bersangkutan, Kejaksaan, dan Dewan Perwalian.

b. Berakhirnya kekuasaan orang tua scara absolut.

  • Karena kematian anak.
  • Karena anak mencapai kedewasaan (umur 21 tahun).
  • Karena pembubaran perkawinan orang tua, sehingga anak-anaknya di bawah pengawasan orang lain.
kekuasaan orang tua

Friday, December 4, 2015

Kecakapan Bertindak Subjek Hukum dalam Hukum Perdata


Setiap orang sejak dilahirkan telah dianggap sebagai subjek hukum tanpa terkecuali sehingga mempunyai wewenang untuk sebagai pemangku hak dan kewajiban. Meskipun demikian, tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan kewenangan hukumnya.

Ada beberapa orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau tindakan hukum seperti yang dicantumkan pada Pasal 1330 KUH Perdata, yaitu :
1.    Orang yang belum dewasa
2.    Mereka yang berada di bawah pengampuan
3.    Orang-orang perempuan yang sudah berkeluarga
Orang yang belum dewasa atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah minderjarig adalah mereka yang belum genap berumur  21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin (Pasal 330 ayat (1) KUH Perdata ). Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak lagi berada dalam kedudukan belum dewasa (Pasal 330 ayat (2) KUH Perdata). Orang-orang yang belum dewasa apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dapat memohon pendewasaan agar mereka dapat melakukan tindakan hukum.
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, meskipun kadang cakap menggunkan pikirannya dan pemboros (Pasal 433 KUH Perdata).
Apabila akan menggunakan kewenangan hukumnya, maka bagi orang-orang yang belum dewasa bisa diwakili oleh orang tua atau walinya, sedangkan bagi orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan harus diwakili pengampu/curatornya, bagi perempuan yang sudah kawin diwakili oleh suaminya.

Namun demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka Pasal 1330 KUH Perdata sub 3 ( orang-orang perempuan sudah berkeluarga tidak cakap bertindak dalam hukum ), dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena menurut Undang-Undang No. 1 Tahun1974 tersebut masing-masing pihak (suami/istri) berhak melakukan perbuatan hukum (Pasal 31 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974).

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa seseorang telah bertindak dalam hukum/ cakap bertindak dalam hukum apabila sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Sedangkan kedewasaan ( minderjarig ) dapat dicapai dengan: telah genap berumur 21 tahun, karena perkawinan, dan karena pendewasaan/handelichting.

kecakapan bertindak subjek hukum

Monday, November 30, 2015

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta

Pemutusan hubungan kerja ( PHK  ) di perusahaan swasta

Pemutusan Hubungan Kerja atau lebih populer disingkat dengan PHK  di perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pada dasarnya, PHK merupakan pilihan akhir dari suatu perusahaan. Oleh karena itu setiap Pemutusan Hubungan Kerja harus dibicarakan terlebih dahulu antara pengusaha dengan buruh ( dalam hal tidak ikut serta dalam suatu serikat buruh ) atau serikat buruh di mana buruh menjadi anggotanya.

Jika pembicaraan gagal dan tidak membuahkan hasil, maka PHK dapat dilakukan dengan izin  Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) untuk PHK perseorangan dan izin dari Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk PHK diatas sepuluh orang. Izin harus diajukan secara tertulis dan hanya akan diterima jika memang perundingan telah gagal.

Menurut Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-150/MEN/2000 tanggal 20 Juni 2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan KEP-78/MEN/2001 dikatakan bahwa perusahaan berkewajiban untuk terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pekerja sebelum PHK diambil.

Surat peringatan tertulis yang disampaikan dapat berupa Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP1,SP2,dan SP3) dengan tenggang enam bulan. Dalam hal demikian, maka harus dilakukan perundingan secara bersama antara pengusaha dan serikat buruh atau buruh itu sendiri dengan musyawarah.

Perundingan dilakukan sebanyak-banyaknya tiga kali dengan tenggang paling lama tiga puluh hari, dan dibuatkan risalah untuk masing-masing perundingan. Risalah tersebut memuat:
a.    Nama dan alamat pekerja
b.    Nama dan alamat serikat pekerja yang terdaftar di Depnaker
c.    Nama dan alamat pengusaha atau yang mewakili
d.    Tanggal dan tempat perundingan
e.    Pokok masalah dan alasan PHK
f.    Pendirian para pihak
g.    Kesimpula perundingan
h.    Tanggal dan tanda tangan pihak yang melakukan perundingan

Persetujuan yang dicapai disampaikan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Sengketa Perburuhan Pusat (P4P) untuk disahkan guna memberikan izin PHK. Sedangkan jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka permohonan izin PHK disampaikan kepada P4D atau P4P.

Pemerataan oleh pegawai Depnaker harus telah dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak permohonan dditerima. Dalam hal pemerataan penyelesaian tidak berhasil, maka pegawai pemerataan berkewajiban untuk membuat anjuran tertulis yang memuat saran penyelesaian dengan dasar pertimbangannya, dan disampaikan kepada para pihak untuk ditanggapi paling lama tujuh hari setelah surat anjuran diterima.

Jika tidak diterima kabar dan tujuh hari telah lewat, maka berarti anjuran ditolak. Penerimaan atau penolakan harus disampaikan oleh pegawai pemerataan kepada P4D atau P4P. Penyelesaian ditingkat pemerataan harus selesai dalam jangka waktu maksimum tiga puluh hari. Demikianlah penjelasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. 

Tuesday, November 17, 2015

Pengertian Gadai dan Ketantuan Jaminan Gadai


Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan ( Pasal 1150 KUH Perdata ).
Dari pengertian gadai di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Subjek gadai ada dua, yaitu pemegang atau penerima gadai dalam hal ini adalah kreditur dan juga Pemberi gadai adalah debitur atau orang lain  atas namanya.
  2. Objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yaitu yang  berupa surat-surat piutang atas bawa, atas tunjuk, dan atas nama.
  3. Pemegang gadai menjadi kreditur prefeken, artinya dalam mengambil pelunasan dari penjualan barang gadai didahulukan dari pada kreditur-kreditur lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu didahulukan.

Hak gadai diadakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang berbeda menurut janis dan barangnya :
a.    Cara mengadakan hak gadai benda bergerak yang berwujud dan surat piutang atas bawa :
  1. Harus ada perjanjian untuk memberi hak gadai. Bentuk perjanjian ini dalam KUH Perdata tidak memiliki persyaratan. Oleh karena itu bentuk perjanjian gadai dapat bebas tak terikat  oleh suatu bentuk yang tertentu. Artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja. Dan secara tertulis itu bisa diadakan dengan akta notaris ( jadi merupakan akta otentik ), bisa juga diadakan dengan akta di bawah tangan saja.
  2. Syarat  yang kedua, barang yang digadaikan itu harus dilepaskan atau berada di luar kekuasaan si pemberi gadai. Dengan kata lain barang itu berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Bahkan ada ketentuan dalam KUH Perdata bahwa gadai itu tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap ada pada si pemberi gadai ( Pasal 1152 KUH Perdata )

b.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas nama :
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada pemberitahuan kepada debitur dari piutang yang digadaikan itu

c.    Cara mengadakan hak gadai piutang atas tunjuk
  1. Harus ada perjanjian gadai
  2. Harus ada endossemen ( menulis di balik surat piutang tersebut ) kemudian surat piutang itu diserahkan kepada pemegang gadai

Dengan adanya perjanjian gadai, maka menimbulkan hak dan kewajiban pada pemegang gadai sebagai berikut :
pengertian gadai dan ketentuan jaminan gadai

Hak-hak pemegang gadai antara lain sebagai berikut :
  1. Jika debitur melakukan wanprestasi, maka pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri kemudian mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur ( Pasal 1155 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya ( Pasal 1157 ayat 2 KUH Perdata ).
  3. Si pemegang gadai mempunyai hak refensi yakni menahan benda yang digadaikan. Hak refensi ini terjadi apabila setelah adanya perjanjian gadai itu kemudian timbul perjanjian utang yang kedua antara para pihak dan utang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran utang pertama, maka si pemegang gadai menang untuk menahan benda itu sampai kedua macam utang itu dilunasi ( Pasal 1159 ayat 2 KUH Perdata )

Kewajiban-kewajiban pemegang gadai antara lain adalah :
  1. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan apabila semua itu terjadi atas kelalaiannya ( Pasal 1157 KUH Perdata ).
  2. Si pemegang gadai tidak diperbolehkan untuk menggunakan barang gadai untuk keperluannya sendiri. Jika si pemegang gadai menyelahgunakan barang tersebut maka barang itu dapat diminta kembali oleh si pemberi gadai.
Perjanjian gadai merupakan perjanjian accesoir yakni perjanjian yang selalu bersandar pada perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang. Oleh karena itu apabila utang yang dijamin dengan gadai sudah lunas, maka hak gadai itu hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan si pemegang gadai.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian gadai, hak gadai, serta hak dan kewajiban pemegang gadai. Semoga bermanfaat.

Tuesday, November 3, 2015

Pengertian Pencegahan Perkawinan dan Ketentuan Hukum Pencegahan Perkawinan

Pencegahan perkawinan ialah hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada orang-orang tertentu untuk atas dasar-dasar tertentu menyatakan keberatan terhadap dilangsungkannya perkawinan antara orang-orang tertentu.

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi syarat materiil baik yang absolut dan salah seorang mempelai di bawah pengampuan maupun yang relatif.

Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perkawinan adalah : para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai, pihak-pihak yang berkepentingan dan suami atau istri salah seorang calon mempelai kalau diantara mereka masih ada yang sedang terikat perkawinan ( Pasal 14 dan 15 UU No. 1 /1974 ).

Pasal 64 KUH Perdata yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa bekas suami calon mempelai perempuan dapat mencegah perkawinan apabila perceraiannya belum melewati masa tunggunya. Dalam hal ini, masa tunggu harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PP No. 9 Tahun 1975. Sedangkan Pasal 63 KUH Perdata menentukan bahwa jaksa dapat mencegah perkawinan yang melanggar asas monogami dan larangan-larangan dalam perkawinan.

Apabila terjadi pencegahan perkawinan, maka Pegawai Pencatat Perkawinan dilarang melangsungkan perkawinan itu sebelum ada putusan pengadilan yang mencabut pencegahan perkawinan atau penarikan kembali kepada pencegahan kepada pengadilan yang mencegah.

Pegawai pencatat perkawinan juga dilarang untuk melangsungkan perkawinan tersebut jika pegawai tersebut mengetahui adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat perkawinan meskipun tidak ada permohonan pencegahan perkawinan.  

Bagi calon mempelai yang yang perkawinannya ditolak oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, berhak mengajukan permohonan perkawinan pada pengadilan dalam wilayah hukum Pegawai Pencatat Perkawinan. Setelah pengadilan memeriksa permohonan tersebut, pengadilan akan memberikan penetapan yang menguatkan penolakan atau memerintahkan supaya perkawinan dilangsungkan. Jika rintangan-rintangan untuk pencegahan perkawinan tersebut hilang, maka ketatapan tidak mempunyai kekuatan hukum dan perkawinan dapat dilangsungkan.

Menurut Pasal 70 ayat (2) KUH Perdata yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No. 1/1974, dalam hal terdapat pencegahan perkawinan, tetapi dalam perkawinan itu tetap dilangungkan, maka perkawinan itu dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Pengertian Pencegahan Perkawinan dan Ketentuan Hukum Pencegahan Perkawinan

Monday, November 2, 2015

Pengertian Pendewasaan Menurut Hukum Perdata

pengertian pendewasaan menurut hukum perdata

    Pendewasaan/Handlichting dapat dikaitkan dengan ketentuan oleh iUndang-Undang mana usia dari seseorang mempengaruhi wewenangnya untuk bertindak dalam  hukum, Jikalau Undang-Undang menetapkan seseorang dewasa sejak berumur 21 tahun, maka mereka harus mencapai usia yang ditetapkan untuk dapat berindak.
    
Meskipun batas usia dewasa 21 tahun merupakan tonggak dicapainya kebebasan dari wewenang seseorang untuk bertindak dalam hukum, namun Undang-Undang masih menetapkan juga bilangan-bilangan umur yang lebih rendah dari 21 tahun dan memungkinkan kepada orang-orang tersebut untuk bertindak sendiri dan menjalankan hak-hak istimewa yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Misalnya :
  1. Untuk melangsungkan perkawinan untuk wanita harus berumur 15 tahun dan untuk laki-laki 18 tahun (pasal 29 KUH Pdt). Sedangkan menurut Undang-Undang No.1  Tahun 1974 wanita harus berumur 16 tahun dan usia laki-laki 19 tahun.
  2. Untuk membuat wasiat/testamen, umur 18 tahun (pasal 897  KUH Pdt)
  3. Untuk memberi kesaksian, umur 15 tahun (pasal 1912 KUH Pdt).
  4. Untuk mengakuan oleh seorang bapak terhadap anak-anak diluar perkawinan, umur 19 tahun (pasal 282 KUH Pdt).
    Selain perlunakan seperti tersebut di atas, Undang-Undang masih memberikan suatu bentuk perlunakan lagi, yakni pendewasaan/handlichting. 
Pendewasaan/ handlichting merupakan suatu cara, oleh karena man kepada seseorang yang menurut hukum dianggap belum dewasa diberi wewenang untuk bertindak hukum seolah-olah dia sudah dewasa.
    Jadi merupkan suatu perlunakan dari ketentuan Undang-Undang yang dalam hal-hal tertentu dirasakan terlampau kaku.
    Dengan lain kata dapat dikatakan pendewasaan/ handlichting adalah suatu upaya hukum yang dicapai untuk meniadakan keadaan belum dewasa (mindarjarige), baik untuk keseluruhan maupun dalam hal-hal tertentu Pendewasaan/ handlichting dapat dibedakan dalam :
  1. handlichting untuk meniadakan minderjarige untuk keseluruhan, yang disebut dengan handlichting yang sempurnanya, yang disebut dengan handlichting yang sempurna (pasal 420 s/d 425 KUH Pdt).
  2. handlichting untuk hak-hak tertentu, yang disebut dengan handlichting, yang terbatas (pasal 426 s/d 431 KUH Pdt).

Ad. 1. Handlichting Yang Sempurna.
Handlichting ini diperoleh dengan surat-surat pernyataan “  sudah meerderjarige “ atau dalam bahasa latin disebut “ Venia Aetatis” dari Presiden setelah mendapat pertimbngan dari Mahkamah Agung.
Yang dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan “Venia Aetatis”  adalah minderjarige yang minimal mencapai umur 20 tahun (pasal 421 KUH Pdt). Dengan handlichting yang sempurna ini, maka orang belum dewasa dapat dikatakan sama kedudukannya dengan orang yang dewasa. Jadi perbuatannya dalam segala hal disamakan dengan orang yang sudah dewasa. Namun menurut pasal 425 KUH Pdt, dalam venia aetatis dapat dibedakan ketentuan pembatasan untuk kepentingan si yang belum dewasa itu sendiri, dengan menentukan bahwa untuk memindahkan atau untuk membebani barang-barang tidak bergerak sampai ia berusia 21 tahun ia diharuskan minta ijin dari pengadilan.

Ad. 2. Handlichting Yang Terbatas.
Handlichting ini diberikan kepada orang yang belum dewasa yang telah berumur 18 tahun. Handlichting terbatas ini diberikan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan yang belum dewasa tersebut setelah mendapat persetujuan dari orang tua atau walinya (pasal 426, 427 KUH Pdt). Handlichting ini memberikan kepada si yang belum dewasa hak-hak tertentu seperti terhadap orang yang sudah dewasa, yakni mengenai :
  1. Penguasaan bebas atas penghasilannya sendiri (penerimaan, pemakaian, pengeluaran ongkos-ongkos dari hasil pribadi).
  2. Mengadakan perjanjian sewa menyewa.
  3. Penguasaan dan penanaman tanah (ladang, sawah, perkebunan) nya sendiri.
  4. Mengelola perusahaan.
  5. Menjalankan suatu usaha kerajinan tangan.
  6. Ikut serta mendirikan pabrik.
  7. Mendirikan pabrik.
  8. Usaha-usaha dagang tertentu.
Menurut pasal 431 KUH Pdt, handlichting yang terbatas dapat dicabut oleh Pengadilan atas permintaan orang tua, atau wali pengawas dengan alas an :
a. Karena menyalah gunakannya.
b. Karena timbul kekuatiran yang beralasan kuat bahwa ada gejala-gejala penyalah gunaan.
Agar handlichting  itu berlku terhadap pihk ketiga, maka baik handlichting sempurna maupun terbatas harus diumumkan dalam Berita Negara. Semua alasan-alasan pemberian aetatis dan handlichting  terbatas serta pencabutannya harus dijelaskan dalam berita tersebut (pasal 432 KUH Pdt).


Monday, October 19, 2015

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Oleh P4D

 Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Oleh P4D


Penyelesaian perselisihan perburuhan (P3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Menurut ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tersebut, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dapat dilakukan melalui Panitia Penyelesaian Daerah, Panitia Penyelesaian Pusat, dan Arbitrase.

Menurut Undang-Undang ini, pengertian Perselisihan Perburuhan adalah pertentangan natara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.

Setiap perselisihan perburuhan harus diselesaikan secara musyawarah melalui perundingan antara majikan dan buruh, persetujuan yang dicapai melalui perundingan akan disusun menjadi perjanjian perburuhan.

Jika dalam perundingan perburuhan oleh pihak-pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan perselisihan mereka, dan tidak bermaksud untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui badan arbitrase, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui perantaraan pegawai Departemen Tenaga Kerja.

Permintaan penyelesaian sengketa harus disampaikan secara tertulis. Pegawai Departemen Tenaga Kerja berkewajiban untuk menyelenggarakan proses perantaraan dalam jangka waktu 7 hari sejak surat perantaraan diterima.

Dalam hal pegawai tersebut tidak dapat menyelesaikannya, maka oleh pegawai tersebut harus disampaikan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Pelimpahan kepada P4D tersebut harus disampaikan kepada pihak yang berselisih. P4D terdiri atas:

1.       Seorang wakil dari Depnaker, sebagai Ketua merangkap anggota

2.       Seorang wakil dari Deperindag sebagai anggota

3.       Seorang wakil dari Depkeu sebagai anggota

4.       Seorang wakil dari Deptan sebagai anggota

5.       Seorang wakil dari Dephub sebagai anggota

6.       5 orang dari kalangan buruh, semuanya sebagai anggota

7.       5 orang dari kalangan majikan, semuanya sebagai anggota

Untuk masing-masing anggota ditunjuk anggota pengganti para anggota dan anggota pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Mentri  Tenaga Kerja.

Setiap tindakan yang akan diambil oleh pihak yang berselisih harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada ketua P4D. Dalam surat etrsebut harus disebutkan bahwa tindakan tersebut diambil karena:

1.       Ternyata perundingan yang dilakukan sebelumnya telah gagal

2.       Perundingan telah ditolak oleh pihak lainnya

3.       Telah dua kali dalam jangka waktu dua minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk maju di meja perundingan

Tindakan tersebut di atas hanya dapat dilakukan jika pihak yang bermaksud untuk mengambil tindakan telah menerima surat tanda penerimaan oleh P4D tentang maksud tersebut. Surat tanda penerimaan tersebut  dikirimkan oleh P4D dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan oleh P4D.

Tindakah-tindakan yang dapat diambil tersebut meliputi:

1.       Dari pihak majikan: menolak buruh-buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat perselisihan perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk menekan atau membantu majikan lain untuk menekan supaya buruh menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.

2.       Dari pihak buruh : secara kolektif menghentikan atau memperlambat jalannya pekerjaan, sebagai akibat perselisihan perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk menekan atau membantu golongan buruh lain menekan supaya majiikan menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.

Hasil dari persetujuan yang diperoleh dengan perantaraan P4D memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian perburuhan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

P4D dalam menyelesaikan suatu sengketa perburuhan menggunakan segala upaya dan menimbang segala sesuatunya dengan mengingat hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan, dan kepentingan negara.

P4D berhak untuk memberikan putusan yang berupa anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih supaya mereka menerima suatu penyelesaian tertentu, dan untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat, bilamana suatu perselisihan sukar dapat diselesaikan dengan suatu putusan yang berupa anjuran.

Putusan P4D memuat :

a.       Nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka

b.      Ikhtisar dari tuntutan, balasan serta penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak

c.       Pertimbangan yang menjadi dasar putusan

d.      Pokok putusan yang juga memuat pernyataan apakah putusan bersifat anjuran atau mengikat

Putusan P4D yang bersifat mengikat dapat segera dilaksanakan jika selama jangka waktu 14 hari terhitung sejak surat diterima tidak ada permintaan pemeriksaan ulang pada Panitia Penyelesaian Perselisihan  Perburuhan Pusat (P4P). Jika perlu dieksekusi dapat dilakukan dengan meminta perintah pengadilan di mana pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut berdomisili. Dalam hal yang demikian, maka dilaksanakan sebagai suatu putusan perdata. 

Friday, October 16, 2015

Tugas dan Wewenang Organ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

tugas dan wewenang KPPU
sumber gambar : kppu.go.id

Berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diketahui bahwa KPPU telah menetapkan sendiri tugas dan wewenang masing-masing organ  dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai berikut :

1. Ketua Komisi, sebagaimana diatur pada Pasal 5 Keputusan Komisi mempunyai tugas untuk :
  • Meminta Sekretariat Komisi melakukan penelitian kelengkapan laporan
  • Menyampaikan berkas laporan kepada Sidang Komisi
  • Meminta Sidang Komisi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan
  • Menindaklanjuti putusan komisi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua Komisi dapat melakukan tindak pidana yang diperlukan.
2. Wakil Ketua Komisi, menurut ketentuan Pasal 6 Keputusan Komisi untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua Komisi sebagaimana tersebut di atas dalam hal Ketua Komisi berhalangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Wakil Ketua Komisi berwenang mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Ketua Komisi.
3. Majelis Komisi yang diatur dalam Pasal 7 Keputusan Komisi, dengan tugas :
  • Melakukan Pemeriksaan Lanjutan
  • Menilai ada atau tidak ada pelanggaran
  • Meneliti dan menilai alat-alat bukti
  • Menyimpulkan dan menilai hasil pemeriksaan lanjutan
  • Menyusun, menandatangani, dan membacakan Putusan Komisi dalam sidang Majelis yang dinyatakan terbuka untuk umum
  • Memberitahukan Putusan Komisi terhadap Terlapor
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Majelis Komisi mempunyai kewenangan untuk :
  • Menetapkan hari Sidang Majelis
  • Memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan saksi, Saksi Ahli, dan pihak lain
  • Meminta pembentukan Tim Penyidik dan atau Kelompok Kerja
  • Melakukan dan atau memerintahkan penyelidikan
  • Meminta bantuan Penyidik
  • Meminta keterangan dari pihak  yang dianggap perlu
  • Mendapatkan surat, dokumen, alat bukti lain yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penyelidikan
  • Menjatuhkan sanksi
  • Memberikan keterangan kepada media massa berkaitan dengan Laporan yang sedang ditangani
  • Menandatangani berita acara sidang Majelis
4. Panitera Majelis, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Komisi, mempunyai tugas:
  • Membantu Majelis memanggil para pihak untuk hadir dalam suatu pemeriksaan dalam persidangan
  • Mencatat jalannya pemeriksaan dalam persidangan
  • Menyimpan berkas Laporan
  • Menjaga barang bukti
  • Membantu Majelis Komisi menyusun Putusan Komisi
  • Membantu penyampaian Putusan Komisi terhadap Terlapor
  • Membuat berita acara pemeriksaan
Panitera Majelis dalam menjalankan tugasnya wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan atau informasi yang disampaikan oleh Terlapor dan atau pihak lain serta yang didapatkan dalam pemeriksaan dan atau persidangan.

5.    Tim Penyidik, yang oleh ketentuan Pasal 9 Keputusan Komisi diberikan tugas untuk :
  • Mendapatkan bukti-bukti guna pengambilan Keputusan Komisi
  • Menyusun hasil penyelidikan dan temuan secara sistematis untuk memudahkan Majelis Komisi dalam pengambilan keputusan Komisi
  • Membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelidikan
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penyelidik berwenang untuk :
  • Merencanakan langkah-langkah dan teknik penyelidikan
  • Mencari keterangan dan atau informasi guna pengambilan Putusan Komisi
  • Meneliti hasil penyelidikan
Dalam hal demikian, maka tim penyelidik berkewajiban untuk melengkapi diri dengan surat tugas serta menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan
6. Kelompok Kerja, berdasarkan rumusan Pasal 10 Keputusan Komisi, tugas dan kewenangan serta kewajibannya akan diatur secara tersendiri dalam Keputusan Komisi berbeda.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan wewenang organ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Semoga bermanfaat.

Wednesday, October 14, 2015

Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
sumber gambar : new.hukumonline.com

Tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diatur dalam ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan surat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tanggal 8 September 2000.

Dalam rumusan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dikatakan bahwa tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah :
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penilaian terhadap ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, termasuk di dalamnya rumusan ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang secara tidak langsung memberikan tugas kepada KPPU untuk memantau terjadinya penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilan saham suatu perusahaan, yang patut diduga akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  4. Mengambil tindakan sesuai wewenangnya.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini.
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari tugas KPPU, maka di dalam Pasal 36 UU No.5 Tahun 1999 dijabarkan mengenai wewenang KPPU yaitu :
  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan komisi sebagai hasil dari penelitiannya.
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undnag-undang ini.
  6. Memanggil dan neghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagai mana dimaksud huruf e dan f yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.
  8. Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lainnya guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.
  10. Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian yang dialami pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
  11. Memberitahukan putusan komisi kepda pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini (Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999).
Dari penjabaran di atas, kita dapat melihat bahwa pada dasarnya tugas dan wewenang KPPU merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Monday, October 12, 2015

Syarat Subjektif dan Objektif Arbitrase sebagai Bentuk Perjanjian

syarat subjektif dan objektif perjanjian arbitrase
sumber gambar : nasional.sindonews.com

Jika melihat definisi dari perjanjian arbitrase yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dapat kita katakan bahwa pada dasarnya perjanjian arbitrase dapat berupa:
  1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa, atau
  2. Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa
Sebagai salah satu bentuk perjanjian, baik dalam bentuk klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersendiri, sah tidaknya suatu klausula srbitrase atau perjanjian arbitrase digantungkan pada syarat-syarat sebagaimana ditentukan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam ketentuan Pasal 1320 tersebutakan kita temui dua syarat pokok sahnya perjanjian.


Syarat subjektif perjanjian


Jika kita kembali pada definisi yang diberikan, dimana dikatakan bahwa arbitrase adalah suatu cara alternatif penyelesaian sengketa, maka dapat dikatakan bahwa sebagai perjanjian arbitrase melibatkan dua pihak yang saling bersengketa untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Untuk memenuhi syarat subjektif, selain harus dibuat oleh mereka yang demi hukum cakap untuk bertindak dalam hukum, perjanjian arbitrase harus dibuat oleh mereka yang demi hukum dianggap memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang demikian.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menentukan bahwa para pihak dalam perjanjian arbitrase tidak hanya dibatasi pada subjek hukum menurut hukum perdata melainkan juga hukum publik. Namun, satu hal yang harus diingat bahwa meskipun subjek hukum publik dimasukkan tidak berarti arbitrase dapat menagdili sesuatu yang berhubungan dengan hukum publik.

Jika kita lihat ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jelas bahwa sengketa yang dapat diselesaikan lembaga arbitrase ini sifatnya terbatas. Yang pasti relevansi dari kewenangan para pihak menjadi bagian yang sangat penting bagi para pihak dalam perjanjian arbitrase.


Syarat objektif perjanjian


Syarat objektif perjanjian arbitrase diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999. Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Tersebut, objek perjanjian arbitrase atau dalam hal ini adalah sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase ( dan atau lemaga penyelesaian sengketa lainnya ) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dengan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.   

Tidak ada penjelasan resmi mengenai apa yang dimaksud dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut, namun jika kita melihat pada Pasal 66 huruf b undang-undang tersebut, yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, dimana dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ruang lingkup hukum perdagangan adalah kegiatan antara lain bidang-bidang:
•    Perniagaan
•    Perbankan
•    Keuangan
•    Penanaman modal
•    Industri
•    Hak kekayaan intelektual

Ini berarti bahwa makna perdagangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, seharusnya juga memiliki mana yang luas. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, memberikan perumusan negatif, dimana dikatakan bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Friday, October 9, 2015

Pranata Penyelesaian Sengketa Alternatif Secara Umum


Pada tahun 1999, Pememrintah Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Pemerintahan Presiden B.J. Habibie telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Undang-undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak , dalam forum yang lebih sesuai dengan maksud para pihak.
Pranata penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut, alternatif penyelesaian sengketa bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya yang bersengketa.

Secara umum, pranata penyelesaian sengketa alternatif dapat digolongkan ke dalam :

1.    Berdasarkan pada sifat keterlibatan pihak ketiga yang menangani proses penyelesaian sengketa alternatif tersebut, pranata penyelesaian sengketa alternatif dibedakan menjadi:

 

a.    Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan  Mediasi

Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa alternatif dimana pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk membantu proses penyelesaian sengketa bersifat pasif dan sama sekali tidak berhak atau berwenang untuk memberikan suatu masukan, terlebih lagi untuk memutuskan perselisihan yang terjadi.

Jadi dalam mediasi, mediator hanya berfungsi sebagai penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa. Perantaraan yang demikian memang kadangkala diperlukan, baik dalam hal pihak yang bersengketa tidak mungkin bertemu sendiri karena berbagai faktor yang berada di luar kemampuan mereka, atau karena kedua belah pihak “intentionally” memang tidak mau bertemu satu dengan lainnya, meskipun mereka dapat bertemu jika dikhendaki.

Jadi, dalam hal ini sangat jelas bahwa akhir pranata penyelesaian sengketa alternatif dalam bentuk mediasi ini tunduk sepenuhnya pada kesepakatan para pihak.

b.    Alternatif penyelesaian sengketa dengan Konsiliasi

Konsiliasi adalah suatu penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan seorang pihak ketiga atau lebih, dimana pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa adalah seseorang yang secara profesional sudah dapat dibuktikan kehandalannya.

Konsoliator dalam konsoliasi ini memiliki peran yang cukup berarti, oleh karena konsoliator berkewajiban untuk memberikan pendapat mengenai duduk persoalan masalah atau sengketa yang dihadapi, bagaimana cara penyelsaian sengketa yang terbaik, apa keuntungan dan kerugian bagi para pihak, serta akibat hukumnya.

Meskipun konsoliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa, konsoliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak.

Jadi, dalam hal ini pun sebenarnya konsoliator pasif terhadap putusan yang akan diambil atau hasil akhir proses konsoliasi ini.

c.    Alternatif penyelesaian sengketa dengan arbitrase

Arbitrase merupakan suatu proses penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan pengambilan putusan oleh satu atau lebih hakim swasta yang disebut dengan arbiter.  Di sini seorang arbiter berperan sangat aktif sebagaimana halnya seorang hakim. Ia, dalam hal arbiter tunggal, maupun majelis arbitrase berkewajiban untuk memutuskan sengketa yang disampaikan kepadanya secara profesional, tanpa memihak, menurut kesepakatan yang telah dicapai di antara para pihak yang bersengketa pada satu sisi dan arbiter itu sendiri pada pihak lain. Arbiter haruslah independen dalam segala hal.

2.    Berdasarkan pada sifat putusan yang diberikan dalam proses penyelesaian sengketa alternatif tersebut yaitu mediasi, konsiliasi dan arbbitrase.

 

3.    Penyelesaian sengketa alternatif berdasarkan pada sifat kelembagaannya yaitu :

 

a. Lembaga ad hoc, yang dibentuk secara khusus untuk menangani suatu sengketa tertentu. Lembaga ini tidak bersifat permanen, dan akan bubar dengan sendirinya jika sengketa yang diserahkan untuk dimintakan penyelesaiannya, baik dalam bentuk mediasi, konsiliasi maupun arbitrase, telah diselesaikan atau dalam hal lain yang dikehendaki oleh para pihak yang mengangkat para mediator, konsiliator atau arbiter dan membentuk lembaga ad hoc ini.

Lembaga ad hoc ini seringkali dapat ditemukan dalam proses mediasi, meskipun tidak tertutup kemungkinan bahwa proses konsiliasi maupun arbitrase dipergunakan juga lembga ad hoc ini.

b. Institusi penyelesaian sengketa alternatif. Sesuai dengan namanya, lembaga ini adalah suatu institusi permanen yang memiliki aturan main yang sudah baku. Setiap pihak yang ingin dan meminta lembaga ini untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi oleh mereka haruslah tunduk sepenuhnya pada aturan main yang telah ditetapkan, kecuali ditentukan sebaliknya. Di Indonesia, institusi ini antara lain Badan Arbitrase 
Nasional Indonesia (BANI)

 

4.    Alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan ada tidaknya unsur asing atau luar negeri dikenal adanya penyelesaian sengketa nasional dan penyelesaian sengketa internasional ( asing ). Dikatakan internasional atau asing karena proses penyelesaian sengketa luar negeri ini mengandung unsur luar negerinya, khususnya yang berhubungan dengan tempat dimana proses penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan.

alternatif penyelesaian sengketa
sumber gambar : ayhasamsuel.wordpress.com

 


Friday, September 25, 2015

Ketentuan Hukum Mengenai Pranata Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Indonesia

Ketentuan Hukum Mengenai Pranata Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Indonesia

 Jika kita melihat pada hukum positif di negara Indonesia, kita dapat menemukan bahwa alteratif penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase selain yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa , juga dapat kita temukan tersebar dalam berbagai ketentuan hukum positif Indonesia yang berlaku saat ini.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan hukum positif yang mengatur mengenai pranata penyelesaian sengketa alternatif:

1.    Berdasarkan pada sifat keumuman dan kekhususan

A.    ADR yang bersifat umum
a.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
Dalam undang-undang ini secara jelas dikatakan bahwa penyelesaian sengketa  melalui alternatif penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan terhadap sengketa yang berhubungan dengan masalah-masalah yang berada dalam ruang lingkup hukum perdagangan, yang meliputi segala sesuatu yang sepenuhnya berada dalam kewenangan para pihak untuk memutuskannya.

b.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 36 Jo. Pasal 37, yang pelaksanaanya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 49 sampai Pasal 54. Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 mengenai masalah mediasi dalam penyelesaian sengketa jasa konsultasi yang menurut rumusan pasal tersbut dilaksanakan oleh satu mediator.

c.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang yang diatur dalam Pasal 12. Ketentuan ini memungkinkan dilakukannya penyelesaian sengketa yang timbul dari pelanggaran hak rahasia dagang oleh pihak ketiga yang tidak berhak. Sama halnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, peenyelesaian di luar pengadilan ini tidak menuutup kemungkian dijatuhkannya sanksi pidana atas tindak pidana yang dijatuhkan.

d.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Disain Industri, yang dapat ditemukan pada Pasal 47. Ketentuan ini pada dasarnya tidak berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.

e.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dapat kita baca pada Pasal   39, yang pada dasarnya juga tidak berbeda dengan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
B.    ADR yang bersifat Khusus

a.    Undang-Undang No.17 Tahun 2007 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Ada dua macam persoalan yang diselesaikan oleh BPSP ini, yaitu banding terhadap putusan pejabat pajak, dan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak. Putusan yang dijatuhkan oleh BPSP ini bersifat final dan mengikat.

b.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan Jo. Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Berdasarkan pada kedua undang-undang ini, semua penyelesaian perburuhan, termasuki di dalamnya semua pemutusan hubungan kerja harus diselesaikan melalui forum Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan/atauPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Mereka yang tidak puas terhadap hasil penyelesaian sengketa perburuhan oleh P4D dan P4P ini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

c.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU ini dibentuk suatu Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang akan memeriksa ada tidaknya suatu peristiwa yang mengakibatkan terjadinya suatu praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
d.    Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa menurut UU ini dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk pada tiap Daerah Tingkat II.
Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh BPSK ini antara konsumen dan pelaku usaha dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, dan terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

e.    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut peraturan pemerintah ini, sengketa lingkungan hidup juga dapat diselesaikan melalui forum di luar pengadilan. Untuk keperluan ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak swasta/masyarakat dapat membentuk Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan.

 

2.    Berdasarkan sifat eksekusi:



A.    Yang bersifat memaksa dan tidak perlu perintah pengadilan, yang dapat kita temui pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

B.    Yang pelaksanaannya memerlukan fiat eksekusi pengadilan. Pada umumnya semua penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan memerlukan perintah eksekusi pengadilan, jika pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kesepakatan atau putusan yang diambil alternatif penyelesaian sengketa, oleh pranata tidak mau melaksanakan kesepakatan atau putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

3.    Berdasarkan pada sifat memaksa dan tidak memaksa


A.    BPSP merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Untuk hal-hal yang ditentukan oleh para pihak yang bersengketa tidak dapat memilih jalur penyelesaian sengketa lain selain melalui forum BPSB.
B.    Selain BPSP, pada dasarnya forum penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan sukarela yang dapat dipilih dan dapat dikesampingkan oleh para pihak atas persetujuan mereka. Namun demikian juga, telah disinggung di atas, adakalanya sifat sukarela demikian longgar, hingga pernyataan salah satu pihak saja yang mengatakan bahwa proses alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sudah mengalami jalan buntu, dapat menghilangkan daya ikat bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur di luar pengadilan.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui bahwa alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia apda saat ini masih belum terdapat suatu keseragaman. Meskipun telah diundangkan oleh suatu undang-undang yang bersifat umum, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ternyata belum dapat diperoleh suatu keseragaman dalam pengaturan dan pengertian.

Akibat Putusnya Perkawinan dan Perceraian dalam KUH Perdata

Dalam KUHPerdata telah disebutkan mengenai alasan putusnya perkawinan yaitu karena perceraian, kematian, ketidak hadiran dari salah satu pihak selama 10 tahun diikuti perkawinan salah satu pihak, dan adanya putusan hakim sesuadah adanya perpisahan meja dan tempat tidur yang telah dicatat dalam registrasi Kantor Catatan Sipil.

Dalam hal putusnya perkawinan karena perceraian, KUH Perdata mengatur lebih rinci sebagai berikut :
1.    Akibat terhadap istri
2.    Akibat terhadap harta kekayaan
3.    Akibat terhadap anak-anak yang belum dewasa

 

Akibat perceraian terhadap istri dan harta kekayaan


Akibat Putusnya Perkawinan dan Perceraian dalam KUH Perdata
sumber gambar : infospesial.net
Dengan terjadinya perceraian, maka semua akibat perkawinan ( semua hak dan kewajiban selama perkawinan ) menjadi terhapus sejak saat itu. Istri mendapatan kembali statusnya sebagai wanita yang tidak kawin. Persatuan harta kekayaan menjadi terhenti dan tibalah saatnya untuk pemisahan dan pembagiannya. Kekuasaan orang tua terhadap anak-anak juga berhenti.
Akibat-akibat perceraian itu baru ada sampai saat didaftarkannya putusan perceraian itu diregister oleh Kantor Catatan Sipil. Kewajiban memberi nafkahpun akan terhenti kecuali hal yang ditentukan oleh Pasal 225 KUH Perdata, yakni pihak yang menang dalam perkara perceraian itu ada kemungkinan mendapatkan nafkah dari yang kalah bilamana ia tidak mempunyai penghasilan yang cukup. Permintaan mendapatkan nafkah dapat diajukan kepada hakim bersama-sama gugatan cerainya.

Akibat perceraian terhadap anak yang belum dewasa


Pasal 229 KUH Perdata menyatakan bahwa sesudah putusan perceraian dinyatakan, maka setelah medengarkan pendapat dan pikiran orang tua dan keluarga anak-anak yang belum dewasa, maka pengadilan memutuskan terhadap tiap-tiap anak itusiapa diantara orang tuanya akan melakukan perwalian atas anak-anak itu dengan mengingat apakah mereka masih mempunyai kekuasaan orang tua atau tidak ( kalau sudah dicabut dan dibebaskan maka tidak bisa menjadi wali ).
Siapa yang akan menjadi wali terserah pada hakim, hanya saja penunjukkan wali tersebut harus memperhatikan kepentingan anak yang bersangkutan. Penetapan hakim mengenai siapa yang menjadi wali berlaku sejak perceraian mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Orang tua yang ditunjuk sebagai wali dan tidak hadir atas panggilan pengadilan berhak mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu 30 hari. Begitu juga bagi orang tua yang hadir dalam sidang tetapi tidak ditunjuk sebagai wali berhak minta banding dalam 30 hari.
Dalam hukum perdata yang berkaitan dengan perceraian, kita juga perlu mengetahui gugurnya hak untuk menuntut perceraian.  Berikut ini adalah lima alasan gugurnya hak untuk menuntut perceraian.
  1. Karena rujuknya suami istri, disertai dengan kesediaan untuk hidup bersama kembali.
  2. Karena kembalinya suami ( dalam hal meninggalkan istri karena itikat jahat ).
  3. Dalam hal adanya alasan dihukum lima tahun atau lebih, harus diajukan dalam batas waktu 6 bulan sesudah keputusan hakim memperoleh kekuatan hukum pasti. Melampaui batas 6 bulan, hak untuk menuntut perceraian menjadi gugur.
  4. Karena salah satu dari suami atau istri telah menuntut perpisahan meja dan tempat tidur, maka tuntutan perceraian atas dasar yang sama tidak dapat diterima.
  5. Karena salah satu pihak meninggal dunia sebelum perkaranya putus.
Alasan-alasan perceraian seperti yang ditentukan pada Pasal 207 KUH Perdata seperti yang telah disebutkan di atas juga merupakan alasan untuk permohonan perpisahan meja dan tempat tidur.
Selain yang ditentukan pada Pasal 207 KUH Perdata, alasan permohonan perpisahan meja dan tempat tidur masih dapat ditambah dengan tiga alasan yang diatur pada Pasal 223 ayat (2) KUH Perdata yakni:
1.    Perbuatan-perbuatan yang melampaui batas
2.    Penganiayaan
3.    Penghinaan yang kasar yang dilakukan oleh suami/istri satu sama lain.
Untuk menggunakan alasan pemutusan perkawinan sesudah ada pemisahan meja dan tempat tidur, maka harus dipenuhi empat buah syarat, yaitu :
1.    Perkawinan sudah berlangsung dua tahun
2.    Harus ada keputusan hakim tentang perpisahan meja dan tempat tidur
3.    Harus sudah hidup berpisah meja dan tempat tidur selama lima tahun.
4.    Suami/istri harus mengkehendaki putusnya perkawinan itu, sedangkan persetujuan kedua belah pihak harus dilakukan dengan nyata dan terang.
Akibat perpisahan meja dan tempat tidur adalah :
1.    Kewajiban untuk hidup bersama terhenti sehingga dengan demikian istri lalu mempunyai domisili sendiri.
2.    Dengan perpisahan meja dan tempat tidur, maka diadakan pemisahan harta perkawinan, dan istri medapatkan kembali pengurusan atas harta pribadinya dan mendapat kuasa umum dari hakim untuk menguasai harta bergeraknya.
Akibat perpisahan meja dan tempat tidur tidak menyebabkan perkawinan menjadi bubar. Perpisahan meja dan tempat tidur masih membuka peluang untuk rujuk kembali dan menghapus perpisahan meja dan tempat tidur.
Demikianlah penjelesan mengenai putusnya perkawinan karena perceraian dalam hukum perdata dan akibat putusnya perkawinan tersebut. Semoga bermanfaat.

Asas-Asas dan Prinsip Dasar Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan


Pada sat ini, kita memiliki hukum nasional yang merupakan unifikasi dalam bidang hukum perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan aturan pelaksanaannya PP Nomor 9 Tahun 1975. Dengan berlakunya Undang-Undnag Perkawinan tersebut, maka semua peraturan hukum yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi tidak berlaku lagi.

Demikian juga hukum perkawinan yang diatur dalam Buku I KUH Perdata. Hukum perkawinan tersebut tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Sebaliknya masih berlaku jika belum diatur dan memang ditunjuk masih berlaku oleh UU No.1 / 1974.
Sebelum mengetahui asas-asas dan prinsip dasar dalam Undang-Undang Perkawinan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Hukum Islam, Perkawinan adalah suatu perjanjian antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan, dimana terjadi suatu ijab, dilakukan oleh wali dari calon istri dengan wali dari calon suami dan disertai dengan sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Sedangkan sahnya perkawinan bagi penduduk Indonesia yang beragama Kristen adalah jika dilakukan di depan Pegawai Catatan Sipil atau Pendeta agama Kristen yang ditentukan oleh kedua mempelai atau apabila ada alasan penting menunjuk seorang kuasa menghadap di muka Pegawai Catatan Sipil.
Berikut ini adalah asas-asas atau prinsip-prinsip dasar perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan :
  1. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri membantu saling melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
  2. Dalam undang-undang perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya masi ng-masing dan kepercayaannya itu, disamping itu tiap-tiap perkwinan harus dicatat menurut  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Undang-undang perkawinan menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Perkawinan lebih dari satu orang hanya bisa dilakukan jika memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
  4. Undang-undang perkwinan mengatur prinsip bahwa calon suami-istri harus telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik  tanpa berakhir pada perceraian dan memperoleh keturunan yang baik dan sehat.
  5. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera, maka undang-undang ini mengandung asas untuk mempersulit perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada dasar-dasar tertentu serta dilakukan di depan sidang Pengadilan.
  6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dpat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami-istri.
Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut asas monogami tetapi tidak mutlak. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 3 sampai 5 sebagai berikut : pada asasnya dalam perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (berpoligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan poligami dengan alasan-alasan :
1.    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2.    Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.    Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Selain alasan tersebut, poligami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Adanya perjanjian ( persetujuan ) dari istri / istri-istri
2.    Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup suami istri dan anak-anak mereka
3.    Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Asas-Asas dan Prinsip Dasar Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan
sumber gambar : fadilazexstrife.wordpress.com