Monday, November 23, 2015

Pengertian dan Macam Sumber Hukum dan Peradilan Internasional

sumber hukum dan peradilan internasional

Sumber-sumber hukum dan peradilan internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
Landasan hukum yang menjadi sumber hukum internasional meliputi :
  1. Pasal 7 Konvensi ke-12 di Den Haag tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional perampasan kapal di laut.
  2. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tertanggal 16 Desember 1920, yang tercantum dalam Piagam PBB tanggal 26 Juni 1945. Menurut pasal ini, sumber-sumber hukum Internasional yang digunakan untuk mengadili perkara antara lain perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan dan pendapat sarjana terkemuka, serta keputusan badan perlengkapan organisasi internasional dan lembaga internasional.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumber hukum dan peradilan internasional:

1.    Perjanjian internsional


Ada beberapa pengertian perjanjian internasional, antara lain:
Dalam kaitannya dengan subjek-subjek hukum internasional, maka istilah perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian-perjanjian yang diadakan antara subjek-subjek hukum internasional yang bertujuan menimbulkan akibat-akibat tertentu atau menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja,S.H., LL.M, mengemukakan bahwa perjanjian internasional adalag perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan akibat-akibat tertentu.

Apabila pengertian tersebut dijabarkan lebih lanjut, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dan di antara negara dan negara, negara dan kesatuan-kesatuan bukan negara, serta kesatuan-kesatuan bukan negara satu sama lainnya.

Dengan demikian , perjanjian-perjanjian yang diadakan antara organisasi, badan atau lembaga, serta perhimpunan atau perkumpulan yang tidak berkedudukan sebagai subjek hukum internasional, tidak termasuk perjanjian internasional yang berkedudukan sebagai sumber hukum internasional.

2.    Kebiasaan internasional


Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) sub b statuta Mahkamah Internasional, kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara atau masyarakat internasional. Rumusan tersebut dapat menjabarkan bahwa kebiasaan internasional adalah :
  • Kebiasaan/praktik di lapangan internasional
  • Kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang kali oleh negara-negara dalam hubungan satu sama lainnya
  • Kebiasaan yang dilakukan oleh negara-negara atau anggota-anggota masyarakat internsional dalam hubungan internasional
Contoh kebiasaan internasional meliputi:
  • Kebiasaan untuk mengadakan upaya militer pada waktu menerima kepala negara orang lain
  • Kebiasaan untuk memberikan sambutan atau jamuan bersama sewaktu kedatangan tamu dari negara lain
  • Praktik negara-negara tentang lebar laut teritorial tiga mil
  • Praktik yang dilakukan dalam hubungan diplomatik
  • Kebiasaan untuk menenggelamkan kapal dagang pihak lawan dalam masa perang tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu

3.    Prinsip hukum umum


Prinsip hukum umum sebagai sumber hukum internasional adalah asas-asas hukum yang berlaku untuk semua lapangan hukum, baik privat, acara, publik, maupun hukum internasional pada segala tempat dan waktu bagi semua bangsa/negara.

Dengan kata lain, asas atau prinsip hukum yang mencakup asas hukum internasional dan asas hukum umum.
Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional memuat ketentuan asas hukum umum yang mencakup asas hukum perdata, asas hukum pidana, asas hukum acara, dan asas hukum internasional.

Asas hukum perdata antara lain:
a)    Asas pact sunt servanda
b)    Asas bonafides ( itikad baik )
c)    Asas penyalahgunaan hak

Asas hukum pidana antara lain:
a)    Asas nullum delictum
b)    Asas nebis in idem
c)    Asas teritorilaitet
d)    Asas kompetensi peradilan

Asas hukum acara antara lain :
a)    Asas kadaluarsa
b)    Asas estoppels
c)    Asas res yudisata

Asas hukum internasional antara lain :
a)    Asas kelangsungan negara
b)    Asas penghormatan terhadap kedaulatan negara
c)    Asas keefektifan
d)    Asas keselarasan
e)    Asas nonintervensi atau nonagresi
f)    Asas kesukarelaan

4.    Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka


Keputusan pengadilan adalah keputusan-keputusan pengadilan baik internasionla maupun nasional dari berbagai negara yang membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang dapat diselesaikan berdasarkan sumber hukuum internasional yang primer.

Pendapat sarjana terkemuka adalah ajaran-ajaran yang berupa tulisan-tulisan, hasil-hasil penelitian, dan hasil-hasil pemikiran dari sarjana terkemuka dari berbagai negara yang dapat dipakai sebagai pegangan untuk menemukan kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang diselesaikan berdasarkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum.

Keputusan pengadilan internasional meliputi keputusan Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen, sedangkan keputusan pengadilan nasional adalah keputusan-keputusan  dari pengadilan nasional berbagai negara.

5.    Keputusan badan perlengkapan organisasi interasional dan lembaga internasional


Pengertian keputusan ini adalah keputusan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari organisasi internasional yang dapat melahirkan kaidah umum yang mengatur pergaulan diantara anggota-anggotanya dan dalam hal-hal tertentu berpengaruh terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan, meskipun keputusan tersebut belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional dalam arti sesungguhnya. 

Thursday, October 15, 2015

Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

peranan mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa internasional
sumber gambar : pkndisma.blogspot.com

Peradilan internasional merupakan badan penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh suatu badan peradilan internasional, di mana dewasa ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan peradilan internasional lainnya.
Mahkamah Internasional Merupakan badan peradilan utama dari PBB. Ketentuan dan prosedur kerja dari Mahkamah Internasional terdapat dalam Statuta Mahkamah Internsional yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari piagam PBB. Badan peradilan internasional lainnya dapat ditetapkan berdasarkan persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa.

Mahkamah internasional merupakan salah satu media dalam penyelesaian sengketa internasional. Dewasa ini, cara penyelesaian sengketa internasional di lingkungan masyarakat internasional adalah dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Internsional ( International Court of Justice ). Penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional termasuk dalam penyelesaian damai melalui perjanjian internasional.

Mahkamah Internasional adalah salah satu dari enam organ utama PBB. Mahkamah Internasional dikatakan sebagai salah satu dari organ  lembaga PBB. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 hakim internasional yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan serta berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Berikut ini adalah Tugas Mahkamah Internasional yang wajib kita ketahui :
  • Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
  • Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
  • Menganjurkan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak kepada salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
  • Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Berdasarkan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara. Pihak yang boleh berperkara dalam Mahkamah Internsional adalah Negara, sehingga perorangan dan badan hukum serta organisasi internasional pada umumnya tidak menjadi pihak yang berhak untuk berperkara. Namun sejak 11 April 1949 berdasarkan advisory opinion, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa PBB sebagai badan hukum (person) dipandang mampu mengadakan klaim atau gugatan kepada negara.
Dengan demikian, negara-negara yang terlibat sengketa dengan negara lain dapat menyelesaikan sengketanya melalui Mahkamah Internasional. Namun, anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini karena alasan-alasan sebagai berikut :
1.    Proses itu hanya ditempuh sebagai jalan paling terakhir apabila semua jalan lain  mengalami kemacetan.
2.    Proses ini memakan waktu lama dan biaya mahal.
3.    Proses ini hanya diguakan untuk sengketa internasional yang besar.
4.    Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi wajib.
Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan sengketa (contentious case), yaitu menyelesaikan sengketa antarnegara yang berdasarkan permohonan.
  2. Memberikan nasihat (advisory opinion), yaitu pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
Dalam kewenangan menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan yang bersifat compulsory (wajib/mengikat) dan noncompulsory (tidak wajib/tidak mengikat) bagi negara yang bersengketa.

Adapun ketentuan-ketentuan kewenangan Mahkamah Internasional tersebut yaitu sebagai berikut :
1.    Yurisdiksi penyelesaiaan sengketa yang bersifat noncompulsory
  • Pelaksanaan yurusdiksi ini memerlukan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
  • Ada perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional.
  • Permohonan peradilan dilakukan bersama oleh negara yang bersengketa.
  • Permohonan peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syarat negara lawan memberikan persetujuannya.
2.    Yurisdiksi penyelesaian sengketa yang bersifat compulsory
  • Bila negara yang bersengketa terikat pada perjanjian internasional yang menyatakan bahwa Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi atas sengketa tertentu diantara mereka.
  • Bila negara yang bersengketa melalui yurisdiksi compulsory Mahkamah Internasional berdasarkan klausal bahwa negara pihak statuta Mahkamah Internasional.
  • Permohonan peradilan yang dapat diajukan sepihak oleh negara yang bersengketa.
  • Permohonan disampaikan kepada Panitera Mahkamah Internasional, dan selanjutnya memberitahukan permohonan tersebut kepada negara lawan sengketa.  

Wednesday, October 7, 2015

Peranan Lembaga Peradilan Internasional

peran lembaga peradilan internasional
sumber gambar : sejaran-negara.com

Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim yang bertugas sembilah tahun dan lima hakim yang dipilih setiap tiga tahun, dimana semuanya dapat dipilih kembali.
Pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan “ bahwa hakim harus dipilih berdasarkan kemampuan dan mewakili bentuk utama peradaban serta sistem hukum dunia”. Tugasnya antara lain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa-sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.

Dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah Internasional berpedoman pada perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan internasional ) sebagai sumber hukum keputusan terakhir walaupun dapat dimintai banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Pengadilan arbitrase internasional hanya untuk menyelesaikan perselisihan hukum, dan keputusan para arbitret tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan intenasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi menyangkut proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc ( sementara ).

Lembaga peradilan internsional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Courst of International Justice ( PCIJ ), yang merupakan bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice ( ICJ ), suatu organisasi pokok PBB.

Mahkamah Internasional bertugas untuk meemriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya. Mahkamah tersebut dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Hal ini dapat kita lihat pada contoh-contoh berikut ini.
  • Runtuhnya federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara antara negara-negara bekas anggotanya ( Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina ). Namun, pemerintah Yugoslavia yang dulu dikuasai Serbia tidak membiarkan begitu saja, sehingga terjadi pembersihan etnik ( etnik cleansing ) terutama terhadap etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB dan NATO memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik. Para pelaku utama pembersihan etnik ini kemudian diadili sebagai penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang tersebut atas nama PBB.
  • Masalah pembatasan teritorial di Pulau Sipadan dan Ligitan ( Kalimantan ) antara Indonesia dan Malaysia yang sekian lama tidak berhasil emnemukan titik temu akhirnya disepakati dan dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya pada tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah kepulauan tersebut.

Monday, October 5, 2015

Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Arbitrasi dan Konsiliasi

penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase dan konsoliasi
sumber gambar : lingkarkata.blogspot.com

Contoh penyelesaian sengketa melalui arbitrasi


Biasanya arbitrasi menunjukkan prosedur yang persis sama sebagaimana dalam hukum nasional, yaitu menyerahkan masalah kepada orang-orang tertentu yang dinamakan arbitrator yang dipilih secara bebas oleh orang yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Penyelesaian melalui badan arbitrasi harus didasarkan pada rasa keadilan atau ex aequo et bono, dimana pengadilan-pengadilan arbitrasi harus menerapkan juga prinsip-prinsip hukum internasional.
Arbitrasi pada dasarnya merupakan suatu prosedur konsensus. Negara-negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbitrase kecuali atas keinginan negara yang bermasalah. Pengadilan arbitrase baisanya menangani masalah-masalah yang menyangkut masalah hukum maupun masalah yang memerlukan beberapa pemahaman mendalam tentang isi kontroversi masalah tersebut.
Penyelesaian permasalahan atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa. 

Arbitrase merupakan suatu penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh pihak yang bersengketa. Secara esensial arbitrase merupakan persetujuan para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak yang bersengketalah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Aritrase terdiri atas:
  • Seorang arbitrator.
  • Komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, biasanya warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
  • Komisi campura yang terdiri atas orang-orang yang dianjurkan oleh para pihak yang bersengketa ditambah anggota yang dipilih dengan cara lain

Masyarakat internasional sudah membentuk beberapa arbitrasi internasional, antara lain Pengadilan Arbitrasi  Kamar Dagang Internasional yang didirikan di Paris tahun 1919, Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional yang berkedudukan di Washington DC, serta Pusat Arbitrasi Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia dan Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika.
Contoh penyelesaian konflik internasional yang diselesaikan melalui arbitrasi antara lain:
a.    Penyelesaian sengketa Irian Barat ke Indonesia tahun 1963
b.    Pengintegrasian Timor-Timur ke Indonsia tahun 1976
c.    Penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia

Contoh penyelesaian sengketa internasional melalui konsiliasi


Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag. Anggota Mahkamah Internasional terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Mahkamah Internasional bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB jika diminta.
Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara yang bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada  perjanjian-perjanjian internasional. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan akhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Arbitrase internasional hanya untuk menyelesaikan perselisihan hukum dan keputusan para arbitrat tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antarnegara bukan anggota PBB.
Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional, digunakan Mahkamah Internasional untuk mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.     

Thursday, October 1, 2015

Pentingnya Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

Pentingnya Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
sumber gambar : pkndisma.blogspot.com

Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional


Dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam proses peradilan Mahakmah Internasional antara lain:
  1. Piagam PBB 1945 Bab XIV tentang Mahkamah Internasional yang terdiri atas lima pasal, yaitu Pasal 92-96.
  2. Statuta Mahkamah Intrenasional mengenai proses beracara tercantum dalam Bab II yang mengatur tentang prosedur, mulai dari Pasal 39-46, selain itu juga dalam Bab IV yang memuat tentang advisory opinion, mulai dari Pasal 65-68.
  3. Aturan Mahkamah Internasional (rules of court) 1970 yang terdiri atas 108 pasal.
  4. Paduan Praktik I-IX, dimana ada sembilan panduan praktik yang dijadikan dasar proses beracara di Mahkamah Internasional.
  5. Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah, yang intinya terdiri atas sepuluh ketentuan tentang proses beracara di Mahkamah Internasional. Aturan ini diadopsi dari Pasal 19 aturan Mahkamah 1970 pada 12 April 1976.

 

Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional

 

Proses pengambilan keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara terbanyak atau mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Bila dalam proses pengambilan keputusan seimbang, maka suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Selanjutnya sistematika pengambilan keputusan Mahkamah Internasional terdiri atas tiga bagian, yaitu :
  1. Berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan penyelesaian yurisdiksi. Hal ini dikarenakan pemberian motivasi merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa. Oleh karena itu perlu dijaga sensibilitas dari pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Berisikan dispositif, yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.

Selanjutnya, bagaimana jika keputusan mahkamah tidak mewakili seluruhnya ? dalam hal ini dapat dilihat pada Pasal 57 Statuta. Pada pasal ini menjelaskan tentang pendapat terpisah, yaitu bila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan keputusan secara terpisah.

Pendapat terpisah sering juga disebut disseting opinion, maksudnya pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menhyatakan keberatan terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil dari kebanyakan hakim.


Dampak negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional



Setiap negara harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional sebagaimana asas yang telah ditetapkan dalam hubungan internasional, yaitu asas pacta sunt servanda. Dengan asas ini, mengharuskan setiap negara harus menghormati dan menghargai perjanjian/kesepakatan yang telah dibuat masing-masing pihak. Apabila suatu negara tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, maka akan diambil beberapa tindakan yang meliputi :
  • Restorsi, adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh badan/negara terhadap negara yang telah melakukan tindakan bersahabat.
  • Reprisal, adalah upaya paksa yang dilakukan oleh mahkamah/badan lain dengan tujuan menyelesaikan masalah yang timbul.
  • Blokade, artinya memaksa negara tertentun untuk tidak memenuhi permintaan suatu negara.
  • Embargo, yaitu larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo.

Contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional

 
Dalam hal penyelesaian sengketa antarnegara, setiap negara mempunyai sikap yang berbeda sehubungan dengan keputusan yang diambil oleh mahkamah. Namun secara umum dapat dikemukakan beberapa persamaan sikap terhadap keputusan Mahkamah Internasional, antara lain :
  • Negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara.
  • Nonintervensi dalam urusan dalam dan luar negeri suatu negara.
  • Persamaan penghormatan kedaulatan dan kemerdekaan.
  • Prinsip etika baik dalam hubungan internasional.
  • Prinsip penerapan keadilan dan pencapaian hukum internasional.

Monday, September 28, 2015

Pendaftaran dan Pencatatan Putusan Arbitrase Internasional

pendaftaran dan pencatatan putusan arbitrase internasional
sumber gambar : dw.com

Tata cara pendaftaran dan pencatatan putusan arbitrase internasional, sebagai salah satu syarat agar putusan arbitrase internasional tersebut dapat dilaksanakan di negara Indonesia diatur dalam Ketentuan Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari ketentuan serupa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional baru dapat dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan tersebut harus disertai dengan :

  • Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan  resminya dalam bahasa Indonesia.
  • Lembar asli atau salinan otentik putusan yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia.
  • Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Segera setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional tersebut dapat dilakukan dengan melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan serta barang milik pemohon eksekusi. Tata cara yang berhubungan penyitaan, maupun pelaksanaan putusan arbitrase internasional tersebut mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata.

Dari uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang dirumuskan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 merupakan penjabaran kembaloi dari ketentuan serupa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 Tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards; dengan penyempurnaan.
Ini berarti suatu kemajuan yuridis formil dari suatu aturan hukum dengan menaikkan hirarki dari peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 30 Tahun 1990 ini, maka diharapkan akan dapat lebih terjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia.

Sunday, September 27, 2015

Kewenangan Mahkamah Internasional dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional

kewenangan mahkamah internasional

Keberadaan Mahkamah Internsional dalam upaya menyelesaikan masalah internasional sangat vital, mengingat lembaga ini adalah satu-satunya lembaga peradilan internasionla yang diakui oleh semjua bangsa di muka bumi.
Dalam hal ini, kewenangan utama Mahkamah Internasional adalah mengusahakan penyelesaian setiap sengketa berdasarkan prosedur hukum yang telah disepakati oleh masyarakat internasional.

Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah adjudikasi, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan keputusan kepada lembaga peradilan.

Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrasi dilakukan melalui proses ad hoc.

Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima yurisdiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban yurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, organ pokok PBB, serta organ khusus PBB.

Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menerapkan kepada hal-hal berikut ini:
a.    Perjanjian internasional
b.    Kebiasaan internasional
c.    Prinsip hukum secara umum
d.    Keputusan pengadilan
e.    Doktrin atau ajaran dari ahli hukum terkemuka


Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang bersengketa dapat juga mengajukan keputusan ex aequo et bono ( didasarkan pada keadilan dan kebaikan bukan pada hukum ). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara mayoritas yang tidak dapat diajukan banding.

Berikut ini adalah beberapa istilah-istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian sengketa internasional.


a.    Advisory opinion


Advisory opinion adalah suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelaraskan permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Prosedur opini petunjuk ( advisory opinion ) berbeda dari proses peradilan yang penuh perdebatan, sebab di dalam pembentukan opini petunjuk tidak ada satu pihak pun yang dianggap sebagai penggugat atau tergugat.


b.    Compromise


Compromise adalah suatu kesepakatan awal diantara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromise menetapkan batasan yurisdiksi mengenai peradilan arbitrase melalui hal-hal sebagai berikut:
1)    Penetapan ihwal persengketaan
2)    Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan
3)    Membuat aturan atau prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus
Suatu keputusan dapat berhasil nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromise.


c.    Compulsory jurisdiction

Compulsory jurisdiction adalah kekuasaan peradilan internsional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu kesepakatan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari para pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut.

Statuta Mahkamah Internasional dalam Pasal 36 ( aturan tambahan ) menentukan bahwa mereka mengakui kekuasaan hukum ipso facto tanpa persetujuan khusus, dan pihak negara lainnya menerima kewajiban serupa. Kekuasaan hukum mahkamah Internasional mencakup semua permasalahan hukum dalam hal ihwal berikut ini:
1) Penafsiran perjanjian internasional
2) Setiap permasalahan hukum internasional
3) Keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional
4) Sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikemukakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban internasional


d. Ex aeque et bono


Ex aeque et bono adalah asas yang digunakan untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan. Konsep ini dicantumkan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan hanya jika disepakati oleh pihak yang bersengketa.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai peradilan internasional, Mahkamah Internsional mengalami banyak kendala, baik yang datang dari dalam organisasi itu sendiri, maupun yang datang dari luar.
Kendala yang datang dari dalam Mahkamah Intenasional antara lain sebagai berikut :
  1. Wewenang rational personal, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional  sering kali terjadi perbedaan pendapat.
  2. Wewenang rational materia, yakni menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan
Adapun kendala yang berasal dari luar karena sering kali timbul intervensi antara lain sebagai berikut:
a.    Intervensi internal
b.    Intervensi eksternal
c.    Intervensi punitif
d.    Intervensi subversif

Thursday, September 24, 2015

Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Sengekta Internasional


Semua negara di dunia mendambakan kerukunan dan kedamaian, namu  kedamaian itu tidak akan ada jika hukum internasional yang telah disepakati warga dunia tidak ditaati oleh warga dunia sehingga menyebabkan timbulnya sengketa internasional.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum, atau politik dimana tuntutan atas pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik, atau diingkari oleh pihak lain.
Dari pengertian di atas, sengketa internasional terjadi apabila negara-negara yang menjadi subjek hukum internasionla tidak menaati perjanjian yang telah disepakati mengenai fakta, hukum, atau politik, dan akibat dari perbuatan tersebut dapat merugikan salah satu pihak.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa internasional dapat dibedakan dari dua segi, yaitu :
a.    Segi politis ( pakta pertahanan/pakta perdamaian/paham/ideologis )
b.    Segi batas wilayah ( laut, daratan, dan udara )

Sengketa internasional tidak saja dimulai dari berbagai tempat dan masalah, namun bisa saja dimulai dari suatu tempat yang berkembang secara meluas. Hal itu terjadi karena  adanya perjanjian antarnegara yang membentuk blok atau kelompok.

Berikut ini adalah beberapa masalah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa Internasional.

a.    Masalah wilayah ( laut teritorial dan batas daratan )

Setiap wilayah negara pasti memiliki batas dengan wilayah negara lain. Masalah ini menjadi permasalahan yang betrlangsung sepanjang masa meskipun dialami oleh negara yang berbeda. Masalah batas laut teritorial dan batas daratan ini merupakan penyebab paling umum terjadinya sengketa internasional.

Meskipun sudah banyak negara yang betrhasil menyelesaikan batas wilayan ( dengan perjanjian ) dengan negara tetangga, namun tidak sedikit yang sampai sekarang belum terselesaikan kasusnya. Contoh kasus internasional yang berkaitan dengan batas wilayah antara lain:
  1. Sengketa Jepang-Rusia mengenai Kepulauan Kuril ( Jepang Utara )
  2. Sengketa Cina, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam yang memperebutkan Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan
  3. Sengketa  Yordania, Palestina dan Israel mengenai Dataran Tinggi Goldan dan Jalur Gaza
  4. Sengketa India dan Pakistan mengenai wilayah Kashmir
  5. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai Ambalat
  6. Sengketa Yunani dan Turki mengenai Kepulauan Siprus
  7. Sengketa Korea Selatan dan Jepang mengenai Kepulauan Dokdo

b.    Masalah politik

Pasca Perang Dingin antara Blok Barat ( dipimpin oleh Amerika ) dan Blok Timur ( dipimpin oleh Uni Soviet ) ternyata tidak berarti masalah politik selesai. Amerika Serikat yang didukung oleh Eropa Barat berusaha mendominasi penagruh politik di dunia dengan berbagai kemampuannya. Namun, saat ini muncul kekuatan-kekuatan baru yang berpotensi mengimbangi Amerika Serikat, seperti Cina, Jepang, Russia, dan kelompok negara-negara Islam.  

Sejumlah sengketa internasional dalam bidang politik yang pernah terjadi antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Krisis pengungsi Kuba dan provokasi pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Fidel Castro yang dianggap otoriter, sehingga dewa keamanan PBB melakukan embargo.
  2. Penyerbuan Amerika Serikat dan sekutunya yang menyebabkan tumbangnya pemerintahan Taliban  di Afganistan karena dianggap melindungi Osam* bin Lad*n. Akibatnya, sampai saat ini Afganistan masih terjadi perang saudara antara fraksi yang berebut kekuasaan pasca Taliban.
  3. Penggulingan Pemerintahan Saddam Husein di Irak oleh invasi Amerika Serikat, Inggris dan Australia karena dianggap otoriter dan tidak demokratis. Setelah itu Amerika membentuk pemerintahan di Irak yang oleh sebagian rakyat ditentang sehingga tetap ada perlawanan dari mantan pendukung Saddam, kelompok Syi’ah bahkan kelompok Sunni.
  4. Embargo terhadap Palestina oleh Amerika serikat dan Eropa setelah kemenangan kelompok Hamas dalam Pemilu bulan Maret 2006.
Selain hal-hal di atas, hegemoni Amerika selalu digunkan untuk menekan negara-negara lain, misalnya:
1.    Terhadap Korea Utara, karena masalah senjata n*klir yang membahayakan Korea Selatan dan Dunia
2.    Terhadap India dan Pakistan serta Iran yang dianggap mengembangkan senjata n*klir

c.    Masalah ekonomi

Pada masa sekarang, permasalahan di bidang ekonomi bisa menimbulkan sengketa internasional karena persaingan perdagangan secara global yang tidak bisa dihindari. Persainagan perdagangan dan investasi yang makin kuat membuat Amerika dan negara-negara Eropa merasa tersaingi sehingga berusaha melakukan tindakan agresif untuk selalu melemahkan saingannya.

Beberapa contoh sengketa internasional yang disebabkan oleh masalah ekonomi antara lain:
  1. Adanya isu dumping terhadap produk Jepang sehingga di Eropa dan Amerika diadakan pemboikotan terhadap produk Jepang. Akhirnya Jepang mengalihkan investasi dan perdagangannya kepada negara-negara Asia dan Afrika.
  2. Adanya kuota perdagangan tekstil di Indonesia, Malaysia, dan Cina ke Amerika Serikat. Negara Indonesia dan Cina mengubah strateginya dengan memasukkan barang-barang elektronik ke Amerika Serikat.

d.    Masalah HAM

Masalah Hak Asasi Manusia ( HAM ) ternyata mampu memicu terjadinya sengketa internasional. Beberapa negara yang melakukan penekanan terhadap pemberontak atau diskriminasi dapat menimbulkan reaksi masyarakat internasional. Masalah itu dapat menjadi sengketa internasional bahkan perang terbuka.

faktor penyebab sengketa internasional
sumber gambar : rri.co.id
Contoh sengketa internasional yang pernah terjadi karena masalah HAM antara lain persitiwa Apartheid di Afrika Selatan, genosida terhadap etnis Kroasia dan Bosnia di Srebrenica oleh pemerintahan Serbia, dan peristiwa Tianamen yaitu  pembubaran demonstran yang dipelopori oleh mahasiswa di Cina.

Wednesday, September 23, 2015

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional

cara-cara penyelesaian sengketa internasional
sumber gambar : cyberblueinformation.blogspot.com

Penyelesaian sengketa internasional sedini mungkin dengan cara yang seadil-adilnya antara para pihak yang terlibat  merupakan tujuan hukum internasional sejak lama. Dalam rangka penyelesaian sengketa internsional untuk meyelesaikan pertentangan antarbangsa, telah melahirkan banyak konvensi antara lain Konvesi Den Haag 1899 dan 1907 yang menetapkan hukum bagi penyelesaian konflik.
Secara umum, penyelesaian masalah internasional dilakukan melalui metode-metode sebagai berikut:

a.    Cara-cara penyelesaian damai, apabila pihak-pihak yang bertikai telah menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat

b.    Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan apabila solusi yang dipakai atau digunakan melalui kekerasan

Sengketa internasional sedini mungkin harus dicegah agar tidak mengancam perdamaian dan keamanan masyarakat dunia. Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :


a.    Rujuk

Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat. Rujuk dilakukan dengan mengadakan negosiasi, mediasi atau jasa baik, konsiliasi dan panitia penyelidikan.

Negosiasi adalah perundingan antarpihak yang bersengketa. Negosiasi merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian atau sikap tentang masalah yang dihadapi.

Mediasi/jasa baik adalah cara yang digunakan dengan menggunakan pihak ketiga untuk membantu mempertemukan pihak yang bersengketa serta membantu menyampaikan usul perdamaian dengan tidak mengikat.

Konsiliasi, berarti penyelesaian sengketa kepada suatu panitia untuk mengusulkan penyelesaian serta kemungkinan penyesuaiannya. Usul tersebut tidak mengikat pihak yang bersengketa.

Rujuk dapat pula dilakukan dengan bantuan panitia peyelidikan. Panitia ini ditugaskan untuk menyelidiki peristiwa yang terkait dengan sengketa dan menyiapkan penyelesaian yang disepakati.


b.    Penyelesaian sengketa di bawah perlindungan PBB

Penyelesaian sengketa di bawah perlindungan Perserikatan bangsa-Bangsa meliputi dua cara, yaitu penyelesaian secara politik dan penyelesaian secara hukum. penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional .

Mahkamah Internasional Merupakan badan peradilan utama dari PBB. Ketentuan dan prosedur kerja dari Mahkamah Internasional terdapat dalam Statuta Mahkamah Internsional yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari piagam PBB. Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional akan dijelaskan pada tulisan lainnya.

Penyelesaian secara politik berada di bawah lindungan PBB dilakukan dengan jalan Majelis Umum PBB memberikan rekomendasi atas tindakan yang perlu untuk penyelesaian secara damai. Wewenang ini dapat dilakukan jika Dewan Keamanan PBB sedang menangani sengketa tersebut.

Dewan Keamanan PBB bertugas menangani dua macam sengketa internasional, yaitu:
a.    Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
b.    Peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi

Dalam menangani sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan negosiasi, arbitrase, dan peradilan.

Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Untuk menangani peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi, Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan atau memutuskan sarana yang diperlukan untuk mempertahankan dan mengembalikan perdamaian keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi tindakan yang ditetapkan.


c.    Arbitrasi


Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan sengketa tersebut kepada orang-orang yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa disebut arbitrator.

Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase hanya dapat dilakukan dengan persetujuan negara-negara yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa arbitrase dapat dilakukan dengan menetapkannya dalam suatu perjanjian internasional antarnegara yang bersengketa.

Keputusan yang diambil dengan cara arbitrasi tidak harus berdasarkan atas hukum, tetapi berdasarkan atas kepantasan atau kebaikan. Penyelesaian sengketa dengan jalan arbitrase sudah lama dilakukan oleh negara-negara yang terlibat sengketa. Peraturan tentang arbitrase internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907. 

Tuesday, September 22, 2015

Bentuk-Bentuk Masalah Internasional

Bentuk-Bentuk Masalah Internasional

Masalah-masalah internasional adalah masalah-masalah yang timbul dari dalam hubungan antarnegara yang diatur oleh hukum internasional. Bentuk-bentuk masalah internasional antara lain sebagai berikut:

a.    Intervensi

Intrvensi adalah tindakan dari suatu negara untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Suatu intervensi dilarang oleh hukum internsional jika memenuhi dua syarat sebagai berikut :

1.    Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri
2.    Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri

b.    Ekstradisi ( penyerahan )

Ekstradisi adalah penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan prinsip timbal balik. Orang-orang yang dapat diekstrasdisi adalah :
1.    Warga negara sendiri
2.    Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi

c.    Suaka ( asylum )

Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Konsepsi suaka dalam hukum internasional meliputi dua hal, yaitu:
1.    Tempat perlindungan dalam arti lebih dari sekedar tempat pengungsian sementara
2.    Tingkat perlindungan aktif di pihak para penguasa wilayah suaka

d.    Hukum netralitas

Hukum  netralitas adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut pula dalam permusuhan. Grotius (Hugo de Groot) menyebutkan dua prinsip umum hukum netralitas, yaitu :
1. Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang, berdasarkan alasan perang yang tidak adil.
2.  Jika sulit untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka negara netral harus memperlakukan pihak-pihak yang berperang secara sama.

Demikianlah penjelasan mengenai bentuk-bentuk masalah internasional, semoga bermanfaat.

Tuesday, May 5, 2015

Mulai Dan Berakhirnya Fungsi Misi Diplomatik

mulai berlakunya dan berakhirnya fungsi misi diplomatik
sumber gambar : kemenlu.go.id

Mulai berlakunya fungsi misi diplomatik

Pasal 13 Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa kepala misi diplomatik dianggap telah memulai tugasnya di negara penerima, baik pada saat ia menyerahkan surat-surat kepercayaannya maupun saat ia memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli surat kepercayaannya kepada mentri luar negeri negara penerima, atau mentri lain yang ditunjuk untuk itu, sesuai dengan praktik yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.
Urutan-urutan penyerahan surat-surat kepercayaan atau sebuah salinan asli akan ditentukan oleh hari, tanggal, dan saat kedatangan kepala misi yang bersangkutan.

Berakhirnya fungsi misi diplomatik

 

Pada umumnya, tugas seorang kepala misi diplomatik akan berakhir karena telah habis masa jabatan yang diberikan kepadanya. Tugas itu dapat pula berakhir karena ia ditarik kembali recalled oleh pemerintah negaranya. Bisa juga karena yang bersangkutan tidak disukai lagi atau di-persona non grata-kan.

Jika antara negara pengirim dan negara negara penerima terjadi perang , maka tugas seorang diplomat juga akan berakhir dan biasanya akan dipanggil pulang. Kemudian jika kepala pemerintahan wafat, turun tahta, atau terjadi suksesi kepemiminan nasional, dapat pula menyebabkan berhentinya tugas misi diplomatik seorang pejabat diplomatik.

Selain pendapat di atas, dalam membicaraka kapan berakhirnya tugas misi diplomatik, J.G. Starke menganggap bahwa berakhirnya misi diplomatik disebabkan karena beberapa hal, yaitu:
  1. Pemanggilan kembali diplomat tersebut oleh negaranya. Surat panggilan ini disampaikan kepad kepala negara atau mentri luar negeri, dan wakil yang bersangkutan kemudian diberikan surat “Letters de recreance” yang menyetujui pemanggilannya. Seringkali pemanggilan ini bererti bahwa hubungan kedua negara memburuk. Tindakan pemanggilan ini hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketegangan dan ketegangan tersebut tidak bisa diselesaika dengan jalan lain. Pada tahun 2015, negara Australia dan Brazil memanggil kembali diplomatnya terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negaranya.
  2. Atas permintaan negara penerima agar pejabat diplomatik yang bersangkutan dipanggil kembali. Ini juga dapat diartikan bahwa hubungna kedua negara sudah mencapai puncak ketegangannya.
  3. enyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarga sang diplomat saat pecahnya perang antara kedua negara yang bersangkutan.
  4. Selesainya tugas dan misi diplomatik
  5. Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang diberikan untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam kesepakatan.

Berdasarkan Pasal 43 Konvensi Wina 1961, Fungsi seorang agen diplomatik berakhir apabila ada:

  1. Pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsi agen diplomatik yang bersangkutan berakhir;
  2. Demikian pula ada pemberitahuan negara penerima kepada negara pengirim sesuai dengan ketentuan Pasal 9 (mengenai persona non-grata) negara penerima tidak lagi mengakui agen diplomatik tersebut sebagai anggota misi diplomatik.

Dalam hal seorang perwakilan diplomatik dinyatakan persona non-grata, maka negara pengirim harus sesegera mungkin merecall atau mengakhiri tugas misi diplomatiknya. Akan tetapi, jika negara pengirim dalam waktu yang cukup tidak berkenenan atau tidak berhasil melaksanakan kewajibannya tadi, negara penerima dapat menolak untuk mengakui agen diplomatik yang bersangkutan sebagai misi diplomatik. Ini berarti bahw agen diplomatik tersebut tidak dapat lagi menikmati kekebalan dan keistimewaan diplomatiknya.


Sumber :
Syahmin Ak, 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.

Tugas Dan Fungsi Perwakilan Konsuler Menurut Konvensi Wina 1963

tugas dan fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi Wina 1963
sumber gamber : perwakila.blogspot.com

Perwakilan konsuler tidak memiliki kewenangan seperti yang dimiliki perwakilan diplomatik, dan bertindak mewakili negaranya karena umumnya ditempatkan di kota-kota perdagangan atau pelabuhan. Perwakilan konsulat berhubungan dengan otoritas setempat dan tidak dengan pemerintah pusat negara penerima.

Perwakilan konsuler tunduk pada kedutaan  negara asalnya, walaupun bukan bagian dari misi diplomatik sehingga tidak mempunyai kekebalan diplomatik penuh.

Untuk mengetahui tugas dan fungsi perwakilan konsuler, maka berikut ini adalah fungsi perwakilan konsuler sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Konvensi Wina 1963 sebagai berikut :

  1. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima, baik secara indvidual maupun badan-badan usaha  seperti yayasan, perusahaan, dan lembaga / BUMN dalam batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.
  2. Menindaklanjuti perkembangan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan negara penerima dana memelihara hubungan persahabatan di antara mereka sesua dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina 1963.
  3. Memberikan keterangan sesuai dengan hukum yang berlaku tentang kerjasama perdagangan, ekonomi,  kebudayaan, dan ilmu pengetahuan , melaporkan kepada pemerintahnya, serta memberikan nformasi kepada orang-orang yang berkepentingan.
  4. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan bagi warga negara pengirim dan visa  atau dokumen-dokumen yang pantas kepada orang-orang ynag hendak bepergian ke negara pengirim.
  5. Menolong dan membantu warga negara dari negara pengirim yang memerlukan pertolongan secara perorangan maupun badan-badan usaha dari negara pengirim.
  6. Bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil atau dalam kapasitas itu melaksanakan tugas yang bersifat administratif asalkan untuk maksud tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
  7. Melindungi kepentingan-kepentingan warga negara, baik sebagai perorangan maupun badan hukum negara pengirim dalam hal pergantian  mortis causa ( karena meninggal ), diwilayah negara penerima, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
  8. Melindungi, dalam batas-batas yang ditetapkan hukum  dan peraturan perundang-undangan negara penerima ,kepentingan anak-anak dan orang-orang lain warga negara pengirim, yang tidak memiliki kemampuan penuh, khususnya dimana perlindungan atau perwakilan diperlukan bagi orang-orang yang bersangkutan.
  9. Tunduk pada prosedur yang berlaku di negara penerima, membela atau mengatur pembebasan warga negara pengirim di muka pengadilan dan penguasa lain di negara penerima, dengan maksud memperoleh, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara penerima, tindakan sementara untuk mempertahankan hak dan kepentingan warga negara ini. jika karena tidak hadir atau sebab-sebab lain, warga negara itu tidak mampu pada waktu yang tepat, melakukan pembelaan atas hak dan keentingannya.
  10. Mengirimkan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau melaksanakan surat-surat permohonan atau melaksanakan perbuatan untuk dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan negara pengirim, sesuai dengan perjanjian-perjanjian internsional nyang berlaku, atau jika tidak ada perjanjian internasional semacam itu, dengan cara lain yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima .
  11. Melakukan pengwasan dan pemerikasaan yang disyaratkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan negara pengirim terhadap kapal-kapal berkebangsaan negara pengirim dan pesawat-pesawat  udara yang terdaftar di negara itu beserta para anak buah kapalnya.
  12. Memberikan bantuan kepada kapal-kapal dan pesawat udara sebagaiman disebutkan pada poin 11 dan kepada anak buah kapal , menerima laporan perjalanan satu kapal, memeriksa dan mencap dokumen-dokumen kapal, dan tanpa berprasangka terhadap pihak otoritas negara penerima, melakukan penyelidikan atas peristiwa yang dialami dalam perjalanan, dan menyelesaikan perselisihan apapun antara nahkoda, perwira, da pelaut ( kelasi ), sejauh hal ini diizinkan oleh hukum dan peraturan negara pengirim.
  13. Melakukan fungsi lain yang dipercayakan kepada perwakilan konsuler oleh negara pengirim yang tidak bertentangan dengan hukum dan aturan-aturan negara penerima serta perjanjian internasional yang berlaku antara negara pengirim dan negara penerima.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa fungsi-fungsi perwakilan konsuler yang telah dirinci dalam Pasal 5 Konvensi Wina di atas sangat luas, terdiri dari tiga belas ayat yang mencakup berbagai aspek dinas publik suatu negara, kecuali kegiatan-kegiatan yang bersifat politik.

Sumber :
Syahmin Ak, 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.

Pengertian Diplomasi atau Diplomatik dan Hukum Diplomatik

pengertian diplomasi diplomatik dan hukum diplomatik
sumber gambar : wordsinventor.wordpress.com

Untuk mengetahui mengenai hukum diplomatik dengan jelas, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui istilah seperti diplomasi dan diplomatik.

Apa itu diplomasi dan diplomatik ?

Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang berarti surat kepercayaan. Perkataan diploma kemudian berkembang menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatik.

Pada masa kejayaan empirium Romawi di Eropa dan Afrika Utara, untuk keperluan tentaranya, telah membangun jalan-jalan untuk mengamankan daerah kekuasaannya. Jalan-jalan tersebut sangat penting karena tidak hanya untuk keperluan militer, tetapi juga untuk kaum pedagang pada masa itu. Pemerintah Kekaisaran Romawi kemudian mengiizinkan juga para pedagang tersebut untuk melintasi jalan-jalan yang mereka buat asalkan menggunakan surat yang disediakan untuk itu. Surat yang dikeluarkan pemerintah Kekaisaran Romawi itulah yang disebut diploma.

Sedangkan mengenai istilah diplomasi, perlu kita ketahui bahwa istilah “diplomasi” diartikan berbeda-beda menurut pemakaiannya, yaitu sebagai berikut:
  1. Ada yang menyamakan kata “diplomasi” dengan “politik luar negeri”. Seperti contoh, biasa dikatakan “ Diplomasi Republik Indonesia di Australia  perlu ditingkatkan”.
  2. “Diplomasi” dapat pula diartikan sebagai perundingan, seperti biasa diungkapkan “ masalah timur tengah hanya bisa diselesaikan melalui jalur diplomasi”.
  3. Ada juga yang mengungkapkannya secara kiasan dalam kalimat “ ia pandai berdiplomasi” yang berarti “ia pandai bersilat lidah”.
  4. “Diplomasi Perjuangan “, istilah ini dicetuskan dan merupakan isi pokok pidato Presiden Soeharto dalam rapat kerja Kepala-Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Maret 1977.
  5. Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional.
  6. Diplomasi multitrack adalah istilah yang populer di kalangan para diplomat kita seiring dengan munculnya beberapa oeraturan perundang-undangan mengenai hubungna luar negeri dan otonomi daerah.
Untuk memahami pengertian “hukum diplomatik” memang tepat sekali jika membahaas lebih lanjut mengenai pengertian “diplomasi”. Pengertian diplomasi seperti yang diberikan oleh Sir Ernest Satow dan kawan-kawan seperti Quincy Wright, Harold Nicholson, dan Ian Brownlie adalah sebagai berikut:
Diplomacy is the application of intelligence anda tact to the conduct of official relations between the Government of Independence States, extending sometimes also to their relations with vassal States; or briefly still, the conduct of business between States by peaceful means.
Berbicara mengenai hukum diplomatik, ternyata hingga kini belum terdapat keseragaman pendapat diantara pendapat para ahli hukum internasional. Menurut Jan Osmanczyk, Hukum diplomatik merupaka cabang dari hukum kebiasaan internasional yang terdiri dari seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi diplomat, termasuk bentuk-bentuk organisasi dari dinas diplomatik.

Pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama secara timbal balik, dan ketentuan ataupun [rinsip-prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil  kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional secara progresif.

Hukum diplomatik mempunyai lingkup yang lebih luas lagi, bukan hanya menyangkut hubungan diplomatik, tetapi juga hubungan konsuler dan perwakilan negara-negara pada organisasi internasional, khususnya organisasi internasional yang memiliki tanggug jawab dan keanggotaannya bersifat universal.   

Kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum diplomatik adalah himpunan peraturan-peraturan, asas-asas, dan ketentuan-ketentuan tentang fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik sebagai bagian dari hukum internsional yang paling mapan, dan sudah lama berkembang dalam pergaulan masyarakat antar bangsa.

Semoga saja tulisan ini dapat menambah wawasan kita semua mengenai pengertian diplomasi, diplomatik, dan hukum diplomatik.

sumber: Syahmin Ak, 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.

Wednesday, April 1, 2015

Pengertian Hukum Perdagangan Internasional

pengertian hukum perdagangan internasional
sumber gambar : ninyasmine.wordpress.com

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

Menurut Clive M. Schmitthoff, hukum perdagangan intrnasional didefiniskan sebagai berikut: “.the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving  different nations”

Dari definisi tersebut, beberapa unsur-unsur hukum perdagangan sebagai berikut:

  1. Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya perdata.
  2. Aturan-aturan hukum  tersebut megatur transaksi-transaksi beda negara.

Menurut Michelle Sanson yang merupakan sarjana Australia menyatakan bahwa hukum perdagangan internasional “ can be defined as the regulation of the conduct  of parties involved in the exchange of goods, service and technology between nations”.

Public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antarnegara. Sementara itu
private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.


Pengertian Hukum Pedagangan Internasional Menurut M. Rafiqul Islam


Dalam upaya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan nternasional dan hubungan keuangan. Dalam hal ini, Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai “... a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods anda services between individual business person , tarding bodies, and states.”

Dengan adanya keterkaitan erat antaraperdagangan internasional dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan”hukum perdagangan dan keuangan sebagai suatu kumpuan aturan, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatu pengaturan untuk transaksi-transaksi perdagangan internasional dan sistem pembayatrannya yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lmbaga-lembaga perdagangan.


Pengertian Hukum Perdagangan Internasional Menurut Hercules Booysen


Hercules Booysen adalah sarjana Afrika selatan yang mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukumperdagangan internasional sebagai berikut:

  1. Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
  2. Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
  3. Hukum perdagangan internasionla terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau atau penagruh langsung terhadap perdagangan internasional secafra umum.  

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internsional



prinsip dasar hukum perdagangan internasional
sumber gambar : anneahira.com

Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukumperdagangan internasional, yaitu Profesor Aleksander Goldstajn. Beliau memperkenalkan tiga prinsi dasar dalam hukum perdagangan internasional, yaitu prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak, prinsip pact sunt servanda, dan prinsip penggunaan arbitrase.
Berikut ini adalah penjelasan megenai prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional :


Prinsip dasar kebebasan berkontrak

Prinsip ini nmerupakan prinspip universal dalam hukum perdagangan nternasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk  membuat kontrak-kongtrak dagang.

Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas. Ia meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati. Ia termasuk pula kebebasan untuk memilih forum penyelesainan sengketa dagangnya. Ia mencakup pula kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku  terhadap kontrak, dan lain-lain.


Prinsip dasar Pact Sunt Servanda

Prinsip kedua, Pact Sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Prinsip ini juga merupakan prinsip yang sifatnya universal


Prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui arbitrase

Prinsip ketiga ini tampak ganjil. Namun demikian, pengakuan Goldstajn menyebut prinsip ini bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.

Goldstajn menguraikan kelebihan dan alasan mengapa penggunaan arbitrase ini beliau jadikan prinsip dasar dalam hukum perdagangan intrnasional sebagai brikut: “ moreover, to the extent that the settlement of differences is reffered to arbitration, a uniform legal order is being created. Arbitration tribunals often apply criteria other than those applied in courts. Arbitrators appear more ready to interpret rules freely, taking into accunt customs, usage and  business practice. Further, the fact that enforcement of foreign arbitral awards is generally more easy than the enforcement of foreign court decisions is condusive to a preference for arbitration”.


Prinsip dasar kebebasan komunikasi

Prinsip ini menurut Huala Adolf (2005:12) adalah prinsip kebebasan untuk berkomunikasi ( dalam pengertian luas termasuk kebebasan bernavigasi) komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi  atau komunikasi baik darat, laut, udara, ataupun melalui sarana elektronik.