sumber gambar : kemenlu.go.id |
Mulai berlakunya fungsi misi diplomatik
Pasal 13 Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa kepala misi diplomatik dianggap telah memulai tugasnya di negara penerima, baik pada saat ia menyerahkan surat-surat kepercayaannya maupun saat ia memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli surat kepercayaannya kepada mentri luar negeri negara penerima, atau mentri lain yang ditunjuk untuk itu, sesuai dengan praktik yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.
Urutan-urutan penyerahan surat-surat kepercayaan atau sebuah salinan asli akan ditentukan oleh hari, tanggal, dan saat kedatangan kepala misi yang bersangkutan.Berakhirnya fungsi misi diplomatik
Pada umumnya, tugas seorang kepala misi diplomatik akan berakhir karena telah habis masa jabatan yang diberikan kepadanya. Tugas itu dapat pula berakhir karena ia ditarik kembali recalled oleh pemerintah negaranya. Bisa juga karena yang bersangkutan tidak disukai lagi atau di-persona non grata-kan.
Jika antara negara pengirim dan negara negara penerima terjadi perang , maka tugas seorang diplomat juga akan berakhir dan biasanya akan dipanggil pulang. Kemudian jika kepala pemerintahan wafat, turun tahta, atau terjadi suksesi kepemiminan nasional, dapat pula menyebabkan berhentinya tugas misi diplomatik seorang pejabat diplomatik.
Selain pendapat di atas, dalam membicaraka kapan berakhirnya tugas misi diplomatik, J.G. Starke menganggap bahwa berakhirnya misi diplomatik disebabkan karena beberapa hal, yaitu:
Berdasarkan Pasal 43 Konvensi Wina 1961, Fungsi seorang agen diplomatik berakhir apabila ada:
Dalam hal seorang perwakilan diplomatik dinyatakan persona non-grata, maka negara pengirim harus sesegera mungkin merecall atau mengakhiri tugas misi diplomatiknya. Akan tetapi, jika negara pengirim dalam waktu yang cukup tidak berkenenan atau tidak berhasil melaksanakan kewajibannya tadi, negara penerima dapat menolak untuk mengakui agen diplomatik yang bersangkutan sebagai misi diplomatik. Ini berarti bahw agen diplomatik tersebut tidak dapat lagi menikmati kekebalan dan keistimewaan diplomatiknya.
Sumber :
Syahmin Ak, 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.
Jika antara negara pengirim dan negara negara penerima terjadi perang , maka tugas seorang diplomat juga akan berakhir dan biasanya akan dipanggil pulang. Kemudian jika kepala pemerintahan wafat, turun tahta, atau terjadi suksesi kepemiminan nasional, dapat pula menyebabkan berhentinya tugas misi diplomatik seorang pejabat diplomatik.
Selain pendapat di atas, dalam membicaraka kapan berakhirnya tugas misi diplomatik, J.G. Starke menganggap bahwa berakhirnya misi diplomatik disebabkan karena beberapa hal, yaitu:
- Pemanggilan kembali diplomat tersebut oleh negaranya. Surat panggilan ini disampaikan kepad kepala negara atau mentri luar negeri, dan wakil yang bersangkutan kemudian diberikan surat “Letters de recreance” yang menyetujui pemanggilannya. Seringkali pemanggilan ini bererti bahwa hubungan kedua negara memburuk. Tindakan pemanggilan ini hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketegangan dan ketegangan tersebut tidak bisa diselesaika dengan jalan lain. Pada tahun 2015, negara Australia dan Brazil memanggil kembali diplomatnya terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negaranya.
- Atas permintaan negara penerima agar pejabat diplomatik yang bersangkutan dipanggil kembali. Ini juga dapat diartikan bahwa hubungna kedua negara sudah mencapai puncak ketegangannya.
- enyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarga sang diplomat saat pecahnya perang antara kedua negara yang bersangkutan.
- Selesainya tugas dan misi diplomatik
- Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang diberikan untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam kesepakatan.
Berdasarkan Pasal 43 Konvensi Wina 1961, Fungsi seorang agen diplomatik berakhir apabila ada:
- Pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsi agen diplomatik yang bersangkutan berakhir;
- Demikian pula ada pemberitahuan negara penerima kepada negara pengirim sesuai dengan ketentuan Pasal 9 (mengenai persona non-grata) negara penerima tidak lagi mengakui agen diplomatik tersebut sebagai anggota misi diplomatik.
Dalam hal seorang perwakilan diplomatik dinyatakan persona non-grata, maka negara pengirim harus sesegera mungkin merecall atau mengakhiri tugas misi diplomatiknya. Akan tetapi, jika negara pengirim dalam waktu yang cukup tidak berkenenan atau tidak berhasil melaksanakan kewajibannya tadi, negara penerima dapat menolak untuk mengakui agen diplomatik yang bersangkutan sebagai misi diplomatik. Ini berarti bahw agen diplomatik tersebut tidak dapat lagi menikmati kekebalan dan keistimewaan diplomatiknya.
Sumber :
Syahmin Ak, 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.